Normalisasi Catcalling Di Kalangan Wanita

Mahasiswi S1 UIN Sunan Ampel Surabaya
Normalisasi Catcalling Di Kalangan Wanita 24/08/2023 380 view Budaya flickr.com

Catcalling juga berarti melakukan hal-hal yang mengarah berbau seksual kepada orang yang lewat di jalanan atau berada di tempat umum dan membuat orang yang bersangkutan merasa tidak nyaman atau terancam. Catcalling biasanya dilakukan oleh segerombol orang, dan pelakunya seringkali adalah laki-laki dan korbannya perempuan walaupun tidak menutup kemungkinan jika korbannya laki-laki dan pelakunya adalah perempuan.

Peristiwa catcalling seperti yang terjadi di sekitar kita ini diindikasikan adanya kesalahan dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan. Dalam masyarakat masih terdapat perspektif soal martabat laki-laki lebih tinggi dibandingkan perempuan. Perempuan dianggap lemah, sedangkan laki-laki dianggap lebih kuat dan lebih dominan.

Catcalling sering kali dianggap remeh oleh sebagian orang. Bahkan saat ini telah dinilai sebagai hal yang biasa dan lumrah oleh sebagian besar masyarakat karena maraknya catcalling di sekitar mereka. Pada dasarnya hal semacam ini dinilai tidak etis dan dianggap sebagai 'pelecehan' dalam segi verbal. Pelaku catcalling seringkali tidak memiliki kesadaran penuh akan dampak yang ditimbulkan setelahnya. Bagi kebanyakan orang, catcalling sering kali dianggap sebagai bahan lelucon dan dapat dilakukan berulang kali, namun nyatanya hal ini dapat menciptakan perasaan khawatir dan risih bagi korban tersebut.

Sebagian masyarakat menilai catcalling sebagai hal yang telah biasa mereka lakukan dengan embel-embel hal tersebut sebagai bahan 'bercanda'. Namun kasus seperti ini bukanlah kasus yang dapat diremehkan. Catcalling yang tidak ditindaklanjuti akan menjadi budaya bagi masyarakatnya. Dan hal ini akan menimbulkan masalah-masalah yang lebih kompleks mengenai pelecehan.

Catcalling sering kali memberikan kesan buruk bagi para korban, mereka akan merasa tidak memiliki tempat yang aman untuk mereka singgahi. Para korban catcalling akan merasa selalu dihantui rasa cemas akan adanya catcalling yang dapat mereka temukan dimana saja. Perasaan cemas yang terus-menerus menghantui mereka inilah, yang dapat memberikan gangguan pada psikis korban dengan sangat memprihatinkan.

Sangat disayangkan, oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab seperti inilah yang sering kali membuat para wanita merasa risih. Mereka tidak memikirkan bagaimana kondisi psikis wanita tersebut jika mengalami catcalling. Dimana mungkin wanita tersebut tidak hanya mendapatkan kejadian seperti ini sekali saja, karena menurut penelitian yang terjadi di masyarakat catcalling sering kali didapati pada wanita-wanita yang dinilai menarik oleh kebanyakan kaum pria. Beberapa dari oknum tersebut menganggap bahwa wanita seperti itu pantas mendapatkan catcalling yang mereka lontarkan. Yang lebih parahnya lagi, orang yang melontarkan kalimat godaan tersebut mereka berikan untuk perempuan muslimah yang notabene mereka lebih tertutup.

Berdasarkan hasil penelitian, perlu dibuatnya dasar hukum mengenai kasus tersebut dan juga perlu peranan lembaga pendidikan untuk upaya meminimalisir kasus tersebut. Adapun pasal – pasal yang bisa digunakan dalam menangani kasus perbuatan catcalling adalah Pasal 281 ayat (1) dan (2), Pasal 315 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 34 serta Pasal 35 Undang – Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, walaupun penggunaan pasal-pasal tersebut dapat dijadikan dasar hukum dalam menangani kasus catcalling tetapi belum mampu menjamin kepastian hukumnya secara maksimal.

Mungkin sebagian besar dari mereka hanya berniat bercanda namun tindak pelecehan seperti ini bukan hal yang bersifat lelucon. Maraknya kasus pelecehan yang terjadi di Indonesia juga bermula dari kasus kecil seperti pelecehan verbal atau catcalling. Masyarakat saat ini tidak memikirkan efek jangka panjang yang ditimbulkan jika kasus seperti catcalling tidak ditindak lanjuti. Orang tidak bertanggung jawab itu yang nantinya akan selalu bersembunyi dibalik kata 'bercanda' untuk hal seperti ini. Mereka akan dengan sangat percaya diri untuk menyepelekan dan menormalisasikan pelecehan verbal semacam ini.

Di era yang semakin maju ini, diharapkan adanya speak up oleh sejumlah wanita yang menjadi korban catcalling. Mereka berhak memutus mata rantai pelaku catcalling di sembarang tempat. Tindak kriminal semacam ini perlu diberi peringatan yang tegas agar tidak menyepelekan hal semacam ini dan menjadikannya lumrah di kalangan masyarakat. Pemerintah juga seharusnya lebih memperhatikan tindak kejahatan seperti ini dan segera mengusut tuntas agar tidak ada lagi korban yang merasa terancam keselamatan dan keamanannya.

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya