Aborsi Ilegal, Kenapa Ini Terjadi?

PNS BKKBN
Aborsi Ilegal, Kenapa Ini Terjadi? 01/07/2023 386 view Lainnya pixabay

Terbongkarnya praktik aborsi illegal yang beralamatkan di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran Jakarta Pusat oleh pihak Kepolisian Resort Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, memberikan gambaran kepada kita bahwa praktik aborsi illegal di negeri ini masih saja terjadi, sebab kejadian seperti ini bukan hanya terjadi sekali ini saja, namun sudah beberapa kali terjadi.

Selain hal tersebut, terbongkarnya praktik aborsi illegal juga memberikan informasi kepada kita bahwa di negeri ini masih banyak kehamilan yang tidak diinginkan baik oleh mereka yang sudah berstatus resmi sebagai pasangan suami-isteri maupun kehamilan yang tidak diinginkan bagi mereka yang merupakan pasangan yang belum resmi menikah atau masih pacaran namun sudah melakukan hubungan seksual di luar nikah sehingga terjadi kehamilan yang tidak diinginkan.

Lebih miris lagi, kejadian aborsi ini dilakukan oleh seorang yang tidak profesional yaitu bukan oleh seseorang yang berprofesi sebagai tenaga medis ataupun dokter, namun hanya dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga biasa. Tentu saja selain janin yang menjadi korban praktik aborsi tersebut, nyawa ibu juga bisa menjadi taruhannya.

Berdasarkan data sementara yang berasal dari pihak berwajib praktik aborsi illegal tersebut, baru beroperasi sekitar 1,5 bulan. Namun demikian janin yang sudah berhasil diaborsi tak kurang dari 50an janin. Jumlah kasus aborsi illegal yang terbilang banyak ini, tentunya disebabkan oleh permintaan yang tinggi dari mereka yang tidak menghendaki si janin lahir ke dunia dengan selamat karena kehamilannya tidak diinginkan.

Aborsi illegal biasanya menjadi pilihan yang sulit terutama bagi mereka yang hamil di luar nikah atau belum menjadi pasangan suami isteri secara resmi. Ini dilakukan karena beberapa faktor antara lain adanya rasa malu pada orang tua, teman, masyarakat atau lingkungan sekitar karena telah melanggar norma-norma yang ada di masyarakat khususnya norma agama dan juga norma kesusilaan. Hamil di luar nikah pada masyarakat kita adalah sesuatu yang terlarang dan juga merupakan aib bagi keluarga dan masyarakat. Untuk menutupi hal tersebut mereka melakukan jalan pintas dengan melakukan aborsi illegal yang juga bisa membahayakan nyawa ibu.

Selain karena hal tersebut, kejadian aborsi illegal juga bisa diakibatkan karena mereka yang telah melakukan hubungan seksual di luar nikah dan menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan tidak siap secara mental, ekonomi dan sosial untuk menerima kehadiran anak dari hubungan seksual di luar nikah, sehingga mereka memutuskan untuk menggugurkan kandungannya dengan cara aborsi ilegal tersebut.

Untuk mengurangi kejadian kasus aborsi illegal maka yang perlu dilakukan adalah meminimalisir kejadian kehamilan yang tidak diinginkan yaitu dengan meningkatkan pemahaman kepada generasi muda pentingnya menaati norma-norma yang ada dalam masyarakat seperti norma kesusilaan dan norma agama. Penting bagi para generasi muda untuk menjauhkan diri dari perilaku permisif yang beresiko terhadap kehamilan yang tidak diinginkan seperti perilaku seks bebas, pacaran tanpa batas dan sejenisnya. Generasi muda juga perlu memperoleh pengetahuan yang benar mengenai kesehatan reproduksi agar tidak terjebak pada perilaku yang merugikan bagi diri mereka sendiri, keluarga dan masyarakat.

Kehamilan yang tidak dinginkan yang berujung kepada kejadian aborsi bukan hanya terjadi pada pasangan yang belum resmi menikah, namun bisa juga terjadi pada mereka yang sudah resmi menjadi suami isteri atau menjadi Pasangan Usia Subur (PUS). Ini bisa terjadi karena pasangan tersebut tidak memiliki perencanan kehamilan yang matang dan tepat sehingga ketika sang isteri ketahuan hamil maka pasangan tersebut tidak siap menerimanya karena kehamilan tersebut tidak direncanakan dan berakibat pada kehamilan yang tidak diinginkan. Kehamilan yang tidak diinginkan pada Pasangan Usia Subur (PUS) juga bisa diakibatkan oleh keteledoran atau ketidaktahuan mereka akan pentingnya ikut berKB dengan memakai alat kontrasepsi.

Namun demikian, bisa juga Pasangan Usia Subur (PUS) tersebut sudah memiliki perencanaan kehamilan yang baik dan ingin berKB namun karena beberapa faktor seperti akses fasiitas kesehatan yang jauh, keterbatasan biaya, larangan suami ataupun faktor yang lainnya menyebabkan mereka tidak bisa berKB sehingga berujung pada kehamilan yang tidak diinginkan yang bisa juga berpotensi terhadap kejadian aborsi illegal tersebut.

Untuk itu, agar kehamilan yang tidak diinginkan tidak terjadi pada Pasangan Usia Subur (PUS) yang berujung pada aborsi illegal maka pemerintah perlu memperluas akses pelayanan KB dan perlu meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya kepada Pasangan Usia Subur (PUS) pentingnya berKB untuk perencanaan kehamilan yang lebih baik. Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi kehamilan yang tidak diinginkan yang berujung pada kejadian aborsi illegal.

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya