Optimisme Melawan Kekerasan di Sekolah

Alumni Universitas Bhayangkara Jakarta
Optimisme Melawan Kekerasan di Sekolah 23/10/2023 160 view Pendidikan pixabay.com

Krisis pendidikan karakter dan pengendalian emosi dewasa ini menjadi persoalan serius dunia pendidikan, orang Indonesia yang dikenal ramah di mata dunia seakan semakin tergerus dan tertelan modernitas zaman yang semakin minim akan nilai moralitas.

Catatan merah semacam kekerasan di dunia pendidikan adalah kasus-kasus yang mencerminkan menurunnya kualitas moralitas bangsa ini. Ini tentu sangat mengkhawatirkan, bahwa budaya ramah tamah bangsa kita yang dari dulu menjadi nilai luhur malah hilang dan berubah menjadi kebiasaan buruk di kalangan anak anak sekolah.

Dalam dunia pendidikan, persoalan saat ini sangat memprihatinkan dan menyajikan begitu banyaknya pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Maraknya kasus tawuran sesama pelajar, tindak kekerasan, bullying sampai kekerasan seksual yang terjadi di sekolah sebagai lingkungan pendidikan adalah hal yang menjadi pemberitaan tak jarang muncul di tengah kita semua. Perlu tindakan yang responsif dan strategis untuk menangani ini semuanya. Jika dibiarkan, mau dibawa kemana generasi penerus bangsa kita ?

Yang lebih memprihatinkan lagi malahan, tidak hanya persoalan pelajar, namun ada juga kita jumpai baik di media massa maupun di sekitar kita adanya oknum guru yang berbuat tidak senonoh terhadap anak didiknya. Guru sebagai pembimbing bagi generasi muda dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, justru merusak generasi dam masa depan yang menjadi anak didik. Hal ini tentu seakan semakin menunjukan bahwa moralitas yang menjadi ciri khas budaya bangsa kita malah menjadi sulit untuk kita temui. Degradasi moral terjadi di mana-mana tak terkecuali di satuan pendidikan.

Ada respons yang menarik dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam menanggapi hal yang ramai ini, yakni melalui Peraturan Kemendikbusristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (Permendkbudristek tentang PPKSP) kebutuhan mendesak tentang hadirnya instrumen yang menjadi dasar penanganan dan pencegahan kekerasan di sekolah adalah respon cepat yang dilakukan.

Yang menjadi harapan kita semuanya tentu adalah bahwa peraturan yang ada mampu diterapkan dengan baik. Meski sebelumnya sudah ada aturan mengenai kekerasan kekerasan di lingkungan sekolah, pembaharuan peraturan ini menjadi lebih kompatibel pada kebutuhan yang ada di lapangan adalah gebrakan yang cukup menuai atensi publik.

Dalam penerapan PPKSP ini, sesuai aturan yang ada adalah melibatkan sekolah dan pemerintah daerah untuk membuat Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas (Satgas) yang bertanggung jawab dalam menangani pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di sekolah masing-masing daerah.

Melalui proses yang sangat panjang dalam penyusunan PPKSP, Kemendikbudristek pun melibatkan 5 kementerian dan 3 lembaga untuk meluncurkan regulasi yang menyeluruh demi melindungi seluruh warga satuan pendidikan dari kekerasan. PPKSP menjadi penyempurnaan regulasi Permendikbud, Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Melihat kehadiran Permendikbudristek ini, paling tidak tentu ini mampu membangkitkan kesadaran bagi siapapun untuk gerak bersama melawan kekerasan di satuan pendidikan.

Menjadikan Sekolah sebagai tempat yang nyaman dan aman bagi semuanya, tidak boleh ada lagi kekerasan dalam bentuk adapun menjadi ancaman bagi orang-orang yang berperan dalam pendidikan. Mewujudkan hal ini, kerjasama dan kolaborasi serta sinergi semua belah pihak adalah hal yang sudah mesti juga dilakukan.

Tak hanya pihak penyelenggara atau pihak pembuat kebijakan, orang tua pun memiliki andil yang besar menjaga hadirnya pendidikan moral dan contoh yang baik bagi anak-anak sekalian.

Permendikbudristek ini selain meniadi angin segar bagi kebutuhan peraturan, ini juga memberikan pedoman yang komprehensif baik bagi semua belah pihak utamanya tentang bagaimana cara kerja dalam melakukan kerja kerja baik berupa pencegahan maupun penanganan kasus kekerasan dengan segala potensi ysng akan muncul di lingkungan pendidikan kita. Peraturan yang ada ini juga menjadi pedoman tafsir bagaimana dan bentuk apa saja yang masuk dalam dimensi kekerasan di lingkungan sekolah.

Dengan demikian, jangan hanya berpuas diri, marilah kita semua turut andil dalam melawan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah bahkan juga lingkuan sosial plainnya, setidaknya meski peran kita tidak seberapa. Namun jika kita ikut serta berperan, perubahan untuk kebaikan ekosistem pendidikan akan lebih baik lagi.

Optimisme melawan kekerasan di sekolahpun bisa mulai muncul bagi kita semuanya sebagai upaya strategi dalam menjawab dinamika yang ada. Semoga apa yang kita upayakan juga bernilai ibadah dan mendapat keberkahan bagi umat kita semuanya. Aamin

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya