Paradigma Pendidikan Di Aceh

Membicarakan penyelenggaraan pendidikan di Aceh tentu tidak terlepas dari keterkaitan antara kondisi Aceh pasca didera konflik bersenjata yang berkepanjangan dan musibah tsunami yang menerjang sebagian kawasan pesisir Aceh.
Oleh sebab itu, peningkatan mutu pendidikan menjadi perhatian serius setelah terjadinya nota kesepahaman damai antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Republik Indonesia di Helsinki, Finlandia. Hasil akhir dari kesepakatan tersebut adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh secara spesifik mengamanatkan kepada kepala daerah untuk lebih memperhatikan aspek pendidikan. Perhatian yang tinggi terhadap pendidikan juga terkait dengan salah satu keistimewaan Aceh yaitu dibidang pendidikan.
Hal harus dilakukan sebagai suatu kebutuhan mendesak yang harus segera ditangani dan peletakan dasar bagi masa depan Aceh yang lebih baik. Prioritas pada pendidikan juga didasarkan pada pandangan bahwa sumber daya yang lebih berkualitas akan mempengaruhi kualitas penyelenggaraan pemerintahan di masa depan.
Pemerintah Aceh pada gilirannya telah menempatkan pendidikan sebagai bagian utama dari kebijakan strategis yang akan diterapkan. Untuk mendukung peningkatan mutu, pemerintah telah mengalokasikan dana yang memadai untuk meningkatkan kulaitas pendidikan khususnya sekolah dasar yang menjadi target penting dalam pencapaian hasil proses belajar mengajar.
Padahal kalau kita melihat berbagai produk hukum yang mendukung keistimewaan Aceh khususnya dibidang pendidikan, diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Daerah Aceh, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan berbagai himpunan peraturan lainnya yang terkait dengan pendidikan.
Untuk itu, kewenangan yang begitu luas diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Aceh untuk dapat diimplementasikan sebagai bentuk keistimewaan dari berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Pada dasarnya amanat untuk mengemban peningkatan mutu pendidikan, seyogiyanya harus selaras dan seimbang dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hal ini dipertegas kembali dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh khususnya Pasal 215 ayat (1) yang menyatakan: “Pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan satu kesatuan dengan sistem pendidikan nasional yang disesuaikan dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan masyarakat setempat.”
Penguatan kualitas pendidikan di Aceh yang diselenggarakan berdasarkan atas prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai Islam, budaya, dan kemajemukan bangsa.
Kebijakan peningkatan mutu pendidikan di Aceh seharusnya menjadi tidak menjadi permasalahan ditengah melimpahnya alokasi dana dari otonomi khusus, mengapa peningkatan mutu pendidikan harus menjadi target utama pasca damai?, karena ada kekhawatiran bahwa akan hilang satu generasi akibat konflik yang berkepanjangan, sehingga Pemerintah Pusat mengamanatkan kepada para kepala daerah pasca konflik untuk lebih memperhatikan standarisasi penyelenggaraan sekolah dasar serta tingkatan yang lainnya.
Kebutuhan mendesak ini mendorong pemerintah Aceh untuk segera mengambil tindakan perbaikan infrastruktur, pendanaan dan berbagai kebijakan strategis lainnya terkait penguatan keistimewaan Aceh di bidang pendidikan.
Melalui pendidikan maka penanaman nilai dan sikap saling menghargai, toleransi dan kebhinekaan melalui kebaragaman terus akan menjadi koridor dalam menentukan arah pilihan untuk berprilaku. Pendidikan akan menghapus mata rantai sikap radikalisme yang akhir-akhir ini sangat mengancam persatuan bangsa ini. Tentu hal ini yang tidak diinginkan oleh kita semua.
Aceh dengan keistimewaannya bisa menjadikan lokomotif perubahan terhadap segmentasi nilai-nilai radikal menjadi nilai tawakal sebagai insan yang berpendidikan. Namun itu semua, membutuhkan sentuhan sikap kebersamaan dan saling menjaga negara ini dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penguatan Sistem Pendidikan
Sejarah mencatat bahwa keistimewaan yang diperjuangkan lebih setengah abad yang lalu, belum mampu menghasilkan dampak yang maksimal untuk penguatan sumber daya manusia terutama dibidang pendidikan. Hal ini diakibatkan oleh belum berjalannya peran dari masing-masing komponen setiap lembaga pendukung keistimewaan Aceh dibidang pendidikan,
Provinsi Aceh masih jauh tertinggal dengan provinsi lain dalam hal kualitas pendidikan yang ada saat ini, apabila dikaitkan dengan pendanaan yang begitu besar dari pemerintah pusat.
Tentu banyak faktor untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan sekolah dasar yang dapat disebut sebagai suatu sistem, yang terkait dan mendukung proses belajar secara maksimal.
Beberapa faktor yang perlu dilakukan penguatan oleh Pemerintah Aceh dan menjadi perhatian bersama adalah:
Pertama, penguatan sumber daya manusia (pengajar) yang harus ditingkatkan dan diberikan peluang untuk mengikuti pendidikan dan berbagai pertemuan ilmiah guna mendukung kapasitas sebagai pendidik.
Melalui kegiatan tersebut akan ditemukan inovasi-inovasi dalam proses belajar mengajar. Hal ini perlu terutama perlu ada kebijakan khusus terkait dengan sekolah-sekolah yang letaknya terpencil supaya ada pemerataan kualitas para guru.
Kedua, perihal dukungan dana yang bersumber dari dana alokasi khusus dan berbagai sumber lainnya yang sah.
Kebijakan ini, sekaligus merupakan sebuah gambaran bahwa masalah pendidikan merupakan salah satu prioritas kebijakan berkenaan dengan penerapan otonomi khusus provinsi Aceh dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Ketiga, pengembangan kurikulum yang diterapkan masih jauh dari nilai istimewa, sehingga konsep pendidikan di Aceh belum mempunyai suatu grand desain yang matang untuk masa depan pendidikan, baik itu pendidikan formal maupun non formal.
Bukankah implementasi dari sebutan istimewa ini terbentuknya Majelis Pendidikan Daerah (MPD) sebagai wadah untuk pengembangan dan pembinaan pendidikan yang ada di Aceh juga nyaris tidak berfungsi secara maksimal.
Keempat, peran Dinas Pendidikan seyogiyanya menjadi sendi utama dalam menjalan fungsi dan tugas sesuai dengan kedudukan sebagai bagian dari pemerintah daerah yang sangat berperan dalam membidangi pendidikan guna mencapai kesempurnaan dalam peningkatan mutu.
Kelima, hal sangat krusial juga berkaitan dengan ketersedian sarana dan prasarana, hal menjadi poin penting karena terpenuhinya sarana dan prasarana sangat membantu serta menunjang proses belajar dan mengajar yang sudah pasti akan berimbas pada peningkatan mutu untuk setiap sekolah dasar.
Disamping, perlu peningkatan penguasaan, pengembangan dan pemamfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai salah satu strategi untuk peningkatan mutu pendidikan.
Keenam, perihal kepemimpinan yang sejatinya memahami situasi dan kondisi perkembangan global dengan segala kerumitan, sehingga setiap persoalan dan ganjalan terkait peningkatan mutu pendidikan dapat dihadapi dengan dan diselesaikan dengan bijaksana.
Perlunya Itikad Baik dan Kerja Keras
Berdasarkan uraian diatas maka sesungguhnya implementasi keistimewaan dibidang pendidkan dan pelaksanaan otonomi khusus di Aceh masih jauh dari apa yang diharapkan. Bahkan, terkesan keistimewaan pendidikan di Aceh hanya sebatas simbol saja, atau mungkin kita sudah terlena dengan simbol dan pernyataan kaidah keistimewaan dalam aturan hukum saja.
Sudah saatnya Pemerintah Aceh perlu memikirkan ulang bagaimana pelaksanaan keistimewaan Aceh dibidang pendidikan kedepan. Perlunya revitalisasi dan kerja keras untuk mengejar ketertinggalan dalam aspek peningkatan mutu pendidikan pada sekolah dasar sebagai salah satu aspek penting dalam membumikan keistimewaan Aceh, hal ini harus dimulai dengan itikad baik dari Pemerintah Aceh untuk menelaah kembali serta melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang menjalankan keistimewaan Aceh di bidang pendidikan.
Untuk itu, peluang otonomi khusus dan pendanaan yang besar bisa dimanfaatkan untuk melakukan gebrakan dan terobosan untuk peningkatan mutu di setiap sekolah dasar yang menjadi gerbang utama bagi generasi muda untuk mewujudkan cita-cita dan membangun bangsa.
Maka untuk itu, perhatian serius dari Pemerintah Aceh serta penempatan orang-orang yang berkompeten dan paham dibidangnya sangat diharapkan untuk dilakukan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, sehingga tidak terkesan dalam peningkatan mutu pendidikan hanya sekedar untuk bagi-bagi kekuasaan semata, semoga hal ini tidak terjadi karena apabila dilihat dari begitu impresifnya gubernur yang baru di Aceh sedang giat-giatnya membangun peradaban Aceh.
Semoga di era kepemimpinan saat ini Aceh bisa lebih bermartabat, sejahtera dan mampu mengangkat nama Aceh sebagai Provinsi yang benar-benar istimewa dibidang pendidikan bukan hanya sekedar simbol. Semoga!.
Artikel Lainnya
-
154909/12/2021
-
38530/11/2024
-
118229/12/2020
-
Pendidikan yang Baik adalah Kunci dari Kemajuan Bangsa
20706/11/2024 -
151904/01/2021
-
Sosial Media, Kedaulatan atas Diri, dan Kesadaran
44505/03/2024