Problematika Narapidana Perempuan di Dalam Lapas

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan
Problematika Narapidana Perempuan di Dalam Lapas 19/08/2021 1699 view Hukum liputan6.com

Beberapa waktu yang lalu saya melihat film Harmony, di mana film yang berasal dari Negeri Gingseng Korea tersebut menceritakan tetang seorang perempuan yang menjalani pidana di lapas.

Film yang disutradarai oleh Dae-Gyu Kang tersebut menceritakan seorang wanita yang harus menjalani pidana di lapas karena kasus pembunuhan terhadap suaminya sendiri. Ketika perempuan tersebut menjalani pidana, dia mengandung dan harus berusaha merawat kandungannya tersebut di penjara yang penuh dengan keterbatasan.

Dalam film tersebut banyak diceritakan tentang penderitaan serta perjuangan seorang wanita merawat kandungan sampai akhirnya melahirkan seorang anak di dalam lapas. Meskipun sipir lapas sudah banyak membantu, tetap saja perjuangan seorang wanita di dalam lapas layak untuk diberikan apresiasi yang besar.

Film tersebut sesuai dengan keadaan yang ada di dalam lapas Indonesia. Banyak kejadian di dalam lapas, seorang narapidana hamil sampai membesarkan anaknya di dalam lapas. Narapidana yang sedang mengandung di dalam lapas wajib diperhatikan hak-haknya selama menjalani masa tahanan meskipun di dalam lapas masih banyak keterbatasan untuk narapidana yang sedang mengandung.

Menurut data yang diambil dari Ditjenpas (April, 2021), jumlah narapidana wanita saat ini 9.152 orang yang tersebar di seluruh lapas di Indonesia. Dengan banyaknya jumlah napi wanita tersebut, diharapkan proses pembinaan kepribadian dan kemandirian khusus perempuan dilakukan secara maksimal. Apalagi seorang perempuan merupakan panutan ataupun pendidik utama bagi anak-anaknya kelak.

Narapidana Perempuan Mengandung di Dalam Lapas

Sebagai seorang pembimbing kemasyarakatan, saya pernah menangani klien yang sedang mengandung di dalam lapas. Sebut saja perempuan berinisal X seorang narapidana perempuan kasus narkoba yang menjalani hukuman selama lima tahun di lapas perempuan Manokwari.

X menceritakan bagaimana kondisi kehamilannya saat di dalam lapas. X harus mengkonsumsi makanan yang lebih bergizi untuk menjaga kondisinya. Namun, di lapas semua makanan sama untuk semua narapidana. Setiap kali ada besukan, X meminta suaminya untuk membawa buah-buahan atau makanan lain yang tidak didapatkan di lapas. Selain itu juga ketika ada masalah kandungan, X harus menahan sakitnya karena perawatan di dalam lapas juga tidak seperti kalau berobat di Dokter Kandungan.

Realita di atas menunjukkan bahwa kebijakan di dalam lapas belum mengakomodir hak-hak seorang perempuan. Terutama bagi seorang narapidana yang sedang hamil. Padahal, ketika seorang wanita sedang hamil, harus mendapatkan nutrisi yang lebih dibandingkan perempuan yang sedang tidak hamil.

Perkembangan psikologis seorang perempuan yang mengandung akan labil dan lebih sensitif sehingga perlu mendapatkan perlakuan khusus. Tentunya di dalam lapas perlakuan terhadap semua narapidana sama tanpa membedakan yang mengandung ataupun tidak.

Melihat hal tersebut, tentunya lapas bukan tempat yang ideal untuk seorang wanita hamil. Dan diharapkan ada perlakuan khusus kepada seorang narapidana yang sedang hamil. Perlakuan yang berbeda dengan narapidana lainnya.

Lapas Ramah Perempuan

Peraturan lapas khusus perempuan di Indonesia memang sudah dibuat untuk memenuhi standardisasi sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Akan tetapi, belum sepenuhnya diterapkan dalam pelaksanaanya. Sehingga dibutuhkan kebijakan sepenuhnya agar terbentuk suatu lapas yang benar-benar ramah untuk perempuan.

Untuk itu, pemahaman terhadap pemenuhan hak-hak perempuan harus dipahami seluruh jajaran pegawai di dalam lapas perempuan. Bagaimana mereka harus peka terhadap kebutuhan seorang narapidana, khususnya narapidana yang sedang mengandung. Kebijakan pimpinan di dalam suatu lapas sangat dibutuhkan untuk merespon permasalahan di dalam suatu lapas.

Pemahaman pegawai di dalam lapas perlu ditingkatkan dengan adanya pelatihan dari Ditjenpas selaku induk dari semua lapas yang ada di Indonesia. Selain itu, lapas juga berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Komisi Nasional Perempuan dan Perlindungan Anak. Diharapkan dinas terkait dapat memberikan sosialisasi mengenai hak-hak perempuan serta anak untuk seluruh jajaran pegawai di dalam lapas.

Hal lain yang bisa dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Ditjenpas adalah sering melakukan evaluasi mendadak (sidak) terhadap semua lapas khususnya lapas perempuan di Indonesia. Hal itu dilakukan untuk mengecek kembali lapas mana yang masih kurang ataupun masih belum layak untuk hak-hak perempuan.

Diharapkan dengan solusi-solusi di atas, lapas bisa lebih memenuhi hak-hak narapidana, khususnya narapidana perempuan. Bell Hooks pernah memberikan pernyataan bahwa jika ada wanita yang merasa dia membutuhkan sesuatu di luar dirinya untuk melegitimasi dan memvalidasi keberadaanya, dia sudah memberikan kekuatannya untuk mrndefinisikan diri serta hak pilihannya.

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya