Otorita Arogan hingga Kebebasan Akademik
Otorita adalah kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang untuk memerintah, mengatur, atau memutuskan sesuatu. Otoritas dapat diperoleh melalui berbagai cara, seperti pendidikan, pengalaman, atau jabatan.
Otorita yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang seharusnya digunakan untuk kebaikan dan kemajuan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang otorita disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Salah satu bentuk penyalahgunaan otorita yang paling sering terjadi adalah sikap arogan.
Sikap arogan adalah sikap yang menunjukkan kesombongan, congkak, dan angkuh. Orang yang arogan biasanya merasa dirinya lebih tinggi dan lebih baik daripada orang lain. Mereka sering merendahkan dan meremehkan orang lain, baik secara verbal maupun non-verbal.
Sikap arogan yang ditunjukkan oleh orang yang memiliki otorita dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Dampak negatif tersebut dapat dirasakan oleh orang lain yang menjadi objek sikap arogan tersebut, maupun oleh masyarakat secara keseluruhan.
Bagi orang lain yang menjadi objek sikap arogan, mereka akan merasa tidak dihargai dan diperlakukan tidak adil. Hal ini dapat menimbulkan rasa sakit hati, dendam, dan bahkan kebencian.
Bagi masyarakat secara keseluruhan, sikap arogan dapat merusak tatanan sosial dan menimbulkan konflik. Hal ini karena sikap arogan dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan ketidakharmonisan antar individu atau kelompok.
Oleh karena itu, sikap arogan yang ditunjukkan oleh orang yang memiliki otorita harus dihindari. Sikap arogan tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga merugikan diri sendiri.
Selalu ingat bahwa otorita bukanlah milik pribadi. Otoritas adalah kepercayaan yang diberikan kepada seseorang untuk digunakan dalam hal kebaikan dan kemajuan masyarakat. Bersikaplah rendah hati dan menghormati orang lain. Setiap orang memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Jangan mudah menilai orang lain dari penampilan atau status sosialnya. Setiap orang berhak diperlakukan dengan hormat.
Kebebasan Akademik
Kebebasan akademik adalah hak dan kewenangan bagi para akademisi, baik dosen maupun mahasiswa, untuk menyelenggarakan proses belajar mengajar, melakukan penelitian, dan menyebarkan hasil penelitiannya secara bebas dan terbuka, tanpa campur tangan dari pihak luar.
Kebebasan akademik dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (1) yang berbunyi: "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Kebebasan akademik juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: "Setiap orang yang bergerak di bidang pendidikan tinggi berhak atas kebebasan akademik."
Meskipun kebebasan akademik dilindungi oleh undang-undang, namun masih ada beberapa hal yang dilarang dalam kebebasan akademik, antara lain; melanggar norma agama, susila, dan kesusilaan umum, melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyebarkan kebencian, permusuhan, dan diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), merusak kehormatan dan martabat orang lain, serta mengganggu ketertiban umum.
Kebebasan akademik tidak berarti bahwa para akademisi bebas untuk melakukan apa pun yang mereka inginkan. Para akademisi tetap harus bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan dan perkatakan.
Sebagai contoh kebebasan akademi yang dilarang antara lain; seorang dosen yang mengajarkan paham radikalisme dan terorisme kepada mahasiswanya, seorang mahasiswa yang menulis skripsi tentang isu SARA yang dapat memprovokasi masyarakat, seorang rektor yang menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, misalnya dengan meminta uang kepada mahasiswa untuk masuk ke perguruan tinggi yang dipimpinnya.
Jika para akademisi melanggar kebebasan akademik, maka mereka dapat dikenai sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, skorsing, hingga pemecatan. Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara.
Oleh karena itu, penting bagi para akademisi untuk memahami batas-batas kebebasan akademik. Akademisi harus menjalankan kebebasan akademik mereka secara bertanggung jawab dan demi kepentingan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Jika kita semua dapat menghindari sikap arogan, maka kita dapat menciptakan tatanan sosial yang lebih harmonis dan adil serta mewujudkan kebebasan akademik.
Kebebasan akademik sangat diperlukan agar kita mampu berkreasi, berkreatifitas dan tidak monoton. Oleh karena itu, sudahkah anda diberikan kebebasan berakademik? Jika belum, sudah sepantasnya anda bebas dalam segala hal dan memberi ruang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Artikel Lainnya
-
101023/09/2023
-
148619/10/2021
-
108005/02/2023
-
28627/12/2024
-
Ambiguitas Penanganan Kekerasan Seksual
130122/06/2020 -
Ancaman Kehamilan Yang Tidak Diinginkan Selama Pandemi Covid-19
202422/04/2020
