Reformasi Dan Janji Demiliterisasi : Mimpi Yang Belum Selesai
Reformasi sepertinya meninggalkan banyak pengharapan bagi mereka yang pernah beramai-ramai turun ke jalan untuk menggulingkan rezim Soeharto. Sebab di dalamnya termuat enam tuntutan yang salah satunya menginginkan Soeharto dan kroni-kroninya diadili, sekaligus menghilangkan dwifungsi ABRI.
Soeharto hanya lepas dari jabatan, namun wajah Orde Baru tidak benar-benar menyingkir. Begitu pula watak dwifungsi ABRI. Keduanya hanya berganti jubah dan berlipat dalam jumlah.
Pernyataan ini bukan klaim ambisius untuk menghakimi buruknya Orde Baru yang militeristik, namun mencoba membuka ruang dialektika dan refleksi bagaimana sebuah negara harus tunduk selama tiga dekade pada rezim otoriter.
Studi Arie Sujito (2002) menunjukkan bahwa 32 tahun bukan waktu yang sebentar untuk membentuk persepsi publik bahwa militer adalah musuh masyarakat. Pasca rezim otoriter Soeharto, kekerasan dan penindasan seolah tidak pernah lepas dari bayang-bayang militer.
Tindakan represif dan ekspresi kekerasan aparat bersenjata kepada masyarakat yang melakukan demonstrasi atau protes, telah membentuk ingatan kolektif yang menyeramkan tentang bagaimana aktivis disiksa, dibunuh, atau dihilangkan.
Komitmen reformasi sebenarnya, mulai menemukan titik terang ketika Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menetapkan kebijakan yang menghalau militer dari segala bentuk praktik politik praktis.
Demiliterisasi yang dilakukan oleh Gus Dur memang terlihat sangat radikal, namun baginya, hal tersebut merupakan langkah terbaik untuk menjaga semangat reformasi sekaligus menjawab tuntutan demokrasi di arus global.
Hal yang dilakukan pertama kali adalah dengan melakukan pemisahan kekuasaan antara TNI dan POLRI, dimana keduanya memang memiliki tugas yang tidak seharusnya disamakan atau dibungkus dalam satu tubuh. Tidak jarang TNI dalam praktiknya, masuk ke ranah-ranah keamanan, dan sebaliknya, POLRI menjadi sangat militer sehingga mereka seringkali justru menampakkan wajah kekerasan daripada pendekatan persuasif berdasar norma hukum (Sujito, 2002).
Upaya demiliterisasi selanjutnya, juga ditempuh melalui jalur kelembagaan dengan secara simbolis menetapkan orang-orang dari kalangan sipil untuk menduduki kementerian pertahanan. Sayangnya, langkah Gus Dur tidak saja mendapat penolakan dari kelompok militer, namun juga dari politisi-politisi sipil yang pro pada status quo.
Kepentingan konservatif masih mengisi jabatan-jabatan strategis di parlemen sehingga menghalangi signifikansi perubahan di era transisi demokrasi. Tepat seperti yang diungkapkan oleh Linz dan Stepan (1996) dalam Sujito (2002), masa transisi yang seharusnya diisi oleh konsolidasi sipil yang kuat, dibenturkan dengan kekuatan-kekuatan lama yang masih berupaya memagari kekuasaannya.
Sekarang, kalaupun negara yakin bahwa militer sudah “dikandangkan” dan tunduk pada supremasi sipil, praktik menunjukkan bahwa dominasi militer justru bertransformasi dalam bentuk birokrasi kita. Institusi negara berubah menjadi agen yang mengatur dan menindas, persis dengan watak militer ala Orde Baru.
Militerisasi, sebagai sebuah proses intervensi militer dalam arena sipil dan terekspresikan secara kelembagaan, telah menambah catatan penting terkait hegemoni militer dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Sampai di titik ini, kita sepatutnya bersepakat bahwa reformasi memang tidak pernah berhasil menghapus bentuk-bentuk patronase lama. Sebaliknya, reformasi justru menjadi udara segar bagi aktor-aktor Orde Baru untuk mencari posisi terbaik dalam struktur kekuasaan dengan menjadi elit partai.
Melalui cara ini, mereka sedang berusaha menguasai sumber daya material dengan menggunakan instrumen intimidasi politik seperti militer (Hadiz, 2003a, 2003b; dalam Rahmawati, 2018). Hasilnya, kita menjadi sangat kenyang dengan janji reformasi atas demiliterisasi.
Reformasi sempat kita berikan beban berat untuk menghapus dwifungsi ABRI. Yang kemudian sama-sama kita lihat hari ini bahwa angkatan bersenjata bukan menarik diri dari urusan sipil maupun politik, atau juga tunduk dibawah supremasi sipil, sebaliknya, ia telah melembaga dalam sikap-sikap negara atau bahkan menduduki posisi-posisi strategis dalam Pemerintahan melalui beragam jubahnya.
Meskipun sebenarnya terdapat kondisi ideal dimana pembahasan tentang pengendalian demokratis atas angkatan bersenjata berkaitan erat dengan siapa yang menjaga penjaga. Ketentuan ini sesuai dengan pemikiran klasik Romawi dari Juvelai dan Omnia Romae yang mengatakan bahwa demokrasi adalah supremasi sipil, termasuk terhadap komando angkatan bersenjatanya (Kardi, 2014).
Namun sepertinya militer (sekali lagi mengutip Rahmawati, 2018), justru digunakan oleh penguasa untuk melakukan intimidasi sebagai proses perebutan materi.
Peristiwa Surabaya, Nduga dan Wamena mungkin tidak dapat secara baik menggambarkan bagaimana militer di Papua selama ini telah, setidaknya, mereduksi hak asasi manusia untuk menyatakan pendapat.
Belum lagi, pendekatan militeristik telah dicatat oleh sejarah, menghilangkan banyak nyawa di tanah Papua akibat pertentangan sipil dan militer, salah satunya atas isu-isu separatisme.
Beberapa kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh otoritas militer, oleh Amnesty International Indonesia dirangkum dalam sebuah laporan yang kemudian menyimpulkan bahwa, berulangnya kasus pelanggaran HAM oleh kekuatan militer disebabkan oleh impunitas dan kegagalan negara untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM di Papua.
Amnesty International dalam laporannya menggunakan frasa pembunuhan di luar hukum oleh pasukan kemanan yang berarti, aparat telah melakukan penghilangan nyawa di luar prosedur yang telah ditetapkan sebagai tugas pokok dan fungsinya. 69 kasus yang dilaporkan, menunjukkan dugaan ada 39 kasus pembunuhan oleh polisi, 28 kasus oleh militer, 28 korban oleh polisi dan militer, serta 1 oleh satpol PP (Amnesty International Indonesia, 2018).
Ujian kemanusiaan terkait dengan Papua selalu dibenturkan dengan banyak hal, pertama, bahwa sejarah meninggalkan perasaan “tidak adil” bagi mereka yang melihat PEPERA sebagai tindakan yang curang, intimidatif dan minim partisipasi.
Kedua, bahwa sejarah telah mencatat hasil kesepakataan (meski dalam perasaan tidak adil) tersebut dalam dokumen internasional yang secara yuridis sulit membuka ruang bagi terciptanya referendum di Papua.
Ketiga, kekerasan yang dilakukan oleh militer dapat dikatakan sebagai kegagalan negara dalam upaya demiliterisasi namun diklaim urgensinya sebab gerakan separatis dirasa masih masif dan perlu penanganan khusus.
Keempat, tuntutan atas kehidupan yang lebih berkeadilan belum pernah direspons oleh Pemerintah dengan membuka ruang dialog yang benar-benar partisipatif dan dialektis.
Empat hal di atas pada akhirnya membuat bayang-bayang akan kecurangan negara dan kekejaman militer tidak pernah lepas dari ingatan beberapa masyarakat Papua, yang secara tidak langsung mengisyaratkan bahwa seruan referendum (atau bentuk perlawanan lain) tidak akan surut selama negosiasi yang diharapkan belum tercapai.
Sekali lagi, yang terpenting dari seluruh upaya dalam meredam rentetan konflik dan pelanggaran HAM di Papua adalah komitmen pemerintah untuk membuka partisipasi seluas-luasnya.
Jangan menjadikan Papua seolah ladang ranjau yang harus dijaga setiap waktu dengan senjata. Biarkan Papua, seperti permintaan Bupati Nduga, bebas dari pengawasan ketat bala tentara.
Demiliterisasi bukan berarti meniadakan aparat militer dari tanah Papua, namun menarik mereka dari ruang-ruang yang bukan merupakan tempatnya.
Upayakan percepatan pengadilan atas kasus-kasus pelanggaran HAM yang menimpa masyarakat Papua, berikan kebebasan bagi wartawan asing maupun nasional meliput, dan berikan kebebasan berekspresi dengan tidak terus menerus memutus sambungan internet sebagai kanal informasi. Agar reformasi tidak hanya ditunaikan secara simbolik, namun juga substantif. Tidak terbengkalai sebagai mimpi yang tidak kunjung selesai.
Artikel Lainnya
-
88604/09/2023
-
168903/06/2021
-
143409/12/2021
-
128730/11/2021
-
Pendaftaran Kelas Menulis #Batch9 (Reguler) Telah Dibuka!
244909/02/2021 -
Childfree dan Ancaman Risiko Kesehatan
246830/08/2021