Tubuh Saya Adalah Pandangan Saya Mengenai Dunia

Akademisi dan Peneliti
Tubuh Saya Adalah Pandangan Saya Mengenai Dunia 14/08/2022 984 view Budaya prabook.com

Tubuh manusia, menurut Merleau-Ponty, bukanlah sesuatu yang immaterial, melainkan suatu realitas otonom yang memang keberadaanya selalu berada dalam kaitan dengan pikiran, subjek dan dunia (Hoffman 2001: xviii). Merleau-Ponty lalu berusaha mendekati realitas tubuh dengan pertama-tama mempelajari persepsi manusia. Persepsi manusia, bagi Merleau-Ponty, bukanlah persepsi tanpa konteks, melainkan suatu fenomena menubuh (bodily phenomenon).

Persepsi adalah semacam titik tengah antara pengalaman subjektif internal dan fakta-fakta objektif eksternal. Dalam bentuknya yang paling konkret, persepsi adalah unsur dari tubuh manusia yang menyentuh dunia (Carman, 2008:78). Bila persepsi menjadi lokasi berangkat pengalaman manusia. Maka pengalaman berketubuhan merupakan tempat dimulainya persepsi manusia. Tubuh adalah bagian dari pembentukan kesadaran eksistensial manusia. Dengan tubuh, manusia dapat memaknai dunianya, menciptakan eksistensinya, dan meng-ada dalam dunia (Merleau-Ponty 2002:39).

Oleh karenanya, melalui kebertubuhannya seorang penyintas kekerasan seksual dapat mengungkapkan eksistensinya. Dengan menjadi tubuh-subjek, seorang penyintas kekerasan seksual dapat mengekspresikan banyak hal: tidak ingin mengenal lelaki, takut akan rayuan, menghindari percakapan-percakapan sensual, atau bahkan dapat menutup diri dengan tidak berelasi terhadap objek di luar dirinya. Sebab tubuh seorang penyintas kekerasan seksual adalah cakrawala hidupnya. Ia lebih banyak tahu dari pada apa yang ia pikirkan.

Dalam praktik kebertubuhan penyintas kekerasan, jika memaknai perspektif Merleau-Ponty tentang tubuh-subjek, ketika seorang penyintas kekerasan seksual berupaya menjalin relasi baru dengan seorang lelaki, pikiran penyintas tidaklah berada di atas pengalaman fisik atau sensorik saat tubuhnya disentuh, diraba, dipegang, atau sebagainya. Namun, tubuh seorang penyintas itu sendirilah yang melakukan respon tertentu atas apa yang terjadi secara aktual pada tubuhnya. Hal tersebutlah yang menjelaskan mengapa tubuh lebih banyak tahu.

Tubuhku menunjukkan bahwa aku dan duniaku saling terlibat. Melalui tubuhku aku mengenali objek-objek di sekitarku, aku memeriksanya dari segi yang satu ke segi yang lain sehingga dengan cara itu aku menyadari duniaku dengan perantaraan tubuhku (Merleau-Ponty, 2002). Merleau-Ponty beranggapan bahwa pengalaman hidup di dunia merupakan satu kesatuan dengan tubuh yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, dan juga tidak akan muncul jika tanpa adanya pengalaman kebertubuhan.

Kesatuan objek dan subjek ini oleh Merleau-Ponty dikatakan hanya bisa dipahami melalui kebertubuhan. Objek tetap menyimpan makna, namun tindak persepsi subjek akan memaknai melalui kebertubuhannya. Begitupun dalam memaknai dunia, untuk dapat membentuk kesadaran eksistensi subjek, caranya hanyalah dengan menggunakan mediasi tubuh (Kurniawan, 2019).

Oleh karena itu, dengan tubuh, perempuan mampu memahami adanya konstruksi-konstruksi sosial yang dibangun di sekeliling mereka (Putri, 2018). Bagi Merleau-Ponty, tubuh manusia bukanlah sekadar benda atau objek mati dalam dunia, melainkan tubuh yang hidup (a living body). Karena bersifat hidup dan memuat intelegensi, tubuh kita berinterasi secara aktif dan inteligen dengan lingkungannya. Hal inilah yang memungkingkan adanya penangkapan intensional tubuh atas lingkungan fisik dan sosialnya karena tubuh memang memiliki keterarahan pada objek di sekitarnya (Tjaya, 2020; 55-56).

Pengalaman rasa berketubuhan berlangsung secara retrospektif ataupun juga prospektif. Hal yang dimaksud, yaitu, pengalaman rasa terfokus pada objek yang sedang ada di sekitarnya ataupun dihadapannya, yang mana hal itu sekaligus akibat dari adanya dorongan yang mendahuluinya (Azisi, 2020). Artinya, penyintas kekerasan tersebut dapat senantiasa melihat kembali peristiwa yang pernah terjadi dan berpersepsi bahwa hal serupa akan kembali ia alami bila berada dalam suasana atau kondisi yang dapat merepresentasi ulang ingatannya. Sebagaimana dideskripsikan oleh Merleau-Ponty, persepsi, sekali lagi, merupakan fenomena berketubuhan, dan tubuh manusia senantiasa menempati ruang dan waktu.

Hal tersebut yang memberikan perspektif tertentu berdasarkan keadaan, kondisi, serta situasi di ruang dan waktu saat kita melakukan persepsi. Oleh karena itu, argumentasi Merleau-Ponty mengkonfirmasi luka jiwa yang mengidap mereka yang menjadi korban kekerasan seksual. Saat mempersepsi sesuatu, tubuh seorang penyintas mengalami kesadaran perseptual. Hal ini bisa digambarkan saat praktik yang dapat mengembalikan rasa traumatiknya berlangsung di depan mata. Saat seseorang ingin menyentuhnya, kesadaran penyintas muncul bahwa dirinya sedang ada di dalam bahaya.

Pengalaman perseptual itulah yang membuat seorang penyintas menyadari eksistensinya sebagai subjek; kesadaran akan rasa sakit, kebencian, luka jiwa dan sebagainya, muncul karena adanya pengalaman perseptual berupa pelecehan dan kekerasan yang pernah terjadi pada tubuhnya. Hal tersebut dapat menjelaskan bahwa pengalaman perseptual bukanlah pengalaman visual semata, melainkan pengalaman eksistensial.

Menurut penulis, tubuh penyintas kekerasan seksual merupakan sebuah diskurus baru tentang posisi subjek dengan ketubuhan yang berbeda dengan tubuh subjek yang tidak atau belum mengalami pelecehan maupun kekerasan seksual. Bila ketubuhan subjek yang tidak pernah mengalami kekerasan seksual seperti perkosaan yang, misalnya, tetap bisa menikmati orgasme kala berhubungan seksual serta merasa puas.

Namun sebaliknya, pengalaman kebertubuhan penyintas kekerasan seksual berpotensi mengalami hilangnya minat dan gairah untuk melakukan hubungan seksual, hingga pada titik terekstrem, menolak relasi romantis dengan lawan jenis. Hal tersebut terjadi, menurut Merleau-Ponty, karena persepsi dan tubuh merupakan perangkat utama yang aktif.

Dalam konteks kemampuan tubuh sebagai ekspresi, menurut Merleau-Ponty, kita seharusnya memahami makna seksualitas. Pemahaman eksistensial atas seksualitas tidak dapat direduksikan ke dalam fungsi-fungsi dasar rasa nikmat pada tubuh sebagaimana dipahami oleh Empirisme atau semacam representasi dalam bentuk gagasan erotik sebagaimana dipahami oleh Intelektualisme (Tjaya, 2020; 127).

Dalam kasus penyintas kekerasan seksual, seperti uraian sebelumnya, tidak ada lagi seksualitas dalam dunia mereka, atau berpotensi tidak ada. Karena atas pengalamannya: rasa traumatik serta pesakitan jiwa – membuat ia berhenti menempatkan tubuhnya dalam relasi seksual. Manusia bukan hanya tinggal dalam dunia, seperti ditunjukkan oleh Merleau-Ponty, melainkan benar-benar menghidupi dunia tersebut (Tjaya, 2020; 79). Kegiatan menghidupi dunia ini tentu saja dilakukan secara alamiah melalui tubuh. Seperti misalnya seorang perempuan yang tanpa perlu berpikir menggerakan tangannya bersalaman dengan seorang pria, memberikan senyuman terindah atau menatap mata mereka dalam-dalam.

Namun, setelah perempuan itu mengalami sebuah pengalaman eksistensial berupa pelecehan atau kekerasan yang dilakukan oleh pria, ia akan berpikir untuk melakukan gerak alamiah semacam itu. Dengan kata lain, persepsi, kognisi, aksi serta pengetahuan perempuan penyintas kekerasan seksual menjadi tidak alamiah dalam melakukan sesuatu. Dalam analisis Merleau-Ponty, relasi kesadaran dengan kesadaran akan waktu memperlihatkan keasliannya dalam apa yang disebut “lengkung intensional”. Ini berarti struktur dasar keterikatan intim antara tubuh yang kita hidupi dan dunia yang kita tempati (Tjaya, 2020; 81).

Artinya, seseorang dapat menyadari masa lalunya, termasuk kekerasan fisik, seksual dan psikologis, dan berupaya keluar dari itu semua di masa yang akan datang. Metode ini dapat digunakan sebagai instrumen dalam menjaga kewaspadaan karena – secara struktural – kita dapat mengakses masa lalu, menyadari situasi saat ini, dan memproyeksikan kehidupan yang jauh lebih baik lagi (walau tidak secara alamiah) di masa depan. “Tubuh ini pun sekaligus menjadi instrumen umum bagi pemahaman saya terhadap perilaku orang lain.” (Merleau-Ponty, 2002; 244).

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya