Kebebasan Berekspresi di Ujung Tanduk

Mahasiswa PBSI UNJ 2022
Kebebasan Berekspresi di Ujung Tanduk 14/03/2024 480 view Hukum pixabay.co

Data dari Economist Intelligence Unit (EIU), menyatakan kinerja demokrasi Indonesia stagnan dengan skor tetap pada angka 6,71—termasuk dalam kategori demokrasi cacat. Kemudian, data Freedom House menunjukkan penurunan skor dari 59/100 pada tahun 2022 menjadi 58/100 pada tahun 2023 yang disebabkan oleh penyempitan ruang kritik publik.

Sebelumnya, lembaga riset Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), merilis hasil survei pada peringatan 24 tahun Reformasi. Data yang dihimpun dari 2017 hingga 2022, menunjukkan bahwa kebebasan sipil di Indonesia semakin buruk. Survei tersebut menyatakan melemahnya kebebasan kita untuk berkumpul dan berserikat, terutama pasca-Pemilu 2019. Hal ini juga diperkuat oleh riset Civicus, sebuah jaringan global yang mengukur kebebasan sipil di berbagai negara, menunjukan bahwa kondisi kebebasan sipil di Indonesia masuk ke dalam peringkat terhalang (obstructed). Kategori terhalang ditandai dengan adanya pelemahan dan banyaknya pembatasan hak-hak sipil.

Hal ini dibuktikan dengan lahirnya kebijakan hukum yang membatasi ruang sipil. Contohnya, disahkannya Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE). Lalu, sebagai masyarakat sipil yang ruang ekspresinya dibatasi mungkin bertanya, "Langkah apa yang mesti kita ambil?"

Pemerintah Lalai Akan Kewajibannya

Secara jelas, Pasal 28 Ayat (3) UUD 1945 mengatur kebebasan berekspresi yang mencakup hak setiap individu untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F pun menegaskan bahwa kita berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial. Selain itu, kita juga berhak mencari dan memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Lalu, Deklarasi HAM 1948, menyatakan kebebasan berekspresi dan berpendapat memainkan peran krusial dalam memungkinkan masyarakat untuk menyuarakan aspirasi mereka, termasuk kritik terhadap pemerintah atau pihak lain tanpa adanya pembatasan.

Pada prinsipnya Indonesia terikat secara moral terhadap Deklarasi Universal tentang Hak-hak Manusia (Universal Declaration of Human Rights) dan perjanjian-perjanjian internasional tentang hak-hak manusia (Internasional Biill of Human Rights) seperti Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights). Kebebasan-kebebasan dasar (fundamental freedoms) terkandung dalam perjanjian tersebut. Dalam ikatan moral ini, Indonesia mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas kebebasan berekspresi. Pasal 19 Ayat (1) dan (2) ICCPR, menjelaskan tugas negara adalah melindungi kita sebagai masyarakat sipil untuk bebas berpendapat tanpa gangguan.

Hukum Dibentuk untuk Melindungi Kepentingan Penguasa

Runtuhnya rezim Orde Baru, tidak serta-merta membuat Indonesia mampu mewujudkan watak demokrasi yang substansial. Meskipun demokrasi telah diperjuangkan sejak masa reformasi, hak-hak kita sebagai masyarakat sipil belum sepenuhnya dijamin oleh negara. Nyatanya, pemerintah malah menggunakan bermacam cara untuk mempersempit ruang sipil di negeri ini. Buktinya, banyak produk-produk hukum yang dilahirkan untuk membatasi kebebasan ekspresi masyarakat sipil. Contohnya, UU No. 1 Tahun 2023 yang mengandung pasal karet, di antaranya 218 dan 240 tentang penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara, begitu juga Pasal 353 dan Pasal 354 mengenai larangan penghinaan terhadap pemerintah.

Lalu, diperkuat lagi dengan UU. No. 1 Tahun 2024 yang mengancam publik mendapatkan informasi serta hak kebebasan berekspresi. Pasal tersebut, antara lain Pasal 27 ayat (1) hingga (4) yang kerap dipakai untuk mengkriminalisasi warga sipil, Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang kerap dipakai untuk membungkam kritik, Pasal 43 yang mengatur soal penyidikan, ditambah klausul baru dalam huruf i yang bisa dipakai untuk melakukan pemutusan akses secara sementera terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik dan aset digital lainnya, serta ketentuan pemidanaan dalam Pasal 45, 45A, dan 45B.

Dalam Perpetual Peace, Immanuel Kant mengatakan bahwa warga negara yang baik dan orang yang baik adalah dua hal yang berbeda. Warga negara yang baik adalah orang yang mematuhi hukum dan aturan negara, terlepas dari apakah mereka memiliki motivasi moral untuk melakukannya atau tidak.

