Oligarki Politik dan Masyarakat Sipil
Resesi demokrasi di Indonesia menandakan tantangan yang serius terhadap fondasi demokrasi, terutama disebabkan oleh dua aspek utama: lemahnya penegakan hukum terhadap korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia yang terus berlanjut (Kompas, 7 Desember 2023).
Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tren mengkhawatirkan dalam kasus korupsi, dengan lebih dari 1.500 tersangka dari tahun 2004 hingga 2022, lebih dari 500 di antaranya terkait dengan politik (Kompas, 29 Maret 2023).
Ironisnya, eks napi korupsi masih diberi kesempatan politik, bahkan didukung oleh partai politik untuk menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu dan Pilkada 2024. Data Indonesia Corruption Watch mencatat ada 33 eks napi korupsi yang mencalonkan diri melalui partai politik untuk menjadi anggota DPR dan DPRD pada Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang (Kompas, 30 Agustus 2023).
Pelanggaran hak asasi manusia juga menjadi perhatian, seperti yang ditunjukkan oleh penilaian yang memprihatinkan dari Komnas HAM terhadap POLRI, khususnya terkait penggunaan kekerasan pada tahun 2022/2023 (detik.com, 2023). Sejumlah kasus pelanggaran HAM seperti Wadas (Jateng), Pulau Rempang (Kepulauan Riau), dan Tragedi Kanjuruhan (Jatim) yang menjadi sorotan publik.
Amnesty International Indonesia menggarisbawahi bahwa demokrasi Indonesia mengalami resesi dengan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi terhadap aktivitas, jurnalistik, dan penindasan terhadap kritikus pemerintah, seperti kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, menambah kompleksitas isu perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi (detik.com, 2023).
Semua ini mencerminkan kerapuhan demokrasi di Indonesia dan mengancam fondasinya saat kepercayaan publik pada integritas sistem politik dan penegakan hukum menurun.
Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, bahwa kondisi ini disebabkan karena minimnya oposisi aktif di parlemen, yang kemudian memungkinkan kekuasaan berjalan tanpa pengawasan (Kompas, 7 Desember 2023).
Minimnya oposisi aktif di parlemen yang melemahkan kontrol dan keseimbangan kekuasaan, mengarisbawahi opini Egi Primayogha dan Bavitri (Kompas, 7 Desember 2023) bahwa parlemen telah dikuasai oleh elit oligarki yang berasal dari elit partai dan pengusaha. Mereka masuk dalam parlemen melewati pemilu oligarkis dengan politik transaksional, yang kemudian menghasilkan buah pahit demokrasi.
Ketika oligarki menjadi dominan, maka menjadi ancaman serius bagi demokrasi, karena oligarki cenderung mengonsolidasikan kekuatan di tangan sekelompok kecil elit politik (Winters, 2014). Inilah buah pahit demokrasi yang mengkondisikan penyalahgunaan kekuasaan, manipulasi proses politik, pembajakan institusi negara, stagnasi sirkulasi politik, pengekangan hak-hak dasar masyarakat, dan kebijakan publik (Primayogha dan Bavitri, 2023)
Selain menguasai parlemen dan pemerintahan, cengkraman elit oligarki juga merenggut independensi masyarakat sipil terutama kalangan intelektual, akademisi, dan para aktivis (Kompas, 23 Oktober 2022).
Alih-alih membawa perubahan dalam sistem politik akan tetapi sebagian besar dari kalangan pegiat masyarakat sipil yang melangkah ke ranah politik menemui kegagalan. Menurut Antonius Steven Un, hal ini disebabkan karena mereka terlalu naif atau kurangnya dukungan sumber daya dalam kompetisi yang didominasi oleh transaksi politik dan kekuasaan oligarkis (Kompas, 23 Oktober 2022).
Para aktivis masyarakat yang memiliki semangat yang kuat untuk mencapai perubahan seringkali dihadapkan pada hambatan besar dalam lingkungan politik yang didominasi oleh transaksi kepentingan dan struktur oligarkis.
Menurut penulis, entitas-entitas masyarakat sipil yang melangkah ke ranah politik adalah bentukan negara, LSM atau penguasa dan pengusaha. Entitas masyarakat sipil semacam ini adalah organisasi borjuis dan bukan organisasi masyarakat sipil progresif revolusioner yang berlandasakan pada perspektif kelas. Sehingga kemudian ketika berhadapan dengan politik oligarki yang serba transaksional, mereka terlihat sebagai macan ompong yang rapuh tak berdaya.
Entitas masyarakat sipil seperti ini pada dasarnya memang menuai beberapa persoalan baik watak dan karakter gerakannya. Pertama; cenderung menempuh jalur pergerakan yang bertendensi “kolaborasi kelas” dan selalu “menitipkan” agenda perjuangan kepada elit-elit borjuasi dan oligarkis. Sehingga menyebabkan, kedua; entitas masyarakat sipil semacam ini tidak mampu memetakan siapa kawan dan siapa lawan untuk memajukan potensi gerakan dan perjuangan guna menyelesaikan persoalan kerakyatan di Indonesia.
Oleh karena itu, ide "kesalingtergantungan institusional" (institutional interdependencies) sebagaimana dianjurkan oleh Antonius Steven Un (Kompas, 23 Oktober 2022) bahwa mesti adanya penyatuan secara intrinsik seluruh elemen atau entitas-entitas masyarakat sipil untuk menyusun langkah-langkah politik melawan kemunduran demokrasi perlu dipertimbangkan.
Dasar pertimbangannya karena tidak semua entitas masyarakat sipil memiliki kepentingan dan kelas yang sama dalam memperjuangkan keadilan dan demokrasi, khususnya perjuangan bagi kelas perkerja dan rakyat terindas. Karenaya entitas masyarakat sipil harus terlebih dahulu bertransformasi menjadi gerakan politik progresif revolusioner yang independen dan permanen yang berlandasakan pada perspektif kelas. Memiliki kedekatan secara organik dengan kelas pekerja seperti petani, buruh, pemuda, dan mahasiswa untuk memperjuangkan keadilan dan demokrasi.
Artikel Lainnya
-
110527/04/2020
-
165328/07/2020
-
154810/11/2020
-
Feodalisme Modern di Ruang Pendidikan; Mentalitas Milenial Metode Kolonial
52015/08/2025 -
191212/10/2019
-
Filsafat Lao Tzu: Obat Bagi Gen Z yang Suka Overthinking
92821/10/2023
