Azanlah dengan Indah, agar Kami Pun Senang Mendengarnya
Saya ingat, ketika kecil, saya dan ibu saya setiap sore menonton televisi, dan selalu melewati waktu salat magrib. Biasanya, saluran-saluran televisi menghentikan program ketika waktu salat tiba, dan segera menggantinya dengan siaran azan.
Suatu kali, kami menonton saluran televisi lokal, Jogja TV. Tibalah waktu salat magrib, dan Jogja TV menyiarkan azan magrib. Berkumandanglah suara azan yang lain sekali bunyinya dari yang biasanya kami dengar: azan dengan langgam Jawa—konon rekaman dari masjid di lingkungan Keraton.
Saya melihat Ibu saya tidak membisukan (mute) televisi atau mengganti tayangan ke saluran lain. Kami non-Muslim, kami Katolik, dan bukan kebiasaan kami untuk memerhatikan azan. Namun, kali itu Ibu mendengarkan sungguh-sungguh muazin yang tengah memanggil orang untuk berdoa itu dalam nada-nada Jawa. “Dengarlah, indah sekali suaranya,... halus dan memanggil hati untuk datang berdoa,” ungkap Ibu saya.
Saya terdiam. Saya juga ikut mendengarkan suara azan itu. Saya perhatikan tiap-tiap cengkok, nada, dan lafal dalam azan itu. Hati saya tersentuh Sejak saat itu, meskipun saya Katolik, saya selalu mencermati suara-suara azan di sekitar saya tiap kali waktunya salat tiba; mencari azan yang indah. (Setelah sedikit berusaha, saya menemukan video kenangan ini di Youtube. Anda bisa membukanya melalui tautan ini: https://bit.ly/azan_jogjatv. Maaf, saya membaca kolom komentarnya dan melihat ada komentar pro-kontra di sana, apakah boleh membawakan azan dalam langgam Jawa. Dalam tulisan ini, saya tidak akan membahas pro-kontra ini.)
Ingatan itu datang kembali saat saya membaca berita di koran beberapa waktu yang lalu. Kompas (22/2) menurunkan berita tentang keluarnya Surat Edaran Menteri Agama No. SE 05 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Surat edaran itu secara umum mengatur tentang pemasangan dan penggunaan pengeras suara, tatacara penggunaan pengeras suara, azan yang menggunakan pengeras-suara luar, syiar saat hari raya tertentu, dan syarat suara yang dikumandangkan (cnnindonesia.com, 22/2).
Mengapa surat aturan itu dikeluarkan? Tentu aturan diadakan untuk mengatur sesuatu, menjadi regulasi pada suatu bidang tertentu. Apakah yang mau diatur oleh surat Menteri Agama itu, surat yang cukup membuat sedikit keributan pekan lalu?
Dari pengamatan yang saya lakukan, saya menemukan jenis-jenis suara azan yang dikumandangkan (tentu, sebagaimana terdengar oleh telinga Katolik saya): ada yang asli suara muazin alias live, ada juga yang, sekaligus kebanyakan, suara rekaman, entah merekam muazin lokal atau ambil dari YouTube; ada yang muazinnya anak-anak, ada juga yang muazinnya orang dewasa, atau sudah sangat tua; ada yang melantunkannya dengan merdu, tapi lebih sering melantunkannya ala kadarnya, bahkan ada yang kasar dan kurang terlatih; ada yang volume pengeras suaranya bersahaja, ada yang sampai “dua kampung sebelah mendengarnya”; ada yang suara speaker-nya jernih, namun lebih banyak yang suaranya buruk, mungkin karena kualitasnya kurang baik.
Lain tempat, lain pula kebiasaan berazannya. Empat tahun tinggal di sebuah kota di Jawa Tengah, saya menikmati magrib dengan suara azan yang lembut bersahaja dan bersahut-sahutan di udara. Dua tahun tinggal di sebuah kota di Jawa Timur, sore saya ditemani suara seorang muazin dari masjid terdekat yang berazan dengan suara “menggetarkan” hati saya—suaranya sungguh bergetar-getar tak keruan!
Dari pengamatan itu, saya sedikit menyimpulkan bahwa azan kerap, meski tidak selalu, dikumandangkan dengan kurang memerhatikan kualitas suaranya, khususnya keindahannya dan, faktor terpenting yang menjadi inti Surat Edaran Menteri Agama, pengeras suaranya.
Mari melihat makna azan. Azan dikumandangkan untuk memanggil muslimin-muslimat untuk berdoa atau datang ke Masjid untuk menunaikan sembahyang. Fenomena ini tidak hanya terdapat dalam agama Islam, tetapi juga ada dalam agama lain, khususnya agama-agama Samawi-Ibrahimi. Beberapa gereja Katolik masih menggunakan tradisi lama membunyikan lonceng setengah jam sebelum Misa dimulai, sebagai tanda undangan kepada jemaat untuk berkumpul. Orang Yahudi membunyikan terompet dari tanduk domba untuk memanggil orang berkumpul, atau menandai dimulainya upacara penting. Agama-agama di Asia, seperti Shinto di Jepang, menggunakan genta raksasa untuk memanggil orang berdoa.
Apa makna dari ‘panggilan sembahyang’? Panggilan sembahyang itu dibunyikan sebagai panggilan kepada semua orang beriman untuk memulai waktu suci. Dalam sejarah rohani manusia, yang pertama kali memanggil manusia untuk bersatu dengan Tuhan adalah Tuhan sendiri. Ia, dengan suara lembut, merayu setiap hati insan, untuk datang ke hadirat yang lebih tinggi. Manusia terkagum-kagum akan suara mistik itu, dan datang kepada-Nya dengan keterpesonaan batin. Dengan demikian, panggilan sembahyang dibunyikan dengan maksud ingin mencerminkan panggilan dari Tuhan sendiri. Azan adalah, secara tidak langsung, suara Tuhan sendiri yang mengajak manusia untuk masuk ke dalam waktu yang lebih intim dengan-Nya—untuk orang Islam, mendirikan salat, untuk menang, dalam keadaan apapun, baik siap atau lelah. (Lihat pula tulisan bagus ini, yang menjadi referensi saya untuk paragraf ini: https://bit.ly/filosofi_azan.)
Azan tidak hanya sekadar pengingat waktu. Azan adalah suara tawaran ilahi akan perjumpaan Tuhan dan manusia, suara yang suci dan luhur. Dari sebab itu, hendaknya suara panggilan untuk berdoa itu (baca: azan) indah dan jelas-terang, tidak sekadar keras agar sepenjuru kampung dengar, meski itu dalam batas tertentu perlu. Keindahan suara panggilan secara tidak langsung juga mencerminkan keindahan surga. Azan yang indah memanggil hati setiap manusia untuk pergi melihat ke keabadian, bersujud menyembah-Nya.
Sayangnya, di Indonesia, keindahan ini kurang begitu diperhatikan. Seperti yang sudah saya ungkapkan, sering azan digemakan tanpa memerhatikan kualitas, baik itu kualitas suaranya, kualitas rekamannya, kualitas pengeras suaranya, kualitas pengucapannya (karena sejauh saya tahu, bahasa Arab perlu diucapkan secara tepat, apalagi yang berkaitan dengan teks-teks suci atau rumusan-rumusan doa).
Membawakan azan (dan menyiarkannya melalui pengeras suara) dengan indah adalah suatu bentuk kesaksian kepada dunia, mewartakan keindahan Allah dan keindahan suara panggilan-Nya. Surat edaran Menteri Agama itu bukan mau mengecilkan keindahan azan, melainkan justru ingin mengokohkan makna azan, sekaligus secara positif menata, agar azan yang berkumandang adalah sungguh penggambaran panggilan ilahi itu sendiri. Ingat, yang mendengar bukan hanya umat Islam, melainkan juga umat agama lain, yang sama-sama percaya kepada Tuhan yang Maha Esa, yang juga percaya bahwa panggilan-Nya adalah suara yang indah.
Mengatur azan, atau menurut saya lebih tepat disebut mengelola atau menata azan, di sini bukan berarti pelarangan ekspresi keagamaan. Justru, dengan menata azan dengan lebih indah, ekspresi keagamaan itu mendapatkan fungsi yang lebih banyak dan luas. Salah satunya adalah menciptakan kerukunan anatarumat-beragama dapat tercipta. Bagaimana bisa? Ingat, bahwa azan adalah cerminan panggilan ilahi. Yang mendengarnya teringat pula akan panggilan Tuhan yang bergema dalam hati setiap manusia, apa pun agamanya. Berazan dengan indah berarti membawa juga semua orang, juga yang non-Muslim, ikut terhanyut dalam kekaguman akan Yang Mahakuasa. Wibawa azan diakui oleh penganut agama yang lain. Di sisi lain, azan yang santun adalah bentuk penghormatan kepada umat-beragama yang lain.
Saya kira ini masuk akal. Bayangkan azan dilantunkan dengan suara sumbang atau asal-asalan. Pasti, akan ada tanggapan bernada negatif dari orang-orang, baik yang Muslim maupun yang non-Muslim. Hati manusia tidak jadi terbuka kepada Tuhan. Yang ada: rasa jengkel karena mendengar suara panggilan dari Sang Keindahan dicerminkan manusia dengan begitu buruk.
Azan adalah fenomena yang indah dan menarik. Konsekuensinya ada pada banyak bidang: iman, estetika, relasi interreligius. Dari sebab itu, saya, saudara Anda dari agama sebelah ini, meminta dengan sangat: azanlah dengan indah, agar kami juga senang mendengarnya, agar kami juga melihat keindahan Sang Khalik dalam panggilan doamu, panggilan untuk bersujud menyembah Sang Kasih itu sendiri. Dan semua itu harus bermuara kepada Sang Kasih itu sendiri.
Artikel Lainnya
-
107013/07/2022
-
184301/04/2020
-
143126/12/2020
-
Tipologi Kepemimpinan Viktor Laiskodat di Ujung Tanduk
1049120/05/2020 -
Apakah Hukuman yang Berat Selalu Efektif Mengurangi Level Korupsi?
133223/08/2021 -
Resesi Ekonomi Indonesia Saat Digempur Corona
302823/04/2020