Moralitas Kant dan Rekonstruksi Pendidikan Budi Pekerti

Pencinta Produk Lokal
Moralitas Kant dan Rekonstruksi Pendidikan Budi Pekerti 08/05/2020 1744 view Pendidikan Pixabay.com

Dalam sejarah peradaban manusia, moral memiliki kedudukan yang sangat penting. Nilai-nilai moral sangat diperlukan dalam kehidupan manusia baik dalam kedudukannya sebagai pribadi, kelompok masyarakat maupun bangsa sekalipun. Peradaban dalam suatu bangsa dapat dinilai salah satunya melalui karakter moral masyarakatnya.  

Moral merupakan nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau sekelempok orang dalam tingkah lakunya. Nilai dan norma dibuat atas dasar kesepakatan bersama untuk mengatur kehidupan bersama pula. Konsekuensi logisnya adalah menaati dan menjalankannya dengan penuh tanggungjawab.

Ketika kita mengatakan bahwa perbuatan seseorang tidak bermoral, maka yang dimaksudkan tidak bermoral adalah perbuatan orang itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.

Di Indonesia, moralitas dapat dicapai salah satunya melalui pendidikan budi pekerti. Eksistensi pendidikan budi pekerti di Indonesia sangat penting dalam menanamkan nilai-nilai dan norma-norma yang luhur dalam kehidupan berbangsa. Penerapan pendidikan budi kerti sejatinya bertujuan untuk menyadarkan dan menambah pemahaman peserta didik terhadap nilai-nilai moral yang telah mereka dapatkan sejak dini serta memahami lebih lanjut esensi dan substansi dari nilai-nilai moral tersebut.

Masyarakat menaruh harapan besar terhadap keberadaan pendidikan budi pekerti di Indonesia. Mereka mengharapkan bahwa penerapan pendidikan budi pekerti dapat membantu mereka dalam mendidik anak-anak bangsa menjadi pribadi-pribadi yang bermoral. Namun harapan mereka kandas ketika diperhadapkan dengan wajah pendidikan Indonesia yang mengalami ketimpangan.

Dunia pendidikan Indonesia menghadapi persoalan yang kompleks. Berbagai macam fenomena pelanggaran moral bahkan tindakan kriminal mewarnai dan merebak di Tanah Air (Mario Poa: 2013). Fenomena tersebut mengisyaratkan bahwa peran dan fungsi pendidikan budi pekerti tidak berjalan baik. Berhadapan dengan fenomena demikian, maka penulis cukup skeptis dengan eksistensi pendidikan budi pekerti di Indonesia.

Terhadap skeptisisme di atas, maka perlu mencari upaya solutif untuk merekonstruksi sistem pendidikan budi pekerti di Indonesia. Salah satu tawaran solutif adalah dengan menerapkan moralitas Immanuel Kant dalam sistem pendidikan budi pekerti di Indonesia. Immanuel Kant, seorang pemikir berkebangsaan Jerman, sangat gencar berbicara tentang moralitas.

Penerapan Pendidikan Budi Pekerti di Indonesia

Budi pekerti dapat dikatakan sebagai induk dari segala etika, tatakrama, tata susila, perilaku baik dalam pergaulan, pekerjaan dan kehidupan sehari-hari. Menurut Edi Sedyawati (Paul Suparno : 2002), budi pekerti sering diartikan sebagai moralitas yang mengandung pengertian antara lain adat istiadat, sopan santun dan perilaku. Sikap dan perilaku itu mengandung lima jangkauan.

Pertama, sikap dan perilaku dalam hubungannya dengan Tuhan, yaitu setiap manusia Indonesia harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kedua, dalam hubungannya dengan diri sendiri, yaitu setiap manusia Indonesia harus mempunyai jati diri agar mampu menghargai diri serta memiliki konsep yang positif tentang diri sendiri.

Ketiga, dalam hubungannya dengan keluarga, yaitu seseorang tidak mungkin hidup tanpa lingkungan sosial terdekat yang mendukung perkembangannya, yaitu keluarga. Keempat, dalam hubungannya dengan masyarakat dan bangsa, yaitu perilaku penyesuaian diri yang diperlukan terhadap lingkungan yang lebih luas, tempat ia mengekspresikan dirinya secara luas ketika dewasa.

Kelima, dalam hubungannya dengan alam sekitar, yaitu seseorang tidak dapat bertahan hidup tanpa adanya dukungan lingkungan yang sesuai, serasi dan tepat seperti yang dibutuhkannya. Untuk itulah terdapat aturan-aturan yang harus dipatuhi demi menjaga kelestarian dan keserasian antara hubungan manusia dan alam sekitar.

Penerapan Pendidikan budi pekerti di Indonesia diatur dalam Permendikbud No 23 Tahun 2015 tentang penumbuhan Budi Pekerti yang berlaku sejak 13 Juli 2015 (Detik, 24/06/15) Penetapan pendidikan budi pekerti di Indonesia bertujuan membentuk generasi muda untuk berkembang menjadi manusia yang berintegritas dalam aspek kemanusiaan. Tujuan itu dapat akan tercapai jika penerapannya mencakupi banyak aspek secara komperehensif.

Fenomena Krisis Moralitas di Indonesia

Fenomena krisis moralitas di Indonesia menunjukkan kelemahan penerapan pendidikan budi pekerti. Kendati peraturan tentang pendidikan budi pekerti telah diatur dalam Permendikbud, namun berbagai macam pelanggaran moral bahkan tindakan kriminal marak terjadi dan para pelajar termasuk dalam tindakan kriminalitas itu.

Dilansir dari detiknews (29/02/20), beberapa mahasiswa dan dosen di Thamrin ditangkap polisi karena membuat video rekayasa dan menyebarkannya ke publik. Akibatnya para pelaku dikenakan pasal 14 ayat 1 UU 1946 terkait berita bohong serta teancam hukuman penjara 10 tahun.

Fenomena d atas, hemat saya disebabkan salah satunya karena penanaman nilai-nilai moral melalui pendidikan budi pekerti hanya sebatas formalitas belaka, tanpa adanya kesadaran penuh terhadap makna yang terkandung dari nilai-nilai yang ditanamkan.

Hal itu menjadi lebih berbahaya jika para pelajar menerapkan nilai-nilai moral hanya di lingkungan sekolah karena takut dihukum oleh guru, sementara ketika sudah berada di luar lingkungan sekolah para pelajar berbuat sesuka hati hingga melakukan tindakan-tindakan kriminal yang berakibat fatal bagi keamanan bersama. Realitas demikian juga menggambarkan bahwa para pendidik juga seakan melepas tanggung jawab ketika anak didiknya berada di luar lingkungan sekolah.

Moralitas Kant: Merekonstruksi Pendidikan Budi Pekerti di Indonesia

Fenomena krisis moralitas yang terjadi menunjukkan bahwa penerapan pendidikan budi pekerti di Indonesia belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Para peserta didik maupun pendidik belum menyadari secara penuh akan esensi dan substansi dari moralitas. Perlu adanya evaluasi secara kompeherensif semua elemen untuk menemukan upaya solutif yang baik dalam usaha mengembangkan dan memajukan sistem pendidikan budi pekerti di Indonesia. Moralitas Immanuel Kant adalah salah satu upaya solutif yang ditawarkan dalam rangka memperbaiki sistem budi pekerti di Indonesia.

Moralitas menurut Kant tidak menyangkut hal yang baik dan buruk, melainkan baik pada dirinya sendiri, tanpa pembatasan sama sekali. Kebaikan moral itu baik dari semua sisi, tanpa ada pembatasan sama sekali. Secara mutlak kebaikkan tetaplah baik, meskipun berkonsekuensi merugikan orang lain. Yang baik tanpa adanya batasan sama sekali, menurutnya hanyalah satu, yakni kehendak baik (good will) (Lili Tjahjadi: 1991).

Kehendak itu selalu baik dan dalam kebaikannya tidak tergantung pada lainnya. Kehendak baik yang dimaksud Kant adalah kehendak yang mau melakukan kewajiban (duty). Seseorang dikatakan berkehendak baik apabila ia berkehendak untuk melakukan kewajiban tanpa pembatasan. Itu yang dimaksud dengan moralitas menurut Kant. (Mathias Daven : 2018).

Lebih lanjut Kant menggunakan istilah imperatif yang merupakan sebuah perintah yang mengharuskan, dalam artian bersifat rasional tanpa paksaan. Keharusan yang mutlak, tanpa syarat. Imperatif ini mengharuskan tiap orang untuk melakukan apa yang wajib tanpa syarat yang disebut juga imperatif kategoris.

Salah satu bentuk imperatif kategoris yang paling sederhana adalah “bertindaklah secara moral!” Itulah perintah atau kewajiban mutlak satu-satunya. Di situ terlihat bahwa moralitas tidak tergantung pada berbagai konsekuensi perbuatan, melainkan berlaku dimana saja, kapan saja, dalam situasi apa saja, tanpa terkecuali sama sekali.

Berhadapan dengan fenomena krisis moralitas yang diangkat, penulis menilai bahwa tidak cukup sekedar melakukan tindakan yang menurutnya baik tetapi hendaknya setiap tindakan yang ia lakukan tersebut disertai dengan keyakinan dan pemahaman akan kebaikan yang tertanam dalam tindakan tersebut. Nilai-nilai moral yang ditanamkan melalui pendidikan budi pekerti hendaknya disadari sebagai kewajiban karena atas dorongan kehendak baik.

Oleh karena itu, untuk mengetahui prinsip-prinsip mana yang bermoral dan mana yang tidak, kembali lagi ke dalam imperatif kategoris. Rumusan itu mengatakan bahwa kita bertindak sesuai dengan kewajiban yang sesuai dengan kehendak kita, namun hal itu tidak hanya berlaku bagi kita melainkan berlaku bagi semua orang, semua makhluk rasional yang ada di dunia.

Dengan demikian masyarakat terutama peserta didik menyadari dengan sungguh nilai dan makna dari setiap perbuatan yang mereka lakukan. Kesadaran demikian, hemat saya dapat meminimalisir krisis moralitas yang merebak dan marak terjadi di Indonesia.

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya