Perempuan dan Polemik Pernikahan Dini

Mahasiswi Ilmu Komunikasi UPN Veteran Yogyakarta
Perempuan dan Polemik Pernikahan Dini 17/03/2022 1113 view Budaya freepik.com

Kasus pernikahan dibawah umur masih terjadi cukup tinggi di Indonesia. Rata – rata pernikahan dini tersebut dialami oleh anak – anak berusia di bawah 18 tahun dan umumnya merupakan seorang pelajar.

Ironisnya kasus pernikahan dini, dihitung sejak masa pandemi covid - 19 di Indonesia, jumlah permohonan pernikahan dini mengalami kenaikan yang cukup fantastis. Dibuktikan dengan data yang dihimpun dari Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Badilag) diketahui dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2020 permohonan dispensasi pernikahan dini masuk sebanyak 34.413 perkara.

Dari jumlah tersebut, 97 persen permohonan dispensasi pernikahan dikabulkan dengan 60 persen merupakan pernikahan anak perempuan di bawah umur. Meskipun pemerintah sudah merombak peraturan mengenai batas usia minimal perkawinan, namun kenyataannya regulasi ini belum juga menekan praktik dari pernikahan dini di Indonesia. Jika fenomena pernikahan dini terus menerus dilanggengkan, dikhawatirkan akan berdampak buruk, terutama bagi pihak perempuan.

Banyak alasan mengapa pihak perempuan lebih dirugikan dalam kasus pernikahan dini. Pertama, seorang perempuan yang menikah di usia dini, menurut penelitian alat-alat reproduksi pada anak di bawah umur belum sepenuhnya berkembang sehingga rentan terkena hingga berpotensi mengalami kanker serviks.

Kedua, kehamilan dan persalinan di usia di bawah 20 tahun memiliki resiko yang lebih tinggi terhadap kematian. Bukan hanya saja kepada ibunya, namun juga resiko kematian terhadap bayi akan lebih tinggi dibandingkan dengan seorang perempuan yang hamil dan melahirkan di usia di atas 20 tahun.

Ketiga, pernikahan di usia dini dapat berpeluang bagi perempuan mengalami putus sekolah. Hal ini akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Ini dapat dipahami karena kebanyakan remaja perempuan yang menikah di usia dini biasanya tidak melanjutkan sekolahnya. Dengan begitu, negara dihadapkan dengan persoalan penduduk berusia potensial namun tidak memiliki kapasitas serta kualitas yang memadai dikarenakan terputusnya jenjang pendidikan.

Keempat, pernikahan dini juga berdampak pada keharmonisan rumah tangga. Melalui data dari Yayasan Perempuan Indonesia, 50 persen pernikahan dini berujung pada perceraian setelah satu tahun menikah. Selain masalah perceraian, kekerasan dalam rumah tangga juga seringkali dialami pasangan yang menikah di usia dini. Hal tersebut diakibatkan kematangan psikologis yang belum maksimal dan stabil.

Banyak faktor yang menjadi dasar terjadinya pernikahan dini. Salah satunya ialah faktor ekonomi. Sebagian orang tua sudah merasa tak mampu untuk membiayai dan menyekolahkan anak gadisnya, sehingga orang tua lebih memilih jalan untuk menikahkan putrinya sedini mungkin. Lain halnya dari faktor budaya dan agama.

Dilihat dari sisi budaya, terutama budaya Jawa yang memiliki pandangan bahwa perempuan hanya sebagai konco wingking (perempuan harus selalu di belakang suaminya). Sedangkan dari sisi agama, pernikahan dini terutama pada anak perempuan seringkali dikaitkan dan dipandang sebagai kodrat dan bentuk keihklasanan. Di Indonesia sendiri, pernikahan dini banyak yang masih menganggap sebagai sebuah tradisi. Ada juga yang menganggap pernikahan dini sah-sah saja karena beralasan ‘untuk menghindari pada hal-hal yang tidak diinginkan’.

Banyaknya tantangan dan rintangan yang dihadapi untuk berupaya menekan praktik pernikahan dini menunjukkan bahwa perlu adanya langkah preventif yang dilakukan sejak dini. Langkah preventif ini harus dilakukan secara terintegrasi dan dilakukan secara kerja sama dengan orang tua, guru selaku pendidik, masyarakat, maupun pemerintah. Orang tua dan guru yang mana merupakan seorang pendidik harus memberikan peran dalam edukasi dan pemahaman mengenai dampak pernikahan dini. Orang tua juga perlu dapat menciptakan lingkungan yang suportif dan menjauhkan stigma bahwa anak gadis yang tak segera menikah akan menjadi “perawan tua” di dalam lingkungan keluarga.

Masyarakat pun juga harus turut andil dalam mengatasi pernikahan dini. Masyarakat yang memiliki kesadaran dan pengetahuan lebih mengenai persoalan pernikahan dini ini dapat memberikan sosialisasi dan penyuluhan pencegahan pernikahan di usia muda. Sedangkan dari pihak pemerintah, sebaiknya terus berupaya memberikan pencerahan kepada masyarakat dan lebih memperketat izin dispensasi pernikahan dini.

Yang perlu diingat, perempuan bukanlah suatu ‘objek’ yang bisa dikendalikan. Perempuan juga memiliki hak dan kesempatan yang sama dengan laki – laki dalam menentukan usia pernikahan. Sebab pernikahan tidaklah sesederhana yang dibayangkan dan dipikirkan. Perlu kematangan dalam hal fisik, psikologis, emosional dan juga finansial. Inilah mengapa pernikahan dini sebenarnya tidak disarankan dan angka pernikahan dini harus ditekan. Oleh sebab itu, perlu bimbingan yang memadai agar mencegah terjadinya suatu pernikahan dini yang mana lebih memiliki banyak dampak negatif dibandingkan dampak positif terutama dari sisi pihak perempuan.

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya