Rumah: Wujud Cinta Seorang Nelayan untuk Keluarga

Keluarga merupakan tempat pertama dalam memulai kehidupan, dimana satu keluarga terdiri dari dua atau lebih orang dengan hubungan perkawinan, kelahiran, atau adaptasi lain yang tinggal bersama-sama. Dengan demikian, dalam hubungan keluarga terdapat orang tua, saudara kandung, dan anak-anak yang tinggal dalam satu rumah.
Peran yang paling penting dalam keluarga adalah orang tua. Orang tua terutama seorang ayah disebut sebagai tulang punggung untuk memenuhi kebutuhan primer dalam keluarga. Kebutuhan primer adalah kebutuhan yang paling utama dan wajib dipenuhi, dimana terdiri dari sandang (pakaian), pangan (makanan), dan papan (perumahan).
Profesi seorang ayah dalam keluarga sangat beragam, ada yang kerjanya sebagai petani, pengusaha, serabutan, tukang kayu, buruh bangunan, dan masih banyak lagi. Namun dalam artikel ini penulis akan mengajak pembaca untuk melirik profesi seorang ayah sebagai nelayan untuk memenuhi kebutuhan primer terutama kebutuhan papan (perumahan) dalam keluarga.
Secara umum nelayan diartikan sebagai orang yang mata pencahariannya menangkap ikan atau penangkap ikan di laut. Nelayan dibedakan menjadi dua macam yakni nelayan pemilik dan penggarap. Nelayan pemilik adalah seorang atau badan usaha swasta atau hukum yang berkuasa untuk menangkap ikan menggunakan alat penangkapan ikan. Nelayan penggarap adalah seorang yang sebagai kesatuan dengan menyediakan tenaganya untuk turut serta dalam usaha penangkapan ikan.
Istilah-istilah tersebut dalam masyarakat biasa disebut sebagai nelayan juragan dan nelayan tradisional (kecil). Nelayan tradisional biasanya menggunakan perahu dan alat tangkap yang masih sederhana, mereka melakukan penangkapan ikan hanya untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
Profesi nelayan di Indonesia bukan merupakan suatu profesi yang menjanjikan, di mana profesi tersebut belum dapat memberikan masa depan baik atau kesejahteraan hidup untuk keluarganya. Berbeda dengan negara lain seperti Jepang atau Malaysia, dimana untuk menjadi nelayan di negara tersebut membutuhkan keahlian dan konsistensi profesi. Oleh karena itu, profesi seorang nelayan di negara lain lebih mapan ketimbang di Indonesia.
Mencermati dari kondisi tersebut, nelayan di Indonesia pada umumnya lebih didominasi oleh nelayan tradisional, sehingga banyak para nelayan di Indonesia yang masih hidup serba kekurangan.
Selain itu, rata-rata nelayan di Indonesia memiliki modal yang minim untuk membeli alat penangkapan ikan. Keahlian yang dimilikinya masih terbatas, karena pendidikan mereka masih rendah (SD) dan bahkan ada yang tidak menamatkan SD. Sehingga, nelayan di Indonesia hanya dapat mencukupi kebutuhan makan saja sedangkan kebutuhan lain seperti perumahan masih belum terpenuhi.
Nelayan kecil biasanya hidup di kawasan pesisir, dimana kondisi lingkungan pemukimannya terkesan kumuh. UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, menjelaskan bahwa rumah disebut sebagai bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni.
Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyalurkan hibahnya berupa rumah layak huni untuk para masyarakat yang mata pencahariannya sebagai nelayan. PUPR biasanya membangun rumah tersebut setiap tahun untuk terus membantu komunitas para pekerja informal. Tujuan lainnya untuk membangun Indonesia khususnya di daerah perbatasan, karena selama ini hunian yang mereka tempati masih belum layak dan kalah saing dengan negara luar.
Menurut data yang diperoleh dari website resmi PUPR, rumah khusus dibangun dengan biaya per unitnya sekitar Rp 90 juta hingga 120 juta atau disesuaikan terhadap Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) di daerah tersebut. Luas rumah khusus yang dibangun minimal 28 meter persegi dan maksimal 45 meter persegi, dan bergantung pada tanah yang disedikan oleh pemerintah daerah. Rumah khusus yang telah dibangun di daerah tersebut tidak untuk diperjualbelikan, akan tetapi masyarakat hanya memiliki hak pakai saja.
Apabila telah dibangun maka pemerintah pusat akan menyerahkan kepada pemerintah daerah, dan mereka akan menentukan siapa saja yang akan menempati rumah tersebut.
Syarat untuk memperoleh bantuan rumah khusus dari PUPR, terdiri dari: pertama, masyarakat berhak mengajukan permohonan bantuan secara berkelompok. Kedua, permohonan tersebut wajib melalui Pemerintah Daerah dan ditujukan kepada Menteri PUPR. Ketiga, mengajukan permohonan tersebut berisikan surat permohonan, proposal yang berisikan gambaran umum penerima manfaat, lokasi tanah yang siap dibangun, jumlah kebutuhan rumah dan usulan bantuan, surat dukungan dari pemerintah provinsi, kabupaten atau kota, serta surat pernyataan dan kesanggupan dari penerima bantuan.
Selanjutnya keeempat, setelah syarat administrasi terpenuhi, kemudian syarat teknis berupa kesiapan lokasi. Lokasi yang hendak dibangun telah sesuai dengan RTRW/RDTRK, kemampuan daya dukung dan daya tampung, tidak berada pada lokasi yang rawan bencana, tersedia infrastruktur pendukung seperti akses jalan, air, dan listrik.
Tanah yang disediakan minimal memiliki luas satu hektar atau 50 unit rumah mengelompok dalam satu hamparan, status hukum terhadap tanah tersebut harus jelas dengan dibuktikan legalitas sertifikat, serta kondisi tanah maupun lokasi siap dibangun.
Keuntungan rumah khusus selain untuk memberikan bantuan kepada masyarakat nelayan, program rumah khusus ini dilakukan dengan mengembangkan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan. Hal tersebut sangat berdampak positif untuk kelestarian alam dari kerusakan.
Keuntungan lainnya pembangunan yang dilaksanakan lebih mengutamakan pemanfaatan sumber daya dalam negeri. Keuntungan yang dirasakan oleh masyarakat nelayan bersyukur jarak ke laut lebih dekat, sehingga pulang melaut dapat langsung bertemu dengan keluarga tercinta.
Program rumah khusus ini tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat nelayan, namun dapat pula masyarakat lain yang meliputi; (1) masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan negara, (2) masyarakat korban bencana, (3) masyarakat yang bertempat tinggal di lokasi terpencar di pulau terluar, daerah terpencil, dan daerah tertinggal, (4) masyarakat yang terdampak dari program pembangunan pemerintah pusat, (5) pekerja industri, (6) pekerja pariwisata, (7) transmigran, (8) masyarakat sosial yang meliputi masyarakat lansia, miskin, penyandang disabel, yatim piatu, dan atau anak yang terlantar serta memerlukan perhatian dan bantuan, (9) masyarakat pemuka adat atau agama, masyarakat di daerah pedalaman, masyarakat dalam kawasan cagar budaya, petugas medis, ASN, TNI/POLRI.
Tahun 2019, pemerintah mematok target sebanyak 2.130 unit rumah khusus tipe 28 dan 36, yang telah dilengkapi prasarana dan utilitas, seperti jalan lingkungan, drainase, listrik, dan air. Fasilitas tersebut disediakan oleh Kementerian PUPR agar para penghuni nyaman dan betah. Hasilnya, 19 November 2019 telah terealisasikan sebanyak 1.928 unit rumah khusus. Data yang telah dihimpun dari website resmi PUPR, progres penghunian rumah khusus untuk nelayan pada tahun 2015 hingga 2017 telah mencapai 93,04%, sedangkan tahun 2018 mencapai 86,08%.
Fakta seorang nelayan yang telah mendapatkan rumah khusus dari PUPR yakni keluarga Hamad. Hamad seorang nelayan tradisional yang berasal dari Desa Kire, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat. Hamad hidup dengan kemiskinan sehingga ia tidak dapat membeli tanah bahkan untuk membangun rumah layak huni.
Ia hanya mengandalkan tinggal di rumah kumuh pesisir pantai bersama istri dan anaknya. Berkat bantuan yang disalurkan dari PUPR, Hamad sangat bersyukur dapat tinggal bersama anak dan istrinya di rumah khusus yang nyaman dan layak huni.
Hamad turut mengucapkan terima kasih kepada pemerintah khususnya jajaran Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR atas perhatiannya terhadap para nelayan tradisional.
Fakta dan cerita dari keluarga Hamad menunjukkan bahwa rumah sebagai prioritas utama dalam keluarga, dan masih banyak para nelayan tradisional di luar sana yang masih hidup dengan rumah kumuh di pesisir pantai. Semoga artikel ini dapat memberikan referensi maupun sosialisasi untuk pembaca tentang rumah khusus PUPR. Mari wujudkan hunian nyaman untuk keluarga tercinta melalui program rumah khusus PUPR.
Artikel Lainnya
-
106817/10/2021
-
52105/03/2025
-
184013/07/2020
-
70603/08/2021
-
Politik Balas Budi Jokowi dalam Etika dan Moral Islam
173723/11/2020 -
Kekerasan Terhadap Perempuan di dunia Nyata dan Maya
119904/01/2022