Sengkarutnya Biaya Maintece GIK UGM dari UKT Mahasiswa
UGM memiliki sebuah bangunan super creative hub terbesar se-Asia Tenggara dengan nama Gelanggang Inovasi dan Kreatifitas (GIK). Luas bangunan sebesar 19.817,50 m² di kawasan seluas 49.500 m² yang terdiri atas 8 zona.
Pembangunan GIK UGM menjadi percontohan bagi kampus lain untuk membangun creative hub serupa. Awalnya pembangunan GIK UGM hanya didasarkan atas renovasi bangunan Gelanggang Mahasiswa pada tahun 2015, tetapi di tahun 2020 rencana ini berubah dengan penghancuran 3 bangunan lain, yaitu Bank BNI, Gedung PPKH, Gedung DSSDI untuk membangun super creative hub. Proyek ini dalam kategori Proyek Strategis Nasional dengan pembangunan didanai dari APBN Tahun Anggaran 2022 (Rp66.156.422.000), 2023 (Rp486.109.486.000), dan 2024 (Rp138.066.479.000).
GIK diperuntukan bagi kegiatan praktik dunia industri, hilirisasi hasil inovasi, kewirausahaan, serta menjadi pusat UGM Science Technopark dan Innovative Academy. Masuknya kurikulum dan praktek industri ke dalam kampus merupakan fokus perhatian Joko Widodo di periode kedua jabatannya dengan melantik pelaku industri sebagai Menteri Pendidikan, yaitu Nadiem Makarim yang menelurkan program MBKM serta melalui Pratikno sebagai Mensesneg dan Ketua MWA UM dengan menyetujui pembangunan GIK UGM dalam Rencana Strategis UGM Tahun 2022-2027.
Gedung GIK ini akan dibarengi dengan berbagai persoalan khususnya menyangkut biaya pembangunan dan maintenance. Dari sisi dana pembangunan, sampai dengan bulan Juni 2024 telah membengkak mencapai Rp1,021,17 triliun. Awalnya proses selesai pengerjaan ditargetkan bulan Februari 2024, namun sampai di bulan September 2024 proses finishing baru mencapai 40%.
Biaya maintenance dilansir dari pertemuan tertutup tanggal 17 Mei 2024 diperkirakan mencapai 2,5-3 Miliar per bulan atau sekitar 25 Miliar setiap tahunnya. Ada beberapa masalah ketika sebuah maintenance fasilitas kemahasiswaan di lingkungan kampus sangat besar, yaitu potensi naiknya UKT mahasiswa. Mengapa ada kaitannya dengan UKT mahasiswa?
Pertama, berdasarkan Peraturan Rektor UGM Nomor 10 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa GIK adalah unsur penunjang UGM sebagai unsur pendukung tugas pokok UGM, yaitu menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Status dan kedudukan GIK sama dengan Perpustakaan dan Arsip, Rumah Sakit Gigi dan Mulut, Klinik Korpagama, Gadjah Mada Medical Center, dan Rumah Sakit Akademik. Dengan menyandang status dan kedudukan sebagai unsur penunjang maka biaya maintenance GIK akan turut diambil dari UKT mahasiswa.
Mengapa bisa begitu? Karena berdasarkan Permendikbudristekdikti Nomor 2 Tahun 2024, dijelaskan bahwa dalam Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) terdapat 2 komponen biaya langsung (50%) dan biaya tidak langsung (50%). SSBOPT ini digunakan oleh Kementerian Pendidikan untuk menetapkan Biaya Kuliah Tunggal di setiap PTN. Lalu BKT ini digunakan sebesar dasar penetapan tarif Uang Kuliah Tunggal. Maka dalam tarif UKT yang ditetapkan, sejatinya terdapat 2 komponen yang menyusunnya, yaitu BT dan BTL.
Perbedaan di antara keduanya adalah BT untuk biaya operasional secara langsung pembelajaran seperti kegiatan kelas (kuliah tata muka, ujian), kegiatan di luar kelas (praktikum), kegiatan penyusunan tugas akhir /skripsi, dan bimbingan akademik, sedangkan BTL untuk biaya operasional yang mendukung pembelajaran, seperti biaya administrasi umum, biaya maintenance dan perbaikan fasilitas kampus, biaya kesehatan mahasiswa, biaya operasi peralatan, biaya utilitas (air, listrik), biaya langganan internet dan hal-hal lain yang mendukung pembelajaran. Jadi, UKT yang dibayarkan oleh mahasiswa sudah termasuk ke biaya pembayaran dan operasional kegiatan pembelajaran secara langsung dan tidak langsung.
Menariknya tentang biaya kesehatan mahasiswa sebagai Biaya Tidak Langsung (BTL) diatur secara eksplisit melalui Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 pasal 6 poin C yang berbunyi, “setiap mahasiswa berhak mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang undangan dan/atau peraturan atau keputusan yang ditetapkan Universitas”. Bunyi pasal 6 poin C dijelaskan lebih lanjut melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 6173/UN1.P/KPT/HUKOR/2021 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Mahasiswa.
Maka, setiap mahasiswa yang berobat di fasilitas kesehatan UGM akan ditanggung sepenuhnya biaya maupun mendapatkan potongan biaya tertentu. Hal ini tidak lain merupakan implementasi kebijakan dari UKT yang mengakomodasi Biaya Tidak Langsung pembelajaran.
Selanjutnya dalam konteks fasilitas kemahasiswaan, biaya maintenance ini turut mengambil biaya dari pembayaran UKT mahasiswa, selain itu hal ini juga diatur di Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 pasal 6 poin E, berbunyi “mahasiswa UGM berhak menggunakan fasilitas Universitas secara bertanggung jawab”.
Dalam tren peningkatan kualitas dan penambahan kuantitas fasilitas mahasiswa akan dibarengi dengan tren kenaikan biaya UKT karena biaya maintenance fasilitas mahasiswa semakin besar. Menurut Garin Nugroho, 70% pendanaan GIK akan bersumber dari kerjasama dan industri yang terdiri dari perusahaan BUMN dan swasta, lalu 20% pendanaan dari kegiatan komersial. Contoh dari pihak mitra yang akan berlokasi di GIK adalah Desamind Indonesia, Pakuwon Mall, MR. DIY, Bank BNI, dan lain-lain.
Walaupun hampir sebagian besar pendanaan GIK dari dana non-mahasiswa, tetapi hal ini justru yang mengakibatkan kekhawatiran karena dana pemerintah melalui kementerian tidak tersedia lantaran status UGM sebagai PTN BH dan sumber dana hanya berasal dari perusahaan /komersial. Maka ketika dua pendanaan tersebut tidak mencukupi atau tidak menutupi biaya maintenance, maka akan mengambil dari UKT mahasiswa.
Hal ini tidak sekedar opini tanpa fakta, karena dalam kasus ketika mahasiswa menggunakan fasilitas kesehatan, mahasiswa terkait mendapatkan gratis biaya atau potongan biaya tertentu yang mengambil dari UKT. Maka ketika mahasiswa pun menggunakan fasilitas kemahasiswaan, yaitu GIK, biaya maintenance akan turut mengambil dari UKT. Terlebih dalam pernyataan Tim GIK yang menyebutkan bahwa sebagian besar ruang di GIK didanai oleh Ditmawa UGM, hal ini justru menjadi penguat bahwa fasilitas ini menggunakan dana dari mahasiswa karena dana yang dikelola dan digunakan Ditmawa UGM untuk membayar ruangan itu dari komponen Biaya Tidak Langsung.
Terlebih di setiap sudut dan ruang GIK terdapat fasilitas Wifi UGM dan dialiri listrik yang juga termasuk ke dalam komponen biaya tidak langsung UKT. Persoalan biaya GIK tidak berhenti kepada dana maintenance, tetapi berlanjut kepada persoalan penggunaan ruang GIK melalui mekanisme penyewaan tempat dengan harga tertentu mulai dari jutaan sampai ratusan juta rupiah.
Contoh harga penyewaan seperti bangunan Joglo yang disewakan dengan harga Rp2.907.848 /jam, Rp27.915.342 /12 jam, Rp20.936.506 /8 jam untuk video shooting, Mini Auditorium sebesar Mini Auditorium sebesar Rp1.658.431 /jam, Rp15.920.942 /12 jam, Rp11.940.706 /8 jam untuk video shooting lalu Unit UGM Shop disewakan sebesar Rp133.547.320 per bulan dengan minimum penyewaan selama 2 tahun.
Mahasiswa UGM akan dikenakan biaya serupa, sedangkan khusus bagi UKM masuk ke dalam anggaran kegiatan dari Ditmawa UGM. Walaupun masuk menjadi anggaran kegiatan UKM, tetapi ada potensi hal ini memotong pagu anggaran UKM.
Apabila dibandingkan dengan fasilitas kemahasiswaan Gelanggang Mahasiswa UGM sebelum dihancurkan tahun 2020, hal ini berbanding terbalik karena pertama, luas bangunan tidak sebesar GIK UGM yang menimbulkan biaya besar, kedua, operasional penyewaan tempat di Gelanggang Mahasiswa ditangani oleh mahasiswa, ketiga, biaya penyewaan sangatlah murah dan terjangkau, bahkan gratis tidak berbayar karena bangunan Gelanggang Mahasiswa memang sepenuhnya diperuntukkan bagi mahasiswa.
Maka, GIK UGM sekarang segmentasinya sudah berbeda, dengan luas bangunan dari bunderan UGM sampai GSP UGM, lalu biaya maintenance sangat mahal, dan operasional kegiatan tidak lagi dipegang oleh mahasiswa karena ada kepentingan lain, yaitu kegiatan industri dan komersial.
Artikel Lainnya
-
50623/11/2022
-
31909/02/2024
-
15218/04/2024
-
Local Lockdown dan Upaya Melawan Corona di Tengah Keresahan Sosial
103830/03/2020 -
Masyarakat dan Gaya Hidup Konsumerisme
309816/12/2021 -
Sexy Killers: Sebuah Catatan Refleksi
171808/08/2019