Mendisiplinkan Pegawai

PNS BKKBN
Mendisiplinkan Pegawai 12/10/2021 1167 view Lainnya Pemerintah.net

Keinginan pemerintah untuk mendisiplinkan pegawainya nampaknya bukan hanya sekedar wacana. Keseriusan ini setidaknya terlihat dengan dikeluarkannya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 31 Agustus 2021 menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010.

Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tersebut terkesan lebih menggigit dalam hal mendisiplinkan pegawai dibandingkan PP Nomor 53 Tahun 2010. Ditegaskan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tersebut bahwa PNS bisa diberhentikan jika tidak masuk kerja selama 10 hari secara terus-menerus atau dalam setahun tidak masuk kerja selama 28 hari atau lebih tanpa alasan yang jelas. Sebelumnya pada PP Nomor 53 Tahun 2010 seorang pegawai yang bolos kerja dengan kurun waktu 16 sampai dengan 30 hari kerja hanya mendapatkan sanksi: Penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

Isu mengenai ketidakdisiplinan PNS memang sering kita dengar. Memang, jika kita telusuri lebih jauh maka ketidakdisiplinan PNS ini bukan sekedar isu tetapi begitulah nyatanya. Tak jarang kita jumpai PNS yang sedang berada di warung kopi saat jam kantor. Ada juga PNS yang sering berkeliaran di mall untuk berbelanja saat bukan jam istirahat.

Intinya, banyak PNS yang berkeliaran saat jam kerja. Maka bukan sesuatu yang aneh ketika kita sering mendengar berita bahwa banyak PNS terjaring razia yang dilakukan oleh Satpol PP dalam rangka mendisiplinkan abdi negara ini.

Selain berkeliaran di saat jam kantor, tak jarang juga kita dengar bahwa banyak PNS yang kemudian mangkir atau bolos berhari-hari terutama jika ada hari masuk kerja di antara dua hari libur. Ada juga PNS menambah libur tanpa izin ketika libur panjang atau cuti bersama seperti pada momen libur lebaran Idul Fitri maupun tahun baru. Meskipun biasanya, ada aturan dari pemerintah dan juga diperkuat oleh instruksi dari masing-masing instansi untuk segera masuk kerja tanpa memperpanjang libur lagi sehabis cuti bersama pada saat momen hari lebaran maupun tahun baru tersebut.

Citra mengenai tingkat kedisiplinan yang rendah pada PNS tentunya merupakan citra negatif yang menyedihkan. Namun sebagai seorang PNS kami juga menyadari bahwa citra negatif tersebut memang tidak bisa kita pandang sebelah mata.

Saya sendiri juga menyadari bahwa selama ini kinerja PNS memang belum maksimal. Bahwa pandangan sebagian orang mengenai karakter dan kinerja PNS yang tidak disiplin, pelayanan lambat, etos kerja rendah, suka mangkir, bolos, tidak kreatif, dan sebagainya selalu menghinggapi peran kita sebagai PNS.

Pengalaman penulis selama Work From Home (WFH) yang harus bekerja dari rumah selama pandemi Covid-19 yang dipandang sebelah mata oleh beberapa tetangga membuktikan bahwa citra negatif buat para PNS memang benar adanya. Beberapa tetangga tersebut selalu menyindir saya dengan kata-kata begini “enak ya, jadi PNS, meski di rumah tetap dibayar”.

Pandangan mereka seolah-olah mengolok-olok pada saya yang seorang PNS bahwa kerja jadi PNS itu kerjanya nyantai. Di rumah pun dibayar. Terhadap pandangan para tetangga saya tersebut saya menerimanya dengan senang hati dan legawa karena ini merupakan kritik buat saya dan semua PNS yang ternyata masih mendapatkan citra negatif ini. Jujur harus kita akui bahwa kita sebagai seorang PNS ternyata belum mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Hal tersebut tentunya sejalan dengan laporan dari "A Diagnostic Study of the Civil Service in Indonesia" yang dikeluarkan oleh Asian Development Bank pada Januari 2021, yang salah satu temuannya adalah rendahnya profesionalitas di banyak lembaga pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Ini semua diakibatkan oleh rendahnya ketrampilan dan kompetensi oleh Para PNS negeri ini. Tentunya ini hasil temuan ini mendukung citra negatif kita sebagai seorang PNS.

Untuk memperbaiki citra PNS tersebut, maka pemerintah harus terus konsisten untuk menerapkan grand design reformasi birokrasi yang telah diterbitkan pada tahun 2010. Dalam grand design tersebut disebutkan bahwa selain PNS yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Jadi, dengan dengan P3K tersebut maka perekrutan PNS bisa dikurangi dan ini merupakan upaya untuk melakukan perampingan PNS. Diharapkan juga dengan adanya P3K ini, kinerja PNS menjadi lebih baik karena P3K juga memiliki hak-hak dan kewajiban yang hampir sama dengan PNS namun P3K ini bekerja berdasarkan perjanjian kinerja yang telah ditetapkan.

Mekanisme pemberian reward and punisment kepada PNS secara seimbang juga perlu terus dilakukan. Jika ada pegawai yang berprestasi dan kinerjanya melebihi standar yang telah ditentukan, sudah sewajarnya pegawai tersebut mendapatkan reward untuk merangsang tingkat kedisiplinan pegawai. Pun demikian jika ada pegawai yang melanggar aturan-aturan, kinerjanya selalu rendah, pelayanan kurang memuaskan juga selayaknya mendapat punishment yang setimpal.

Ahkirnya kita berharap dengan hadirnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil benar-benar bisa dijalankan, sehingga citra negatif yang sering melekat pada PNS pelan-pelan bisa kita ubah menjadi citra positif. Demikian juga momen perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil dan juga perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (P3K) yang sedang dilaksanakan saat ini menghasilkan calon-calon ASN yang memang berkualitas dan professional. Semoga.

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya