Legalisasi Pelaksanaan Kampanye di Ranah Pendidikan

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Legalisasi Pelaksanaan Kampanye di Ranah Pendidikan 23/09/2023 458 view Hukum Pinterest

Pemilu merupakan suatu instrumen yang cukup penting dalam melaksanakan demokrasi, sekaligus sebagai tolok ukur bagaimana demokrasi di negara ini dapat berjalan dengan baik atau tidak. Dalam pelaksanaannya secara teknis, pemilu tentu memerlukan mekanisme serta alur pelaksanaan untuk keberlangsungan pemilu itu sendiri dan juga sebagai preventif atas terlanggarnya nila-nilai demokrasi dalam pelaksanaan pemilu.

Salah satu langkah teknis dalam mekanisme dan alur pelaksanaan pemilu adalah melakukan kampanye. Secara terminologi berdasarkan muatan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan bahwasannya kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Berkaitan dengan kampanye, dewasa ini Mahkamah Konstitusi baru saja mengeluarkan satu putusan yang melegalkan pelaksanaan kampanye di ranah pendidikan, hal tersebut termuat di dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 terhadap permohonan adanya ketidakpastian hukum terhadap Penjelasan pada Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dikeluarkannya putusan tersebut ternyata cukup memantik pro dan kontra di masyarakat terutama kalangan mahasiswa sebagai entitas yang menggandrungi pendidikan di ranah perguruan tinggi dan dirasa akan berdampak di kemudian hari.

Telah diketahui bersama bahwa sejatinya tempat pendidikan merupakan ranah yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye bagi setiap peserta kampanye atau tim kampanye berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebelum dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023. Latar belakang lahirnya putusan tersebut dikarenakan pemohon yang mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena terjadinya ketidakpastian hukum dalam larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Ketidakpastian hukum itu terjadi karena adanya pertentangan antara penjelasan pasal dengan materi pokoknya (contradiction in terminis).

Sebenarnya permasalahan yang terjadi pada Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No.7 Tahun 2017 bukan didasarkan pada konflik norma, melainkan adanya perbedaan dalam penerapan hukum dengan penegakan hukum sehingga mengakibatkan ketidakadilan dalam penyelenggaraan pemilu. Ini merupakan suatu dilematis hukum, di mana dalam norma kampanye di fasilitas pemerintah, pendidikan, dan tempat ibadah sesuatu yang dilarang tetapi dalam penjelasan dapat diperbolehkan dengan pengecualian tanpa menggunakan atribut kampanye. Tentu ketidakpastian antara norma dengan penjelasan dapat disalahgunakan bagi beberapa pihak yang memiliki kekuasaan yang tinggi, seperti halnya petahana yang akan mencalonkan diri kembali dengan menggunakan fasilitas pemerintah dengan berdalih tidak berkampanye.

Dengan demikian, para pejabat publik yang melihat momentum ketidakpastian hukum yang termuat di dalam produk hukum seperti ini berupaya untuk mencari celah agar mereka dapat mengiklankan dirinya sendiri di ranah pendidikan khususnya perguruan tinggi. Hal yang demikian jelas akan mencederai hakikat perguruan tinggi sebagai tempat dan sarana belajar mahasiswa, karena tidak dapat dipungkiri bahwa para calon yang hadir di dalam lorong-lorong kampus untuk melakukan kampanye akan membawa kepentingan pribadi dan segelintir oknum sehingga secara tidak langsung akan mengintervensi pola fikir mahasiswa yang semula kritis menjadi apatis dan pragmatis, meskipun dalan muatan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 melarang para calon untuk menggunakan atribut.

Pengembangan kualitas sumber daya mahasiswa sebagai generasi emas penerus bangsa tentunya mejadi urgensi utama daripada kepentingan para calon yang akan berkontestasi pada pemilihan 2024 mendatang. Dengan kehadiran mereka, lambat laun akan mengikis karakter mahasiswa yang terkenal memiliki daya juang dan jiwa korsa tinggi untuk kemaslahatan masyarakat, bangsa dan negara. Alih-alih ingin menciptakan gagasan disruptif dan inovatif bagi masa depan bangsa, mahasiswa justru akan berkutat pada kepentingan pribadinya ketika mendapat tawaran atau intervensi secara materiil maupun immateriil dari para calon yang melangsungkan kampanye di kampus.

Dalam perspektif hukum sendiri, fungsi dari perguruan tinggi adalah memberikan pendidikan tinggi bagi tiap tiap mahasiswanya. Pendidikan tinggi menurut pasal 5 huruf a Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bertujuan untuk mengembangkan potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Mahasa Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.

Pelaksanaan kampanye di dalam kampus sedikit banyak akan memengaruhi lingkungan pendidikan terutama perguruan tinggi, pola pendidikan dan kegiatan belajar mengajar akan terganggu, sivitas akademik akan menjadi tidak fokus dengan orientasi awalnya yaitu belajar dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Ditambah lagi ketika perguruan tinggi tersebut tidak mampu untuk memberikan kebijakan yang tegas untuk menjaga kondusifitas dalam menghadapi situasi seperti ini sehingga ranah pendidikan akan sangat mudah menjadi tunggangan politik para calon.

Oleh karenanya, legalisasi pelaksanaan kampanye di ranah pendidikan terutama perguruan tinggi melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 akan sangat mencederai hakikat kampus sebagai tempat belajar dan tempat aktualisasi mahasiswa. Residu politik yang lahir di kemudian hari akan memberikan efek negatif bagi sivitas akademika perguruan tinggi.

Sejatinya, kampus bukanlah tempat propaganda bagi segelintir oknum yang memiliki kepentingan untuk menjajaki kursi eksekutif maupun legislatif melainkan kampus adalah sarana belajar untuk menggali potensi diri berdasarkan keilmuan yang digandrungi dan kemudian diimplementasikan untuk masyarakat dan bangsa.

Sejatinya pula, mahasiswa adalah pejuang dan pemikir bangsa di masa sekarang dan masa mendatang sehingga perlunya menjaga sikap imparsial dan nalar kritis agar karakter mahasiswa tidak terkikis oleh kaum elitis yang hanya mengedepankan egosentris dengan memanfaatkan ketidakpastian hukum untuk melegalkan kampanye di ranah pendidikan.

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya