Gratifikasi Pendidikan Tinggi
Poena ad paocus, metus ad omnes perveniat (biarkanlah hukuman dijatuhkan kepada beberapa orang agar memberi contoh kepada orang lain). Postulat ini memiliki kedalaman makna, bahwa proses dan sanksi hukum kiranya memberikan dampak bagi yang lain, agar tidak lagi melakukan kejahatan.
Hal tersebut menjadi perenungan penting, menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) (Rabu/20/5). OTT dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mendapat laporan dari Inspektorat Jendral Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud).
Pemberian ini berdalih tunjangan hari raya (THR) yang diserahkan pihak UNJ melalui Kabag Tata Usaha (DAN) kepada staf SDM Kemendikbud. Uang senilai Rp 55 Juta rupiah pun diamankan, diduga uang tersebut merupakan hasil pengumpulan dari 8 Fakultas, Kepala Lembaga Penelitian dan Pascasarjana di UNJ.
Melalui koordinasi dan supervisi KPK telah menyerahkan proses kasus ini kepada Polri khususnya Polda Metro Jaya untuk menindak lanjuti dan memproses lebih lanjut temuan ini. Sudah benarkah tindakan KPK? Sepeti apa dampak apabila kasus ini tidak ditindaklanjuti dengan serius?
KPK, Itjen Kemendikbud dan Polri
Tindakan KPK dalam melakukan OTT sudah benar. KPK melakukan OTT bukan inisiatif sendiri, akan tetapi sebagai tindak lanjut dari laporan Itjen Kemendikbud. Berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan: a. tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi; b. koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melalsanakan pelayanan publik.
Koordinasi yang dilakukan oleh KPK dengan Itjen Kemendikbud sudah tepat sebagai tindakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK menerima laporan dari Itjen Kemendikbud bahwa akan terjadi penyerahan sejumlah uang berkedok THR merupakan tindakan tepat, lalu KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada para pelaku. Dapat dipastikan bahwa sebelum melakukan OTT, telah dilakukan serangkaian upaya penyelidikan bahkan penyadapan, sehingga kasus ini tidak muncul begitu saja.
Selanjutnya pada Pasal 6 huruf d UU a quo, menegaskan bahwa KPK bertugas melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tidak ada penyelenggara Negara, maka KPK menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya kasus ini juga layak dilimpahkan kepada Polri karena nilainya di bawah 1 Miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 1 huruf b UU KPK, dalam melaksanakan tugasnya KPK, berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, yang menyangkut kerugian Negara paling sedikit satu milyar rupiah.
Pasal 11 ayat 2 UU a quo melanjutkan dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, KPK wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus dimaksud kepada kepolisian /atau kejaksaan.
Gratifikasi Pendidikan Tinggi
Polda Metro Jaya berencana terapkan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada para pelaku. Pasal 11 UU Tipikor lengkapnya berbunyi:
"dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya."
Perbuatan menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, merupakan perbuatan tercela dan memiliki konsekuensi sanksi pidana yakni penjara paling singkat 1 tahun atau paling lama 5 tahun.
Tindakan yang dilakukan oleh oknum Kabag TU UNJ kepada oknum biro SDM Kemendikbud telah mencoreng dunia pendidikan tinggi Indonesia.
Tidak dimungkiri korupsi di dunia pendidikan kita masih marak. Beberapa kasus misalnya dugaan suap pada pemilihan rektor khususnya di beberapa Perguruan Tinggi Negeri, korupsi pembangunan infrastruktur di Universitas Negeri di Indonesia, masih terjadi di dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Bukan perihal besar kecilnya nilai uang yang menjadi objek gratifikasi, tetapi dampak dari yang dilakukan sungguh memilukan sekaligus menyedihkan.
Pendidikan tinggi yang seyogiyanya menjadi garda terdepan untuk memastikan suatu kebenaran dapat tersampaikan menjadi cemar dan kotor akibat ulah oknum-oknum yang mencorengnya. Gratifikasi di dunia pendidikan tinggi dampaknya sangat luas dan berlangsung sangat lama bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Salah satu dampak nyata perbuatan kotor itu, seperti membuat dosen menempuh jalan-jalan pintas untuk mengurus kepangkatan, atau urusan-urusan lain di Kemendikbud. Hal ini juga menjadi efek domino bagi mahasiswa.
Dapat dipastikan juga mahasiswa akan lebih memilih jalan-jalan yang instan dan pintas untuk meraih gelar dan ijazah. Sehingga pendidikan khususnya pendidikan tinggi, tidak lagi diaanggap sebagai suatu proses menempa diri untuk memperdalam ilmu pengetahuan, tetapi lebih terkesan sebagai proses formal untuk memperoleh ijazah demi kepentingan-kepentingan praktis.
Oleh sebab itu Polri diharapkan memproses dengan transparan dan tuntas kasus gratifikasi berdalih THR di Kemendikbud ini. Proses hukum dan sanksi tegas harus dijatuhkan bagi para pelaku.
Sebaiknya ke depan, dikurangi juga interaksi langsung, antara perguruan tinggi dan Kemendikbud, hal ini sudah dimulai dengan berbagai aplikasi yang disediakan secara daring (online), untuk menghindari konfik kepentingan. Sehingga kasus gratifikasi di pendidikan tinggi tidak terulang kembali.
Sanksi tegas tetap harus dilakukan terhadap oknum pejabat UNJ yang terlibat untuk memberikan ketegasan terutama bagi oknum-oknum pejabat di dunia pendidikan kita. Bahkan aparat penegak hukum baik KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan harus lebih optimal lagi memantau khususnya di Perguruan Tinggi, agar tidak memberikan celah potensi korupsi lainnya di dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
Biarkanlah proses hukum yang transparan, tuntas serta sanksi hukum tegas, dijatuhkan terhadap para pelaku, agar memberi contoh kepada orang lain.
Artikel Lainnya
-
238031/12/2022
-
26702/03/2025
-
321202/02/2020
-
Poster dan Curhatan Politik Kaum Muda
223805/10/2019 -
Pendekatan Militer untuk Siswa Bermasalah: Sebuah Solusi atau Ancaman Hak Anak?
17524/06/2025 -
Kajian Gender: Implikasi Pemisahan Santriawan dan Santriwati
210308/12/2020
