Residivisme dan Pembimbingan Kemasyarakatan di Daerah

Berbicara mengenai residivisme, tidak dapat dilepaskan dari perilaku/perbuatan kejahatan yang dilakukan. Sering kali kita mendengar atau bahkan mengetahui adanya suatu kejahatan di sekitar lingkungan tempat tinggal.
Para pelaku kejahatan sangat beragam, mulai dari orang yang dianggap tidak berpendidikan atau bahkan seorang yang sudah memiliki gelar pendidikan. Berbagai motif sering dijadikan alasan atau yang melatarbelakangi seseorang melakukan suatu kejahatan baik itu sifatnya untuk pertama kali atau bahkan sudah berulang kali.
Berbagai faktor sangat memengaruhi terjadinya suatu kejahatan, baik itu faktor ekonomi, pendidikan, lingkungan bahkan religiusitas yang rendah terhadap ajaran agama. Selama ini, berbagai upaya telah dilakukan mulai dari penindakan hukum yang awalnya dianggap sebagai salah satu cara untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan, namun hasilnya belum cukup dapat dirasakan keberhasilannya dalam menekan tingkat residivisme. Perlu adanya terobosan baru dalam upaya menekan tingkat residivisme dengan tidak sebatas menjerakan para pelaku kejahatan, namun lebih pada memperbaiki faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan atau bahkan residivisme.
Atas dasar itulah negara melalui Ditjen Pas berusaha membuat terobosan Revitalisasi Pemasyarakatan. Upaya ini menempatkan Pemasyarakatan tidak sebatas pada bagaimana membina para pelaku tindak pidana kejahatan saat berada di Lapas akan tetapi jauh lebih terlibat dalam perubahan perilaku pelaku kejahatan dengan memperbaiki hidup, penghidupan dan kehidupan. Bahkan, dalam penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai pelaku kejahatan menempatkan Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan untuk dapat melakukan upaya terbaik bagi anak di praadjudikasi sampai ke postadjudikasi hal ini mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Untuk dapat melakukan perubahan hidup, penghidupan dan kehidupan para pelaku kejahatan, diperlukan adanya pendekatan yang sifatnya lebih pada pemenuhan kebutuhan atas penyebab terjadinya kejahatan. Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan pembimbingan sejak dilakukannya serah terima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas). Serah terima yang dilakukan secara otomatis merubah status WBP menjadi Klien Pemasyarakatan.
Proses pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dilakukan dengan diawali assesment terhadap klien pemasyarakatan. Assesment ini memiliki tujuan untuk mengetahui/identifikasi faktor penyebab terjadinya tindak pidana oleh klien sampai pada kebutuhan yang diperlukan untuk memperbaiki perilaku dan hubungan sosial dengan masyarakat.
Mengutip Sumarsono A. Karim dalam bukunya Pembimbingan dan Penyuluhan (2007:11) salah satu tujuan dari dilakukannya pembimbingan adalah klien Pemasyarakatan dapat mengenal dirinya, keluarganya, lingkungannya dan memahami kelebihan ataupun kekurangan segala potensi yang ada.
Pembimbingan dilakukan tergantung pada faktor kebutuhan klien pemasyarakatan untuk dapat mengubah perilaku yang mengakibatkan ia terjerumus dalam tindak kejahatan. Terdapat dua jenis pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan yaitu pembimbingan kepribadian dan pembimbingan kemandirian. Pembimbingan kepribadian diberikan kepada klien pemasyarakatan yang sebelumnya melakukan kejahatan dikarenakan kurangnya kesadaran akan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, sehingga perlu dilakukannya upaya untuk mengubah itu.
Sedangkan pembimbingan kemandirian diberikan kepada klien pemasyarakatan yang melakukan tindak kejahatan sebelumnya dikarenakan faktor ekonomi. Sehingga, diperlukan pelatihan-pelatihan agar klien pemasyarakatan memiliki ketrampilan untuk dapat memenuhi kebutuhan.
Tentunya semua akan berjalan lebih maksimal dengan adanya dukungan dari berbagai pihak khususnya stakeholder terkait. Hal itu mengingat bahwa pemerintah daerah di berbagai daerah memiliki instansi yang dapat turut serta dalam memaksimalkan proses pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Beberapa intansi yang dirasa perlu terlibat didalamnya antara lain BLK, BNN, Dinas Sosial, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.
Selain pelibatan instansi pemerintah daerah juga dirasa perlu keterlibatan kelembagaan yang ada di masyarakat. Kelembagaan yang dimaksudkan antara lain lembaga keagamaan, lembaga adat, LSM dan lembaga lainnya. Selain pihak-pihak yang telah disebutkan ada sektor yang tidak dapat dilepaskan dalam mengarahkan para klien pemasyarakatan dengan ketrampilan yang diterima ke sektor ekonomi melalui kerjasama Pokmas Lipas dengan UMKM di daerah tersebut.
Terdapat ruang yang sangat luas untuk terlibatnya para pihak yang telah dimaksudkan melalui Memorandum Of Understanding (MOU) dalam proses pembimbingan. Bagaimanapun juga terlibatnya berbagai unsur terkait yang ada di daerah sangat mempengaruhi keberhasilan dalam menekan tindak kejahatan dan residivisme suatu daerah. Kepedulian dari berbagai stakeholder di daerah diperlukan mengingat para pelaku tindak kejahatan baik itu yang berstatus WBP ataupun Klien Pemasyarakatan merupakan bagian dari masyarakat itu sendiri.
Artikel Lainnya
-
246520/11/2020
-
75024/08/2020
-
314812/05/2020
-
Bijak Menyikapi Pelecehan Nabi, Tanpa Melecehkan Nabi
123401/11/2020 -
Pendaftaran Kelas Menulis #Batch7 (Reguler) Telah Dibuka!
135222/01/2021 -
Semut, Tujuan Hidup dan Generasi Muda
40026/05/2022