Bebaskan Indonesia dari Narkoba
“Hidup 100 persen di Era New Normal Sadar, Sehat, Produktif dan Bahagia Tanpa Narkoba” inilah tema hari anti narkoba sedunia 2020, yang diperingati tanggal 26 Juni yang lalu.
Tema ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang masalah narkoba di dunia dan membina kerja sama internasional yang lebih besar untuk melawan dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan, tata kelola dan keamanan.
Persoalan penyalahgunaan narkoba yang kerap terjadi, menjadi sorotan bagi masyarakat hingga saat ini, seakan tak ada habisnya, hampir setiap saat ada saja kasus baru maupun kasus berulang yang terungkap, termasuk di Indonesia.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menyatakan bahwa persoalan penyalahgunaan narkoba di Indonesia memerlukan perhatian khusus dan kewaspadaan tinggi secara terus menerus dari seluruh elemen bangsa.
Kepedulian akan penyalahgunaan narkoba tidak hanya dari tokoh nasional, melainkan menjadi persoalan penting di mata dunia, yang membuat resah dan khawatir akan masa depan generasi mendatang. Untuk itu, pada tahun 1988 United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menggagas penetapan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) setiap tanggal 26 Juni dimana Indonesia sebagai salah satu negara yang turut serta.
Penetapan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) adalah bentuk pergerakan perlawanan terhadap bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang yang memiliki dampak buruk terhadap kesehatan terlebih dapat menyebabkan kematian, perkembangan sosial ekonomi, serta keamanan dan kedamaian dunia.
Ancaman Narkoba pada Genarasi Muda di Indonesia
Ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba menjadi fenomena global dan merupakan ancaman kemanusiaan berkembang menjadi lebih kompleks bila tidak segera ditindaklanjuti.
Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan nakoba, membutuhkan usaha yang terintegrasi baik secara nasional maupun internasional untuk memberantas peredaran dan penggunaan secara ilegal narkoba ini.
Saat ini, Indonesia berada pada situasi “Darurat Narkoba”. Membebaskan Indonesia dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba merupakan pencapaian yang ingin diwujudkan. Tingkat kesadaran masyarakat akan anti narkoba, setidaknya mengalami peningkatan sejalan dengan hasil penelitian BNN secara periodik setiap tiga tahunnya.
Data resmi BNN menunjukkan angka prevalensi terhadap narkotika mulai tahun 2011 hingga tahun 2019, menunjukkan penurunan yang cukup signifikan. Tren prevalensi narkotika yang cenderung menurun merupakan keberhasilan bersama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
Diketahui bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba pada tahun 2019 adalah sebesar 1,80 persen atau setara dengan 3,49 juta jiwa. Jumlah ini mengalami penurunan dibanding angka prevalensi pada tahun 2011 sebesar 2,23 persen, setara dengan 4,53 juta jiwa. Turunnya angka prevalensi penyalahgunaa narkoba ini menunjukkan sudah banyak penduduk yang berhasil diselamatkan dari jeratan narkoba, bahkan hampir mencapai sekitar 1 juta jiwa.
Namun begitu, bila ditelisik lebih rinci, angka prevalensi pada tahun 2019 sebenarnya ada sedikit kenaikan bila dibanding pada tahun 2017, terjadi kenaikan 0,03 persen yakni dari besaran 1,77 persen menjadi 1,80 persen. Dengan demikian upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba tetap harus terus selalu ditingkatkan, tidak boleh lengah dalam pengawasan yang ketat. Terlebih lagi tingkat penyalahgunaan narkoba telah menyasar pada generasi-generasi muda.
Menurut BNN pada tahun 2019 kalangan remaja Indonesia yakni generasi muda nan milenial justru banyak terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, terdapat sebesar 24 persen hingga 28 persen remaja dan anak-anak yang mengkonsumsi narkoba. Angka ini meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya yang hanya pada besaran 20 persen.
Ancaman penyalahgunaan narkoba oleh remaja dan generasi muda sungguh sangat seius. Ancaman itu meliputi kerusakan kesehatan fisik maupun mental bahkan dapat berujung kematian, terlebih jika pengguna narkoba telah berada pada fase kecanduan. Setidaknya terdapat 30 hingga 40 jiwa setiap harinya menjadi korban meninggal dunia karena narkoba.
Tentunya persoalan ini menjadi bentuk keprihatinan bangsa, semakin mengkhawatirkan mengingat bahwa kalangan anak dan remaja adalah generasi muda sebagai penerus pembangunan bangsa, terlebih juga generasi muda merupakan subyek dan obyek bonus demografi yang akan kita masuki mulai tahun 2020 ini.
Remaja dan generasi muda Indonesia yang sudah terpapar narkoba tidak akan mampu lagi menjadi tulang punggung pembangunan tetapi justru akan menjadi beban pembangunan. Tentunya ini sangat merugikan masa depan bangsa kita. Untuk itu semua elemen anak bangsa harus bersatu padu untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.
Sinergisitas Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba
Kerja sama erat antar elemen bangsa sangat diperlukan dalam memberantas narkoba, karena bahaya narkoba merupakan persoalan bersama yang tentunya menjadi tanggung jawab bersama untuk membumihanguskan narkoba di tanah Indonesia.
Sikap tegas dan keras dari presiden sangat diperlukan terkait hukuman bagi penyalahgunaan narkoba. Sejak tahun 2014, masyarakat takjub akan keputusan yang diambil presiden terhadap penolakan pengajuan grasi 64 terpidana mati narkoba. Hal ini menjadi bentuk efek jera sekaligus shock therapy baik bagi para bandar pengedar maupun pengguna agar tidak ada lagi terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Eksekusi pidana mati terkait narkoba memang telah dilaksanakan di Indonesia, namun masih saja ada kasus baru yang terungkap. Sisi penguatan hukum perlu dijaga kekonsistenannya agar semakin kuat dan tajam, karena terkadang hukum yang kurang tegas juga membuat pelaku narkoba tidak jera untuk melakukan aksinya.
DI sisi lain, diperlukannya gerakan kesadaran untuk membangun komitmen dan solidaritas dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran jaringan narkoba. Solusi persoalan narkoba harus dilakukan secara bersinergi, diperkuat dengan adanya rencana aksi tahun 2020-2024 yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 yang memerintahkan seluruh unsur pemerintahan melakukan aksi nasional dalam melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Presiden berharap perwujudan pelaksanaan metode pencegahan yang lebih komprehensif dan terintegrasi. Adanya integrasi konkrit dari BNN, Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Negara Indonesia (TNI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementrian Kesehatan, Kementerian Sosial dan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk bergerak bersama dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Perlu prinsip dan tindakan tegas untuk menutup adanya celah pemasokan serta peredaran narkoba dan diperlukan juga program rehabilitasi untuk memotong rantai candu narkoba.
Komitmen bersama dari berbagai lini, untuk terus memberantas narkoba harus selalu digalakkan, agar semangat membara tidak akan kendor walau banyak pengaruh dari lingkungan sosial.
Bentuk upaya lain dalam pemberantasan sindikat jaringan narkoba tidak hanya berhenti pada tahap menangkap pelaku dan menyita serta pemusnahan barang bukti, akan tetapi BNN juga memberikan sanksi yang lebih berat lagi melalui upaya pemiskinan bagi para bandar narkoba dengan melakukan penyitaan aset dan harta yang dimilikinya melalui penerapan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pencapaian membebaskan Indonesia dari narkoba memang menjadi cita-cita bersama. Harapannya seluruh pemangku kepentingan untuk mampu bersinergi dan bersatu padu dalam rangka menyatakan “Perang Terhadap Narkoba” serta dapat menggalang seluruh kekuatan bangsa agar tercipta masa depan yang cerah khususnya bagi generasi milenial sebagai penerus kemerdekaan bangsa.
Semakin berkurangnya tingkat penyalahgunaan narkoba, tentunya akan memperlancar pembangunan berkelanjutan bagi Indonesia.
Artikel Lainnya
-
198431/03/2020
-
168228/04/2024
-
264415/09/2021
-
Ancaman Radikalisme Menjelang Pemilu 2024
119518/08/2023 -
Menelaah Nalar Politik di Balik Baliho Peserta Pemilu
53821/12/2023 -
Feodalisme Modern di Ruang Pendidikan; Mentalitas Milenial Metode Kolonial
30915/08/2025
