Manfaat Gaji 13 di Tengah Pandemi

Penulis Artikel
Manfaat Gaji 13 di Tengah Pandemi 22/07/2020 1146 view Lainnya pixabay.com

Siklus ekonomi berputar karena ada sinergitas antara dua variabel penting bernama penawaran (supply) dan permintaan (demand). Namun situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini memukul dua variabel tersebut. Tak puas hanya dari sisi penawaran namun sisi permintaan pun turut dihantam. Ketahanan perekonomian mulai dari skala rumah tangga, masyarakat hingga kelas dunia pun goyah.

Sejak wabah Covid-19 merebak di negara ini, dapat dipastikan tak hanya sektor perekonomian, namun berbagai sektor lainnya ikut terganggu. Pendapatan menurun drastis hingga menyebabkan daya beli masyarakat menjadi rendah.

Situasi normal menjadi tak lazim. Banyak perusahaan yang tak hanya merumahkan karyawannya dan terpaksa gulung tikar akibat kondisi sulit ini.

Beberapa perusahaan ada yang masih mampu menjalankan aktivitas normalnya namun dengan jumlah produksi yang dibatasi yang berdampak pada penurunan omzet yang terjun bebas.

Berbagai lembaga pendidikan mulai dari tingkat play grup hingga perkuliahan sontak melakukan aktivitas melalui daring. Pertemuan dalam kegiatan ibadah massal dilakukan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi berbasis internet yang tentunya membutuhkan biaya.

Di tengah Pandemi yang masih menjangkiti masyarakat Indonesia, tersiar kabar baik bagi para penerima gaji 13 yang dijadwalkan akan dilakukan pembayaran pada bulan Agustus 2020 yang akan datang. Sebelumnya, informasi yang beredar menyebutkan bahwa terkait Gaji 13 baru akan dibahas di bulan Oktober 2020 mengingat fokus utama pemerintah untuk penanganan Covid-19.

Dilansir dari postingan tanggal 21 Juli di akun media sosial Instagram smindrawati yang sudah bercentang biru, total anggaran yang dialokasikan untuk gaji dan pensiun ke-13 sebesar Rp 28,5 Triliun dengan rincian anggaran Rp 6.73 Triliun untuk gaji ASN pusat, Rp 7.86 Triliun untuk pensiun ke-13, dan 13.89 Triliun untuk ASN daerah melalui APBD.

Dalam video IG TV berdurasi 2 menit 46 detik tersebut menteri keuangan menyebutkan Dasar peraturan Pemberian gaji 13 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas PP nomor 19 Tahun 2006 tentang pemberian gaji, pensiun dan tunjangan ke 13 untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan dan PP nomor 38 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP nomor 24 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.

Asal-Usul Gaji 13 dan Manfaatnya

Jika dalam satu bulan terdapat 4 minggu, setahun hanya terdapat 48 minggu. Padahal, satu tahun yang kita ketahui ada 52 minggu. Selisih 4 minggu ini dijadikan “bulan ke-13” dan PNS dinilai layak dapat gaji yang satu ini. Dilansir dari berbagai sumber, ternyata, gaji ke-13 PNS sudah ada pada tahun 2004, sejak zaman pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Gaji yang diberikan ini sebenarnya merupakan hak yang diterima oleh PNS. Contohnya, Indonesia merupakan negara yang menganut sistem penggajian bulanan, sedangkan negara maju lainnya mingguan.

Pada awalnya gaji 13 diberikan pada PNS menjelang tahun ajaran baru sekolah. Karena pada saat itu dipastikan kebutuhan anak sekolah berada pada posisi puncak, diantaranya biaya untuk mendaftarkan anak sekolah, membeli baju seragam lengkap dengan atribut berupa simbol, nama, topi, baju olah raga, buku-buku pelajaran, alat tulis, sepatu dan kebutuhan mendesak lainnya.

Pelaksanaan pembayaran gaji 13 tahun 2020 mempedomani kebijakan pemberian THR tahun anggaran 2020 yang telah cair pada bulan Mei lalu. Pemberian gaji 13 tidak diberikan kepada Pejabat Negara, Eselon I, Eselon II dan Pejabat setingkat.

Nyatanya kebijakan pembayaran gaji 13 ini menimbulkan riak-riak gelombang di tengah masyarakat. Sebagian menyambut positif langkah kebijakan pemerintah, namun tak sedikit menyoroti dengan nada pesimis. Padahal kebijakan ini berangkat dari salah satu tujuan pemerintah untuk menstimulus roda perekonomian.

Diharapkan dengan pembayaran gaji 13 ini, daya beli masyarakat dapat terjaga. Sepatutnya pekerjaan apapun wajib untuk disyukuri, apalagi bila kita melakoninya dengan penuh tanggung jawab. Manfaatnya tidak hanya bisa kita rasakan sendiri namun juga menjangkau lingkungan sosial kita.

Berapapun jumlah besar kecil penghasilan tidak patut untuk dikeluhkan apalagi diumbar. Khususnya bagi para penerima gaji 13, yang sangat terbantu dengan dana ini untuk membiayai pendidikan anak-anaknya di awal tahun ajaran baru sekolah.

Mudah-mudahan dengan adanya pembayaran gaji 13 ini mampu membakar semangat kerja para ASN, prajurit TNI, anggota POLRI agar memiliki performa kerja yang patut diacungi jempol.

Terakhir, walaupun situasi masih dalam kondisi pandemi Covid-19, tetap melaksanakan tugas dimanapun berada dengan menerapkan protokol kesehatan.
 

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya