Tantangan Dunia Pendidikan Indonesia Di Era New Normal

Masa pandemi Covid-19 memang belumlah usai. Namun sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya bahwa dewasa ini publik tengah memasuki era new normal. Berbagai sektor kehidupan kemasyarakatan pun kembali dibuka secara bertahap. Salah satu sektor kehidupan masyarakat yang turut harus mempersiapkan diri dalam era new normal ini adalah sektor pendidikan. Perlu untuk digarisbawahi bahwa sektor pendidikan merupakan sektor yang sangat riskan untuk dibuka pada era new normal meskipun Pemerintah telah berkomitmen untuk membukanya secara bertahap.
Hal ini karena sektor pendidikan merupakan sektor yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat dengan ragam gradasi usia di dalamnya. Selain itu, sektor pendidikan dewasa ini masih menyimpan berbagai problematika di dalamnya yang perlu untuk menjadi konsentrasi bersama dan secara khusus bagi pemerintah. Terlebih manakala problematika tersebut terjadi ketika seluruh stakeholder dan masyarakat tengah mempersiapkan diri untuk menjalani kehidupan di era new normal.
Menyoal Praktik PPDB
Salah satu problematika di dunia pendidikan yang telah berlangsung semenjak beberapa tahun terakhir bahkan hingga di era new normal ini adalah terkait praktik penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk pendidikan jenjang dasar hingga menengah. Terdapat dua hal penting yang perlu untuk digarisbawahi yaitu perihal efektifitas jalur zonasi dan sisi kemanfaatan pada persyaratan usia dalam kegiatan PPDB. Pertama, jalur zonasi sendiri bermakna bahwa PPDB dilaksanakan menurut besaran radius tempat tinggal dari calon peserta didik dan sekolah yang hendak dituju. Dengan kata lain, calon peserta didik yang memiliki tempat tinggal yang jauh dari sekolah yang hendak ditujunya dihimbau untuk memilih sekolah yang radiusnya lebih dekat dekat rumah dari calon peserta didik tersebut.
Merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 (Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019), jalur zonasi merupakan jalur penerimaan yang kuotanya paling besar dibandingkan dengan jalur penerimaan lainnya yaitu paling sedikit lima puluh persen. Permulaan dari penerapan kebijakan ini awalnya dilandasi untuk menghapus stigma sekolah favorit dan sekolah non favorit. Namun dengan menerapkan kuota paling sedikit lima puluh persen pada jalur penerimaan zonasi justru akan mempersepsikan bahwa calon peserta didik yang diterima pada sebuah sekolah akan didominasi oleh calon peserta didik yang memiliki tempat tinggal yang radiusnya dekat dengan sekolah tersebut. Sedangkan pada jalur prestasi hanya memiliki kuota yang tersisa dari jalur penerimaan lainnya. Hal ini justru akan menimbulkan paradigma negatif di tengah publik bahwa faktor jarak tempat tinggal dengan sekolah jauh lebih diperhitungkan dibandingkan prestasi yang dimiliki oleh calon peserta didik pada jenjang pendidikan sebelumnya.
Selain mengenai jalur zonasi, polemik penerapan syarat usia dalam proses PPDB juga harus menjadi perhatian besar dari para stakeholder di bidang pendidikan. Hal ini dikarenakan bahwa apabila merujuk pada ketentuan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 bahwa terdapat persyaratan usia minimal dan maksimal bagi calon peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Namun pada praktiknya, terdapat daerah yang justru menggunakan persyaratan usia maksimal dari calon peserta didik sebagai salah satu tolak ukur penerimaan dari calon peserta didik. Hal ini apabila dibaca secara kontekstual telah melampaui dari amanat Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 itu sendiri.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 hanya menerangkan perihal batas minimal dan maksimal dari seorang calon peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sehingga perlu adanya sebuah evaluasi atas praktik PPDB yang menerapkan persyaratan usia maksimal dari calon peserta didik sebagai tolak ukur dalam menerima calon peserta didik pada sebuah sekolah. Hal ini dikarenakan akan menimbulkan potensi calon peserta didik yang memenuhi persyaratan usia minimal justru akan lebih kecil untuk diterima pada sekolah tersebut dibandingkan calon peserta didik yang memiliki usia maksimal sebagaimana yang dimaksud di dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
Efisiensi Metode Pembelajaran Bagi Peserta Didik
Selain itu di tengah era new normal, terdapat kebijakan pemerintah untuk membuka sekolah secara bertahap dimulai dari sekolah pada jenjang pendidikan menengah atau mulai kembali menerapkan metode pembelajaran secara tatap muka pada sekolah di zona hijau dan disertai persetujuan dari orang tua atau wali peserta didik yaitu melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sedangkan pada jenjang pendidikan dasar akan menerapkan sistem pembelajaran secara daring dan diikuti dengan pembelajaran tatap muka paling cepat pada bulan November 2020 dan pendidikan dasar usia dini (PAUD) atau sederajat paling cepat dalam bulan Januari 2021 pada masa kebiasaan baru.
Menyikapi kebijakan tersebut, stakeholder di bidang pendidikan harus mempertimbangkan lebih lanjut perihal efesiensi metode pembelajaran bagi peserta didik baik yang akan dilaksanakan secara luring, daring, maupun blended learning yang adalah kombinasi dari keduanya.
Apabila metode pembelajaran yang ditempuh adalah secara luring, para stakeholder harus menerapkan dengan ketat protokol Covid 19 kepada peserta didik dan sekolah harus menjamin perlindungan terhadap kesehatan peserta didik sekaligus kepada para tenaga pengajar. Sedangkan apabila yang digunakan adalah metode pembelajaran secara daring, perlu untuk mempertimbangkan metode pembelajaran yang dilakukan secara dua arah atau lebih mengedepankan peran peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Hal ini ditujukan agar metode pembelajaran secara daring tidak menimbulkan kejenuhan di kalangan peserta didik. Oleh karena itu, kesigapan seluruh pihak terlebih yang berkenaan dengan dunia pendidikan kini dibutuhkan secara maksimal untuk meminimalisir dampak negatif yang timbul dari problematika dunia pendidikan terlebih ketika seluruh komponen dunia pendidikan tengah memasuki era new normal.
Artikel Lainnya
-
6105/01/2025
-
15102/08/2024
-
19001/11/2024
-
Bunuh Diri dan Ketidakbermaknaan Hidup dalam Perspektif Nihilisme
36524/10/2023 -
Poitisi PDKT dengan Seniman, Bolehkah?
66524/08/2022 -
Klub Artis dan Perbaikan Iklim Sepak Bola Indonesia
128818/06/2021