Menurut Kant, tujuan utama negara adalah untuk menciptakan kondisi damai dan ketertiban, bukan untuk mengembangkan moralitas individu. Oleh karena itu, Kant melihat segala upaya penguasa untuk membatasi atau menekan pertukaran gagasan secara bebas sebagai tindakan yang melemahkan otoritasnya sendiri.

Pendapat Kant selaras dengan apa yang terjadi di Indonesia. Pada dasarnya, hukum dibentuk untuk melindungi kepentingan. Contohnya, untuk melindungi harta, maka diperlukan hukum anti pencurian. Untuk melindungi nyawa diperlukan hukum anti pembunuhan. Maka, UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2024, dibentuk untuk melindungi martabat penguasa. Padahal, dalam sistem demokrasi, seharusnya masyarakat sipil memiliki ruang untuk berpartisipasi untuk menyuarakan kepentingan mereka demi kebaikan bersama dan kemajuan negara.

Sebagai negara yang demokratis, pemerintah seharusnya memahami bahwa kebebasan berekspresi tidak dipandang sebagai ancaman, tetapi sebagai modal memperkuat partisipasi publik. Pemerintah seharusnya sadar, tindakan menghambat ruang sipil dan akses terhadap informasi akan menghambat kemajuan yang bisa dicapai bersama. Maka, di tengah merosotnya sistem demokrasi di Indonesia, kita harus terus menyuarakan hak-hak kita sebagai masyarakat sipil dengan sepenuhnya. Kita harus berjuang bersama-sama agar hukum tidak digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi, tetapi sebaliknya, hukum digunakan untuk menjaga dan memperkuat nilai-nilai demokrasi.

Bagaimana Demokrasi yang Ideal?

Maraknya kasus pelanggaran kebebasan berekspresi menciptakan ketidakseimbangan dalam demokrasi di Indonesia. Demokrasi seharusnya bukan sekedar tentang pemilihan umum, sebagaimana definisi Joseph Schumpeter. Kondisi ini menciptakan sebuah irasionalitas demokrasi. Kebebasan sipil terbatas pada proses-proses formal demokrasi, sehingga masyarakat sipil tidak memiliki akses untuk menyuarakan kepentingan mereka secara nyata. Keterlibatan masyarakat sipil dalam pembuatan kebijakan sangat minim, dengan aturan dan undang-undang yang lebih didominasi oleh elit tanpa partisipasi aktif dari masyarakat sipil.

Masyarakat sipil seharusnya memiliki peran dalam menentukan nasib mereka sendiri. Jurgen Habermas percaya bahwa komunikasi adalah hubungan timbal balik yang sama kedudukannya secara hukum, komunikasi bukan hanya hubungan kekuasaan. Artinya, tidak hanya ada arus informasi dari atas ke bawah, tapi juga dari bawah ke atas. Ini berarti komunikasi sejati adalah pertukaran gagasan dan kritik dari semua pihak, bukan hanya dari pemerintah. Melalui dialog yang terbuka, manusia dapat saling memahami dan memperjuangkan keadilan serta kesetaraan. Komunikasi yang melibatkan semua pihak adalah kunci dari sistem demokrasi yang substansial.

Dengan banyaknya keragaman di masyarakat Indonesia, tak terhindarkan bahwa akan ada konflik atau perbedaan pendapat. Namun, Jacques Ranciere, memandang konflik politik sebenarnya penting dalam demokrasi. Demokrasi sejati bukanlah tentang semua orang setuju, tapi tentang mengakui perbedaan pendapat. Suara-suara yang berbeda seharusnya dianggap sebagai bagian dari proses demokrasi yang dinamis. Demokrasi seharusnya memberi kesempatan kepada semua orang, termasuk yang terpinggirkan, untuk menyuarakan kepentingan mereka. Tidak ada yang lebih penting atau lebih berhak daripada yang lain dalam demokrasi.

Peran konflik dalam demokrasi tidak hanya penting dalam membuat keputusan yang lebih inklusif, tetapi juga dalam pembentukan kebijakan yang lebih berkualitas. Konflik mendorong adanya diskusi dan debat yang mendalam, memungkinkan berbagai pandangan untuk dievaluasi dengan kritis. Dengan cara ini, konflik membantu kita merumuskan kebijakan yang lebih berdasarkan pemahaman yang komprehensif dan mewakili kepentingan masyarakat.

Selain itu, konflik politik juga berfungsi sebagai alat untuk memperjuangkan hak-hak asasi dan kebebasan masyarakat. Ini memberikan suara kepada kelompok minoritas atau terpinggirkan untuk mengungkapkan aspirasi mereka dan menuntut perubahan yang lebih adil dan inklusif dalam sistem politik.

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya