Pembangunan Eco City dan Nasib Warga Rempang

Ramainya pemilihan presiden 2024 kasus rempang terlupakan, bahkan warga rempang sempat mendapatkan kekerasan pada tanggal 7 September 2023 yang dilakukan oleh aparat gabungan yang terdiri dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Ditpam Badan Pengusahaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terjadi di jembatan 4 Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Laporan ini juga fakta bahwa pengerahan aparat untuk mengawal pematokan tanah dilakukan secara berlebihan karena skalanya sangat besar. Berdasarkan keterangan warga rempang, mereka memperkirakan setidaknya terdapat 60 kendaraan yang dikerahkan menuju lokasi di tanggal 7 September 2023 disertai dengan setidaknya 1010 lebih personel yang terdiri dari Polisi, TNI, Satpol PP dan Ditpam BP Batam. Jumlah ini bahkan dipertegas oleh rilis yang dikeluarkan oleh Humas Polresta Barelang.
Proyek Rempang Eco City yang dikerjakan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama perusahaan swasta PT Makmur Elok Graha (MEG) ini mengakibatkan tragedi rempang pada 7 September 2023 yang mengakibatkan aktivitas pematokan sebagai bagian dari proyek Eco City.
Seorang warga yang diwawancarai, mengungkapkan bahwa proses sosialisasi sangat mengecewakan. Karena keluarganya sudah secara turun-temurun telah memiliki dan mengelola tanah seluas 5 Ha. Namun tidak ada sedikitpun pembicaraan mengenai akan diganti rugi, sebagaimana yang telah diatur di dalam undang-undang apalagi akan diganti untung.
Peristiwa yang terjadi pada tanggal 7 September 2023 ini, aparat gabungan melakukan pengamanan di Pulau Rempang. Terdapat 5 posko penjagaan di Pulau Rempang,yang tersebar di beberapa tempat seperti, di jalan Trans Barelang hingga daerah Sembulang.
Masyarakat yang diwawancarai mengatakan sedang melakukan siap siaga, di salah satu lokasi di Sembulang, yang sepi dari warga. Hal ini terjadi dikarenakan warga yang takut dan melarikan diri ke hutan setelah mendapatkan kabar akan dilakukan sweeping.
Kejadian di rempang diakui telah merugikan kehidupan ekonomi dan rutinitas masyarakat, yang mana sebagian besar warga yang memiliki pekerjaan nelayan pun harus terhenti.
Beberapa warga memberikan kesaksian bahwa fokus utama mereka adalah untuk mempertahankan kampung dari pematokan. Selain itu, aktivitas para nelayan jika dilakukan tidak akan efektif karena para nelayan memikirkan nasib keluarga yang ditinggalkan di rumah, dikhawatirkan akan diamankan oleh petugas.
Kejadian di rempang mengakibatkan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga rempang. Penangkapan terhadap masa aksi yang berpendapat, kami anggap sebagai bentuk kriminalisasi masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.
Pada pasal 66 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 secara jelas menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Dari kejadian tersebut terdapat korban gas air mata dari kalangan anak-anak, lansia dan perempuan. Ada pun beberapa siswa dari SMPN 22 dan SDN 024, terpaksa harus mengevakuasikan diri ke arah bukit belakang sekolah. Para siswa pun merasa trauma, hingga enggan balik ke sekolah. Tidak hanya para siswa, tetapi orang tua juga merasa khawatir jika anaknya berangkat ke sekolah.
Dampak dari gas air mata juga menjadi efek berkepanjangan bagi para korban. Di beberapa video yang tersebar luas di media sosial, terdapat beberapa aparat lapangan yang terdiri dari gabungan, khususnya anggota polri yang menembakan gas air mata langsung ke masyarakat yang berada di dekat lokasi,yang mengakibatkan masyarakat sekitar terpaksa menghirup gas berbahaya.
Pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus rempang yang mengakibatkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepada warga yang salah satunya menembakan gas air mata. Dalam pelanggaran HAM ini masyarakat juga tidak diminta persetujuannya sebelum proyek Eco City ini berjalan yang mengorbankan tanah warga rempang. Sampai sekarang negara telah gagal melakukan perlindungan terhadap tindakan pihak ketiga. Lewat aparat gabungan justru mengabaikan prinsip-prinsip HAM.
Mau sampai kapankah konflik ini terus berlanjut ?, Karena jika terus dibiarkan akan ada banyak korban selanjutnya. Pemerintah harus mengambil tindakan yang tegas agar tidak ada pihak yang dirugikan. Beberapa pesan untuk pihak yang terlibat dalam kasus rempang, terutama khususnya presiden Joko Widodo agar segera mengambil tindakan terhadap proyek Eko-city.
Aparat gabungan yang menangani kasus kejadian di rempang agar menarik semua pasukannya dan berhenti melakukan tindakan kekerasan yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Kepada BP Batam untuk mendengarkan suara aspirasi yang berada Pulau Rempang agar tidak melakukan relokasi. Pemerintah juga harus melakukan mediasi atau pemulihan terhadap masyarakat. dan harus dipastikan semua korban mendapatkan pemulihan yang layak secara fisik maupun psikologis.
Artikel Lainnya
-
206929/03/2020
-
130627/04/2021
-
86412/11/2022
-
221106/12/2019
-
Pentingnya Kepemimpinan Digital Kepala Sekolah pada Kurikulum Merdeka
140112/03/2022 -
Apakah Strategic Planning Menghambat Agilitas Birokrasi Di Era Vuca?
105315/10/2022