Relawan Desa Lawan Covid-19 dan Seruan Ekonomi Masyarakat

Mahasiswa
Relawan Desa Lawan Covid-19 dan Seruan Ekonomi Masyarakat 20/05/2020 1010 view Lainnya DetikFinance.Com

Efek pandemi Covid-19 semakin memanas dalam kehidupan masyarakat. Panasnya sangat mencekam, bahkan kantong perut masyarakat pun tak mampu menahan panasnya.

Saya teringat sebuah seruan yang boleh saya katakan “seruan ekonomi”, mencuat dari mulut seorang pedagang di pasar Nangapanda, Kabupaten Ende, beberapa waktu lalu. Kepada seorang petugas kepolisian yang tengah memberhentikan proses jual-beli di pasar tersebut, sang pedagang berseru, memohon belas kasihan: “Pak, tolong pak, kami ingin cari makan, Pak.”

Sekadar menyoal seruan ini, yang kiranya tak dapat kita persalahkan siapa-siapa. Petugas Kepolisian jelas tengah menjalankan tugasnya, sebagaimana yang telah diarahkan oleh atasannya. Bahwasannya, semenjak negeri kita diserang wabah Covid-19, para petugas kemananan diarahkan untuk membantu tindakan cekal (cegah-tangkal) kecamuk penyebaran Covid-19. Salah satu tindakan yang dijalankan yakni dengan memastikan tidak ada kegiatan warga yang berkumpul atau pun berkerumun.

Pemerintah Kecamatan Nangapanda sendiri, sebetulnya mengizinkan berlangsungnya kegiatan jual-beli di pasar. Namun, tentu saja tetap memperhatikan adanya aturan penggunaan masker, physical distancing, dan tenggang waktu seorang pedagang atau pembeli untuk berada di pasar. Bahwasannya, dalam kurun penetapan aturan soal tenggang waktu, kegiatan jual-beli di pasar mesti dibuat sesingkat mungkin.

Petugas kepolisian dalam perisitiwa pemberhentian kegiatan pasar di atas, sejatinya menjalankan aturan tentang tenggang waktu tersebut. Karena melihat lamanya kegiatan jual-beli, makanya petugas kepolisian bertindak untuk memberhentikannya.

Dalam menyoal hal ini, kita pun mesti tak serta merta menyalakan seorang pedagang yang mengutarakan seruannya itu. Ia pun tentu dapat dibenarkan karena tuntutan kemanusiaannya. Hanya melalui tindak menjual barang dagangannyalah, dirinya dapat memenuhi kebutuhan “lapar”-nya itu.

Pada tempat ini, kita tak dapat menafikan bahwa soal kemanusiaan dalam konteks peristiwa tersebut, mesti senantiasa dikendalikan dan harus dipraktekkan secara jeli di tengah pandemi virus corona yang telah memakan banyak korban. Sebab, adanya aturan yang apabila dikaitkan dengan persoalan kemanusiaan, tentu menimbulkan banyak polemik yang dapat saja tak tahu ujung permasalahannya sampai di mana.

Soal seruan ekonomi, tentu masih begitu banyak merasuk di kalangan masyarakat kita. Misalkan saja dalam kehidupan masyarakat di wilayah pedesaan. Sejak mulai dibentuknya Relawan Desa Lawan Covid-19, cukup banyak seruan ekonomi yang menyembul dari kehidupan masyarakat desa.

Saya boleh mengambil contoh kehidupan masyarakat di Desa Tenda-Ondo, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende. Sejak mulai dibentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 dengan serba-serbi penegasan yang ditampilkan, cukup banyak efek seruan ekonomi yang yang didengungkan oleh masyarakat. Seruan ekonomi yang tampil di kalangan masyarakat di desa ini, banyak kali mengarah pada hal-hal yang berbau “pemenuhan kebutuhan hidup sehari-sehari.”

Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 11 tahun 2019 tentang proritas penggunan dana desa, menegaskan bahwa salah satu tindak kerja Relawan Desa Lawan Covid-19 ialah dengan mendirikan Pos Jaga Gerbang Desa selama 24 jam.

Beberapa fungsi pos jaga ini dapat disebut, yakni untuk mengecek dan mencatat perkembangan suhu masyarakat desa ataupun tamu yang keluar masuk desa, mencantat tamu yang masuk ke desa, mencatat keluar masuk warga desa setempat ke daerah lain, pendataan warga desa yang baru datang dari rantau, serta diberlakukan pemantauan perkembangan Orang dalam Pantauan (ODP) dan Pasien dalam Pantauan (PDP).

Tugas-tugas ini, menjadi bagian dari aktivitas harian para relawan yang bekerja di Pos Jaga Desa Tenda-Ondo. Tugas-tugas ini pulalah yang menimbulkan efek seruan ekonomi dari sejumlah masyarakat. Bahwasannya, masyarakat tak mampu keluar-masuk desa begitu saja. Setiap masyarakat mesti mendapat pemeriksaan serta harus menyampaikan informaai berkenaan dengan tempat yang ingin dituju atau dari mana kepulangannya.

Bagi masyarakat yang hidup dari usaha jual-beli barang dengan pergerakan yang biasanya serba cepat, tentu harus memperhitungkan sekaligus memperhatikan lalu-lintas keluar masuk desa. Ini mesti dilaksanakan, sebab masyarakat yang memiliki pekerjaan tipe ini akan sangat mudah bersentuhan dengan barang/benda maupun orang-orang di luar wilayah desa. Pengecekan yang ketat di area portal desa terhadap masyarakat dengan pekerjaan model ini, akan sangat membantu memutuskan rantai penyebaran wabah Covid-19.

Dalam menyoal seruan ekonomi masyarakat dan tugas para relawan desa, penulis sekurang-kurangnya mengajukan dua hal. Pertama, para relawan desa mesti harus terus-menerus menghadirkan informasi dan pemahaman yang lebih kepada segenap masyarakat desa berkenaan dengan bahaya pandemi Covid-19.

Para relawan desa tak hanya sekadar mengajukan soal ragam larangan terhadap aktivitas-aktivitas yang menjadi sebab menyebarnya virus corona, tetapi turut pula menyampaikan dan menampilkan berbagai macam informasi akan keberadaan maupun perkembangan Covid-19.

Dalam peraturan tentang tugas para relawan desa, ada poin yang menegaskan akan hal ini. Bahwasannya, para Relawan Desa Lawan Covid-19 mesti melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan Covid-19 baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannya. Selain itu, para Relawan Desa juga mesti menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan Covid-19 sperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulans, serta informasi-informasi lainnya.

Dengan demikian, perlu ada keseimbangan (balance)  dalam memandang dan menjalankan aneka tugas dalam peraturan tentang Relawan Desa Lawan Covid-19. Hal ini sebaiknya diperhatikan dan semestinya dijalankan, agar mengurangi pemusatan perhatian dalam pelaksanaan tugas sebagai seorang relawan.

Kedua, masyarakat di desa sendiri semestinya ada dalam sikap kewaspadaan berkenaan dengan bahaya pandemi Covid-19. Sikap waspada tersebut dimunculkan, agar masyarakat dalam aktivitas hidup hariannya saat ini, harus betul-betul tahu dan sadar bahwa Covid-19 sangatlah berbahaya. Adanya sikap waspada, secara sepihak akan turut membantu tugas para Relawan Desa dalam menghentikan laju penyebaran Covid-19 untuk masuk ke desa.

Masyarakat yang waspada ialah masyarakat yang dalam praktek hidup hariannya benar-benar mengikuti anjuran dari pihak pemerintah, para petugas kesehatan, dan terlebih yang paling dekat dengan masyarakat, para Relawan Desa sendiri. Sebab, ketaatan masyarakat akan turut membantu tindak cekal Covid-19.

Para Relawan Desa Lawan Covid-19 barangkali akan serba salah dalam menghadapi seruan-seruan ekonomi yang ditampilkan masyarakat. Namun, perjuangan akan kebenaran atas adanya aturan untuk menyelamatkan kehidupan manusia, mesti menjadi bagian tak terpisahkan dalam pelaksanaan tugas harian para relawan.

Barangkali ungkapan dalam novel The Plague karya Albert Camus tahun 1947, boleh menjadi pesan menarik untuk para Relawan Desa, sebagaimana dikutip Banu Prasetyo dalam Geotimes. Co. “Meski virus tidak akan pernah benar-benar hilang dan manusia tidak akan pernah terhindar dari sakit, namun hidup yang berkualitas mesti diperjuangkan.”

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya