Catatan Redaksi: Artis Terjerat Narkoba
Setiap pekan The Columnist menyajikan tulisan dari meja redaksi dengan mengangkat isu publik yang tengah berkembang dan patut diperbincangkan.
Kali ini catatan redaksi ditulis oleh Bung Supriyadi mengangkat isu penyalahgunaan narkoba di kalangan artis. Disampaikan secara ringan, namun membawa pesan penting khususnya bagi para milenial.
Selamat membaca!
Tertangkapnya artis karena terjerat kasus narkoba sesungguhnya bukanlah persoalan baru. Di tahun 2020 ini saja sudah tercatat puluhan artis yang tertangkap karena kasus tersebut, baik artis laki-laki maupun artis perempuan. Artis yang terjerat narkoba bukan saja hanya artis senior namun juga artis yunior ataupun juga artis yang sedang naik daun. Hal ini menggambarkan bahwa narkoba bisa menjerat siapa saja termasuk juga di kalangan artis.
Tertangkapnya bintang sinetron FTV berwajah ganteng dan tampan berinisial RI akhir-akhir ini patut disayangkan. Selain masih berusia muda artis tersebut juga merupakan publik figure dimana RI pastinya memiliki banyak penggemar terutama generasi muda dan kaum hawa. Harusnya RI bisa menjadi contoh dan tauladan baik, terutama untuk generasi muda penikmat aktingnya di layar kaca bukan justru sebaliknya, terjerat masalah narkoba.
Banyak faktor yang menyebabkan seorang artis terpeleset ke dalam persoalan narkoba. Kehidupan yang cenderung hedonis, pergaulan bebas dan kurangnya benteng diri yang dimiliki seorang artis membuat mereka rentan untuk mencicipi dan menggunakan barang haram tersebut. Hidup di dunia entertainment (hiburan) seperti kehidupan seorang artis memang rentan untuk terjebak ke dalam penyalahgunaan narkoba baik disengaja ataupun karena hanya sekedar ingin coba-coba. Lingkungan selebritas memang rentan terhadap dunia peredaran narkoba karena kehidupan di dunia hiburan sangat dekat dengan dunia malam.
Tertangkapnya RI yang masih muda juga menandakan bahwa ancaman terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba memang bukan hanya isapan jempol belaka. Acaman tersebut semakin hari semakin serius. Hampir tiada hari tanpa berita yang memberi kabar tentang penangkapan pengedar, pemakai, bandar atau pun pemasok barang haram tersebut. Ini memberikan sinyal kepada kita bahwa perang melawan narkoba harus selalu digelorakan agar semua warga negara dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba ini.
Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan bahwa pada tahun 2017 terdapat sebanyak 3,37 juta jiwa penyalahgunaan Narkoba pada rentang usia 10-59 tahun. Angka tersebut kemudian naik menjadi 3,7 juta jiwa pada tahun 2019, sedangkan pengguna narkoba di kalangan pelajar atau kelompok milineal mencapai 2,29 juta pada tahun 2018.
Angka-angka tersebut di atas menunjukkan generasi muda Indonesia yang merupakan generasi usia produktif tak luput dari sasaran penyalahgunaan narkoba. Bisa jadi mereka benar-benar menjadi target dari jaringan peredaran narkoba ini, mengingat jumlahnya yang begitu banyak di Indonesia.
Ancaman penyalahgunaan narkoba oleh generasi muda Indonesia merupakan ancaman serius, sebab hal ini bisa menjadi beban dalam upaya pemanfaatan bonus demografi dimana pada tahun 2020 Indonesia akan memasukinya.
Banyaknya generasi muda yang terjerat narkoba jelas merupakan beban pembangunan tersendiri. Generasi muda yang diharapkan menjadi generasi yang produktif, berkualitas, berkarakter dan memiliki daya saing sehingga mampu membawa negeri ini selangkah lebih maju namun karena mereka terperosok ke dalam jurang penyalahgunaan narkoba, generasi muda tersebut justru bukan menjadi aktor penting pembangunan namun menjadi beban bagi pembangunan di Indonesia.
Untuk itu, agar generasi muda Indonesia terhindar dari penyalahgunaan narkoba yang bisa menghancurkan masa depan bangsa maka perlu dilakukan langkah-langkah preventif sedini mungkin. Langkah preventif itu bisa dimulai dari keluarga sebagai institusi pertama tempat anak mengenal kehidupan.
Keluarga merupakan lembaga terkecil di dalam masyarakat. Meskipun merupakan institusi terkecil namun keluarga memiliki peran yang penting dalam penanaman karakter pada anak. Di dalam lingkungan keluarga inilah untuk yang pertama kali anak mulai mengenal norma-norma hidup dalam kehidupan. Norma-norma yang dikenalkan oleh orang tua kepada anak ini kelak akan dibawa oleh anak untuk bekal dalam kehidupan di lingkungan yang lebih besar dan lebih luas seperti lingkungan sekolah, teman sebaya dan lingkungan masyarakat.
Dengan penerapan pendidikan di dalam keluarga yang mampu membuat anak memiliki karakter yang kuat, etika dan nilai-nilai luhur diharapkan hal ini akan mampu menangkal hal-hal negatif yang akan muncul dalam kehidupan anak ketika mereka makin dewasa dan tumbuh dan berkembang pada lingkungan di luar keluarga yaitu lingkungan sekolah, teman sebaya dan lingkungan masyarakat.
Selain pendidikan karakter yang dimulai dari lingkungan keluarga, lingkungan sekolah juga bisa berperan melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba melalui berbagai kegiatan yang positif. Kegiatan-kegiatan di lingkungan sekolah itu bisa berupa kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler seperti kegiatan pramuka maupun kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan ketrampilan siswa seperti ekstrakurikuler olah raga dan atau ekstra kurikuler yang berhubungan dengan kesenian.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ekstrakurikuler di sekolah tersebut energi yang berlebih yang dimiliki generasi muda dan remaja bisa disalurkan ke hal-hal yang positif sehingga hal ini bisa menangkal para generasi muda Indonesia dari bahaya jeratan narkoba.
Selanjutnya, lingkungan masyarakat juga bisa berperan dengan melakukan kontrol dan penyuluhan-penyuluhan melalui tokoh agama atau tokoh masyarakat mengenai bahaya dari penyalahgunaan narkoba tersebut. Penyuluhan-penyuluhan ini bisa melalui organisasi-organisasi kemasyarakatan yang biasa diikuti oleh remaja seperti perkumpulan remaja masjid, karang taruna atau pun perkumpulan-perkumpulan remaja lainnya yang tumbuh dan berkembang di lingkungan masyarakat.
Dengan sinergitas yang dimulai dari lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat yang didukung sepenuhnya oleh negara dengan penerapan hukum yang bersungguh-sungguh terhadap para aktor bandar, pengedar, pemasok dan pemakai narkoba, maka diharapkan hal ini akan mampu menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba. Sebab jika sampai jatuh ke jeratan narkoba dan bahkan sampai kecanduan maka ongkos ekonomi dan ongkos sosial untuk rehabilitasi jauh lebih mahal. Untuk itu mari kita jauhi narkoba sekarang juga. Mencegah lebih baik daripada mengobati. Stop penyalahgunaan narkoba sekarang juga.
Artikel Lainnya
-
13524/06/2025
-
105622/12/2021
-
207517/01/2021
-
Saat Napi Asimilasi Menyindir Kemenkumham
151409/05/2020 -
Arah Langkah Pendidikan Pasca Pandemi Covid-19
204621/05/2020 -
Pandemi Covid, Revolusi Mental dan Nasionalisme
256824/04/2020
