Layakkah Kupang Kota Transparansi?

Dalam meminimalisir praktek KKN di Kota Kupang dan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik maka Pemerintah Kota Kupang mengeluarkan surat penegasan Walikota Kupang kepada Sekretaris DPRD Kota Kupang tertanggal 22 Juni 2021. Surat ini dikeluarkan sebagai tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi NTT. Adapun beberapa poin penting yang menjadi penegasan Walikota Kupang kepada sekretaris DPRD Kota Kupang yakni memfasilitasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020 bagi para pimpinan beserta Anggota DPRD ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Pada poin ini, mestinya anggota DPRD wajib melaporkan LHKPN kepada KPK RI sebelum mengucapkan sumpah jabatan. Sebab itikad baik dari anggota DPRD selaku penyelenggara Negara merupakan sebuah upaya atau cara dalam pemberantasan korupsi di Republik ini khususnya di Kota Kupang.
Selain itu, poin terakhir dalam penegasan Walikota Kupang menekankan agar dalam pengelolaan administrasi keuangan DPRD yang dilaksanakan sekretariat dilakukan dengan lebih teliti, tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab sehingga tidak terjadi temuan dan bermasalah hukum di kemudian hari. Poin ini pun bagi penulis penting untuk ditegaskan sebagaimana komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam rangka upaya peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governence).
Atas itu semua, apresiasi penulis berikan kepada pemerintah Kota Kupang, namun ada sebuah pertanyaan mendasar yang masih bergumam yakni mengapa penegasan Walikota Kupang hanya menyasar ke lembaga DPRD? Bila menilik lebih jauh atas surat penegasan ini, maka penulis menilai bahwa adanya suka – tidak suka (like – dislike) sesama lembaga negara yang terjadi di Kota Kupang. Sebagaimana kita ketahui bahwa DPRD Kota Kupang selalu lantang mengkritisi kebijakan pemkot Kupang pada beberapa pekan lalu. Akan menjadi ideal bila surat penegasan yang dikeluarkan oleh Walikota Kupang mesti ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bukan hanya sekretariat DPRD. Dinamika yang terjadi antara lembaga Legislatif dan Eksekutif mesti di kedepankan sebab itulah esensi dari demokrasi.
Tak hanya lembaga DPRD, kritikan pun datang dari rakyat dalam menanggapi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kota Kupang tahun 2020. Rakyat menilai tidak transparannya Pemerintah Kota Kupang dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai misal, pengadaan tandon bagi warga yang tidak mampu, pengadaan anakan pohon, pengadaan seragam sekolah yang dinilai tidak tepat sasaran, bantuan bencana dari pemkot senilai 37 M, program bedah rumah, pengadaan lampu jalan, dan sebagainya. Kritikan – kritikan dimaksud tentunya dilandasi atas beragam problem yang dirasakan.
Kepala daerah mestinya sadar bahwa menjadi kepala daerah karena berkat mandat dari rakyat Kota Kupang. Rakyat menaruh harapan kepada pemimpinnya. Ingat, rakyat Kota Kupang bukan tim sukses semata atau kelompok tertentu sehingga kepala daerah dalam menyelenggarakan roda pemerintahan harus mampu mempertanggungjawabkannya kepada rakyat selaku pemberi mandat. Itulah pentingnya transparansi, itulah prinsip demokrasi sehingga asas transparansi mesti ditegakkan.
Transparansi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat. Untuk apa? Agar meningkatkan kepercayaan (trust) dari pemberi mandat dalam hal ini rakyat. Ini penting dilakukan, bukan live streaming melalui sosial media saja. Pemerintah yang terbuka cenderung akan dipercayai ketimbang pemerintah yang relatif tertutup. Medina and Rufín (2015) menjelakan bahwa “transparency does have both a direct effect on trust and an indirect effect that is mediated by satisfaction.” Pemerintah yang tertutup dengan informasi dapat dinilai warga memiliki setumpuk rahasia penyelewengan.
Sebagai pemberi mandat, rakyat wajib untuk mengetahui beragam informasi tentang pengelolaan keuangan dan kebijakan dari pemerintah. Untuk apa rakyat mengetahui? Agar rakyat juga memberikan pengawasan kepada pemerintah. Bilamana ada program yang tidak tepat sasaran rakyat dapat memberikan masukan/kritisi. Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memiliki tujuan yakni menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Menjadi keliru bila pemerintah tidak terbuka dalam menyampaikan informasi kepada publik. Sebab, hak atas informasi berdasarkan konsep administrasi publik menurut Mardiasmo (2009) terdiri atas hak publik untuk memantau atau mengamati perilaku pejabat publik dalam menjalankan fungsi publiknya (right to observe), hak publik untuk mengakses informasi (public access to information), hak publik untuk berpatisipasi dalam proses pembentukan kebijakan (right to participate), kebebasan berekspresi yang salah satunya diwujudkan kebebasan pers (free & responsible pers), hak publik untuk mengajukan keberatan apabila hak di atas diabaikan (right to appeal) baik melalui administrasi maupun adjudikasi (mengunakan sarana pengadilan semu, arbitrasi maupun pengadilan).
Sejalan dengan konsep ini maka pemerintah Kota Kupang dalam menyelenggarakan roda pemerintahan harus menjunjung tinggi asas transparansi dalam mendukung penyelenggaraan good governence maupun demi mendukung misi Kupang Jujur. Jujur dalam memberikan informasi ke publik agar rakyat kota kupang tidak bertanya-tanya. Atas komitmen pemerintah Kota Kupang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik maka Walikota Kupang harus tegas dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan demi mendukung konsep Kupang Smart City. Selain itu juga, perbedaan pendapat menjadi sebuah kekayaan dalam berdemokrasi. Dengan beragam perbedaan itulah akan di ramu menjadi sebuah solusi yang konkrit demi rakyat Kota Kupang. Dinamika boleh saja terjadi tetapi mesti mengedepankan nasib rakyat.
Artikel Lainnya
-
56812/01/2024
-
148231/05/2020
-
103231/08/2020
-
Peduli Lindungi yang Tak Dipedulikan
95012/02/2022 -
20227/09/2024
-
140203/04/2021