Adakah Remedial TWK?

The Truth Will Set You Free
Adakah Remedial TWK? 24/05/2021 961 view Opini Mingguan MNC Media

Sebagai warga negara biasa yang kebetulan awam soal hukum, saya melihat ada yang menarik soal lembaga KPK yang dalam berbagai survei mendapat kepercayaan tinggi dari masyarakat. Bukan tanpa alasan, sebagai contoh misalnya ketika Peraturan Pemerintah (PP) No.41 tahun 2020 soal pengalihan pegawai KPK menjadi ASN gelombang opini menyeruak dimasyarakat. Tidak sedikit yang curiga akan adanya pelemahan Lembaga Anti Rasuah itu.

Janggal karena ini adalah isu terbaru jadi masih asing di telinga. KPK secara fungsi dan wewenang tentu sangat berbeda dengan ASN yang kebanyakan pekerjaan bersifat prosedural dan birokratis. KPK dituntut bekerja mengungkap skandal kejahatan luar biasa yang seringkali melibatkan birokrat itu sendiri, tentu akan menjadi konflik kepentingan di kemudian hari.

Seorang ASN tidak bisa tidak harus tunduk kepada pimpinan yang di atasnya misalnya Polri, kejaksaan atau kementerian. Ketika personil KPK sedang mengusut kasus korupsi petinggi Polri atau Kejaksaan misalnya, tentu sangat mungkin untuk terjadinya conflict of interest pada penyidik yang bersangkutan apalagi kalau personil KPK tersebut masih berstatus anggota Polri aktif. Sebagai gambaran, KUHAP Pasal 7 Ayat 2 mengatur bahwa ASN dalam menjalankan tugas harus berkoordinasi di bawah Kepolisian dan Kejaksaan, maka di sinilah kemungkinan konflik itu. Tetapi sekali lagi kalau karakter penegak hukum yang bersangkutan jujur dan berintegritas maka akan ada solusinya.

Sebelumnya pegawai KPK menjalankan tugas menganut prinsip Independen dan mandiri serta bebas dari tekanan kekuasaan. Nampaknya hal inilah yang sangat ditakuti baik oleh koruptor maupun orang-orang dalam kekuasaan yang nampaknya terganggu dengan ancaman operasi KPK yang terkenal cepat dan efektif di masyarakat umum.

Presiden Jokowi pada Senin 17 Mei 2021, memberikan arahan kepada ketua KPK untuk tidak memberhentikan 75 anggota KPK yang tidak lolos TWK melainkan menonaktifkan sementara. Salah satu indikator kegamangan pemerintah yang pada satu sisi memerintahkan untuk melakukan alih status, tetapi ketika proses berlangsung dan hasilnya keluar justru terkesan ada intervensi.

Jika pada awal proses sudah ada keraguan alangkah lebih baik jika penguatan KPK lebih difokuskan kepada penguatan integritas dan penambahan personil KPK, peningkatan kesejahteraan anggota misalnya.

Maka langkah-langkah yang mungkin masih bisa diambil untuk memperkuat dan menyelamatkan KPK adalah ketika anggota KPK sudah bersatus ASN sesuai perintah revisi UU No.19 tahun 2019 yang sudah diputuskan adalah sesuai dengan arahan presiden. Bagi mereka yang tidak lolos karena memang nama-nama mereka tentu bukan nama sembarangan yang sudah sering menyidik kasus-kasus besar perlu diberi semacam pendidikan tingkat lembaga seperti pendidikan kedinasan mengenai wawasan kebangsaan. Rasanya kok sulit membayangkan mereka itu dipindah ke lembaga lain.

Pendidikan kedinasan wawasan kebangsaan menjadi salah satu solusi yang bisa meredakan ketegangan karena dinilai logis dan lebih transparan kepada publik. Karena masyarakat lebih dapat mencari tahu misalnya di lembaga mana mereka belajar, materi wawasan kebangsaan dan hasil-hasil yang dicapai oleh masing-masing anggota KPPK yang dinilai tidak lulus tes tersebut. Sebab publik melihat integritas dan kualitas anggota KPK tersebut sangat mumpuni dan jangan disia-siakan hanya karena tidak lulus TWK.

KPK sebagai lembaga yang dinilai Independen biar bagaimanapun juga mendapat anggaran dari pemerintah untuk melakukan operasionalnya sehari-hari sebagai sebuah organisasi besar. Dan setiap organisasi bagaimanapun canggihnya dan rahasianya tetap harus memiliki sistem yang jelas yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Jangan sampai ada ketidak percayaan di dalam institusi itu sendiri.

Kemudian kita juga harus memahami niat baik pemerintah dan DPR untuk menjadikan KPK semakin baik ke depan baik dalam kejelasan status dan golongan, kesejahteraan dan pensiun. Ketika setiap anggota KPK merasa diperhatikan oleh pemerintah dan wakil rakyat diharapkan mereka mampu bekerja secara lebih fokus dan profesional. Sekali lagi dalam hal ini tentu harus ada yang mengawasi sepak terjang anggota-anggota KPK. Nah, dalam hal inilah kelembagaan kementerian seperti Menpan RB, Badan Kepegawaian Negara, juga Dewan Pengawas perlu bersinergi melakukan pengawasan yang ketat sehingga ke depan anggota-anggota KPK lebih baik dan profesional.

KPK tetap dapat diberikan ruang untuk menjadi lembaga Independen yang tidak perlu gamang kepada siapa pun juga meskipun kini anggotanya telah berstatus ASN. Dengan cara apa? Dengan cara pembentukan pendidikan karakter penegak hukum yang memang harus independent di manapun ia ditempatkan baik itu di kepolisian, kejaksaan ataupun di KPK sehingga terjadi harmonisasi antar lembaga penegakan hukum tidak ada yang merasa lebih superior dari yang lainnya; juga tidak kalah penting proses rekruitmen anggota yang semakin diperketat dengan berbasis data jejak digital, rekomendasi ormas misalnya agar tersaring calon-calon anggota KPK yang terbaik.

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya