Nikah Dini dan Kejadian Stunting

PNS BKKBN
Nikah Dini dan Kejadian Stunting 26/01/2023 530 view Lainnya PxHere

Pada pembukaan acara rakernas program pembangunan keluarga kependudukan dan keluarga berencana (bangga kencana) dan percepatan penurunan stunting tahun 2023 yang bertempat di gedung BKKBN Pusat Jakarta Timur, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa salah satu penyebab biang kerok terhadap kejadian stunting di Indonesia adalah masih adanya pernikahan dini atau nikah terlalu muda terutama bagi seorang perempuan.

Hal tersebut dikarenakan bahwa perempuan yang menikah terlalu muda akan berpotensi untuk melahirkan di usia yang masih dini sehingga berpotensi mengalami kondisi kurang darah yang imbasnya yakni anak yang dilahirkan akan memiliki peluang lebih besar terhadap kejadian stunting dibandingkan dengan perempuan yang menikah di usia yang sudah matang atau cukup dewasa dan biasanya di atas 21 tahun.

Untuk itu, dalam rangka mempercepat penurunan stunting di Indonesia maka seorang perempuan harus memiliki kesiapan menikah yang cukup matang, baik dari fisik maupun rohani. Mencegah stunting bisa dilakukan sejak mulai perencanaan pernikahan dan kehamilan, bagaimana seorang remaja menyiapkan pernikahannya pada usia yang cukup matang dan juga menyiapkan pra hamil dan saat kehamilan dengan benar. Jangan sampai ketika mau menikah justru ada anemia, kurang darah, kurang zat besi dan lain sebagainya yang akan merugikan diri sendirinya dan calon anak yang akan dilahirkannya.

Namun demikian meningkatkan usia perkawinan, terutama pada perempuan sampai batas yang dirasa aman untuk menikah, hamil dan melahirkan yaitu usia 21 tahun bukan persoalan yang mudah untuk diselesaikan. Hal ini dikarenakan bahwa sering kali seorang remaja perempuan yang belum cukup umur melakukan pernikahan didorong oleh faktor bahwa mereka telah hamil terlebih dahulu sebelum pernikahan itu terjadi. Ini berarti bahwa banyak di antara pasangan yang melakukan pernikahan di usia dini adalah mereka yang telah melakukan hubungan seksual pranikah yang mengakibatkan kehamilan pada diri perempuan, sehingga jalan yang harus mereka tempuh adalah dengan melakukan pernikahan meskipun di usia yang belum cukup dewasa. Bahkan terkadang pernikahan yang mereka lakukan harus mengorbankan masa depan mereka yaitu dengan meninggalkan bangku sekolah atau putus sekolah karena harus menjalani hidup berumah tangga sebagai pasangan suami-isteri pada usia yang masih belia.

Terjeratnya remaja pada hubungan seksual pranikah yang mengakibatkan kehamilan yang tidak diinginkan dan terpaksa melakukan perkawinan di usia dini pada remaja bisa jadi diakibatkan oleh ketidaktahuan pada diri remaja tersebut mengenai kesehatan reproduksi. Bisa jadi mereka melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang mengakibatkan kehamilan didorong rasa ingin tahu atau coba-coba mengingat di usia remaja sering kali mereka masih mencari jati diri sehingga mereka tidak tahu akibat yang bisa ditimbulkan dari perbuatan mereka salah satunya adalah kehamilan tersebut. Faktor lain yang dapat mengakibatkan perilaku seksual pranikah pada remaja tersebut terjadi adalah karena faktor pergaulan yang salah dan juga pengaruh negatif dari perkembangan teknologi informasi seperti internet, contohnya adalah banyak remaja yang sering mengakses situs-situs porno yang ada di internet.

Faktor ekonomi pada keluarga juga bisa memicu terjadinya pernikahan dini pada anak dan remaja. Sebagian orang tua memilih menikahkan anak perempuan karena himpitan ekonomi. Para orang tua memiliki harapan bahwa dengan menikahkan anak perempuannya maka putrinya tersebut secara ekonomi sudah tidak bergantung pada ekonomi keluarga atau orang tua karena sudah ada yang menanggung kebutuhan anak perempuannya yaitu suaminya tersebut.

Budaya patriarkhi yang masih mengakar di bumi Indonesia juga merupakan salah satu hambatan untuk meningkatkan usia perkawinan terutama pada perempuan. Anggapan bahwa seorang perempuan adalah konco wingking untuk seorang laki-laki atau suami mengakibatkan sering kali perempuan menikah di usia dini.

Untuk itu, dalam upaya meningkatkan usia perkawinan terutama bagi perempuan menuju usia yang ideal baik dari sisi fisik, psikis maupun ekonomi untuk menghindarkan yang akan dilahirkan berpotensi stunting maka beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain adalah meningkatkan kesadaran orang tua mengenai pentingnya pendidikan bagi anak perempuan dan juga pentingnya pendewasaan usia perkawinan, meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya kesehatan reproduksi bagi remaja khususnya perempuan, memperkuat kesadaran publik, mendidik remaja dan generasi muda agar tidak mudah terpengaruh dan terjerumus pada hal-hal yang bersifat negatif, salah pergaulan dan lain sebagainya. Semoga dengan upaya kita semua kasus pernikahan dini bisa diturunkan yang pada akhirnya akan berkontribusi pada percepatan penurunan stunting di Indonesia.

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya