Zakat Penghasilan dan Degradasi Indeks Demokrasi

Statistisi Muda di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau
Zakat Penghasilan dan Degradasi Indeks Demokrasi 04/05/2021 1283 view Politik telisik.id

Gerakan Cinta Zakat telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 April 2021 lalu di Istana Negara. Menurut Jokowi, zakat mempunyai kontribusi besar dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan penanganan bencana. Terkait hal tersebut, Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) mendesak Presiden segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) tentang pengelolaan zakat pendapatan dan jasa melalui Baznas pada PNS, aparat TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD. Oleh sebab itu para pegawai pemerintah harus bersiap-siap karena beleid tersebut nantinya akan menjadi dasar pemotongan gaji setiap PNS, TNI dan Polri sebesar 2,5 persen setiap bulan untuk zakat.

Zakat itu sendiri merupakan ajaran agama Islam dalam bentuk rukun Islam yang ke empat dan penting dipahami oleh umat Islam semenjak dini. Hal itu karena satu di antara syarat sah menjadi seorang Muslim adalah jika telah mengamalkan rukun Islam. Secara umum zakat terbagi 2 jenis, yang pertama adalah zakat fitrah yang wajib dikeluarkan umat Muslim pada bulan Ramadhan. Dan yang kedua adalah zakat mal atau zakat harta.

Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah bagian dari zakat mal. Hukumnya wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari penghasilan atau pendapatan rutin dari pekerjaan halal (tidak melanggar hukum Islam). Zakat penghasilan akan dikenakan pada penghasilan yang telah memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat) yakni 85 gram emas per tahun dan besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan.

Dikutip dari Republika (16/4), ketua Baznas Noor Achmad menyampaikan cara pemotongan zakat misalnya satu gram emas saat ini adalah satu juta rupiah, maka nishab zakat penghasilannya adalah Rp 85 juta per tahun atau lebih kurang tujuh juta rupiah per bulannya. Artinya, zakat tidak diwajibkan bagi para abdi negara yang memiliki gaji di bawah tujuh juta rupiah per bulan. Pemotongan zakat juga tidak diwajibkan bagi PNS nonmuslim.

Kembali pada Gerakan Cinta Zakat yang sudah diluncurkan Presiden Jokowi, sebenarnya aksi ini adalah sebuah kegiatan yang sangat baik. Dengan maksud memfasilitasi rakyat Indonesia yang beragama Islam dan berpenghasilan untuk menjalankan ajaran agamanya. Namun ada beberapa poin penting yang sebaiknya dijabarkan agar tidak menjadi polemik.

Poin pertama adalah tujuan dari gerakan ini dimaksudkan adalah untuk membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, menangani musibah dan bencana dan menuntaskan program-program SDGs. Pada pasal 34 UUD 1945 sebelum amandemen, disebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Pada pasal 34 sebelum amandemen ini, kebijakannya belum terlalu jelas.

Maka, pada tahun 2002 atau dalam Amandemen UUD 1945 keempat, Pasal 34 mengalami perubahan dan penambahan terkait tanggung jawab negara terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar. Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2009, selain tanggung jawab pemerintah, diperlukan pula peran masyarakat, baik perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, badan usaha, dan lainnya, demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Jadi dengan kata lain, tujuan pemerintah menggunakan dana zakat untuk turut membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan sudah sesuai dengan konstitusi.

Selanjutnya poin kedua yang harus diperhatikan adalah akan diterbitkannya perpres tentang pengelolaan zakat pendapatan dan jasa melalui Baznas pada PNS, aparat TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD. Pada poin ini sebaiknya pemerintah berhati-hati, sebab berkaitan dengan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI).

IDI adalah adalah indikator komposit yang menunjukkan tingkat perkembangan demokrasi di Indonesia. Indeks ini telah menjadi salah satu target penting pembangunan politik dalam dua RPJMN berturut-turut, yakni RPJMN 2010-2014 dan RPJMN 2019-2019.

Komponen perhitungan IDI terdiri dari tiga aspek, yakni aspek kebebasan sipil, aspek hak-hak politik dan aspek lembaga demokrasi. Aspek kebebasan sipil terdiri dari empat variabel dan spuluh indikator, salah satunya variabel kebebasan berkeyakinan. Variabel kebebasan berkeyakinan terdiri dari tiga indikator, salah satunya adalah aturan tertulis yang membatasi kebebasan atau mengharuskan masyarakat menjalankan agamanya. Oleh sebab itu, kehadiran perpres yang akan menjadi dasar pemotongan gaji setiap PNS, TNI dan Polri sebesar 2,5 persen setiap bulan untuk zakat, disinyalir akan membuat turunnya angka IDI Indonesia melalui aspek kebebasan sipil.

Berdasarkan data BPS, indeks demokrasi Indonesia tahun 2019 yang dirilis pada bulan Agustus 2020 lalu adalah sebesar 74,92 (kategori sedang) dalam skala 0 – 100. Angka ini meningkat 2,53 poin dari tahun sebelumnya (2018). Namun bila dilihat secara aspek, aspek hak-hak politik dan lembaga demokrasi mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Sebaliknya aspek kebebasan sipil menurun dari 78,46 di tahun 2018 menjadi 77,20 di tahun 2019. Dan bila dirinci per indikator, indikator aturan tertulis yang membatasi kebebasan menjalankan ibadah agama mengalami peningkatan 1,28 poin dari tahun sebelumnya menjadi 81,71.

Peningkatan nilai skor indikator ini menjelaskan berkurangnya jumlah aturan tertulis yang menghambat kebebasan warga. Meski secara nasional terjadi perbaikan, namun di berbagai provinsi masih juga ditemukan aturan yang menghambat hal tersebut. Salah satunya kasus yang dijumpai di Tidore berupa surat edaran tentang “instruksi bersifat wajib” untuk melakukan puasa sunah bagi Aparatur Sipil Negeri.

Oleh sebab itu, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali untuk mewujudkan aturan tentang zakat penghasilan dalam bentuk perpres. Sebab bisa menjadi boomerang bagi indeks demokrasi Indonesia itu sendiri. Karena sudah tentu setiap pemerintah daerah akan membuat aturan turunannya untuk diterapkan di daerah masing-masing.

Seperti yang dijabarkan pada Buku Indeks Demokrasi Indonesia 2010 (Kebebasan yang Bertanggung Jawab dan Substansial : Sebuah Tantangan), bahwa mengharuskan seseorang menjalankan kewajiban agama memang sepintas terkesan baik dan positif. Akan tetapi, dalam implementasinya semua bentuk pengharusan dan pemaksaan atau pembatasan dan pengekangan akan selalu berujung pada pengabaian, dan bahkan pengebirian hak asasi manusia, baik sebagai warganegara maupun sebagai manusia merdeka.

Sebaliknya, ajaran dan aturan agama hanya akan bermakna dalam kehidupan manusia, jika dilakukan berdasarkan kesadaran mendalam yang datang dari rasa tanggung jawab sebagai penganut agama. Bukan karena dipaksakan atau diharuskan oleh pemerintah. Dalam konteks agama dan keyakinan, tugas aparatur pemerintah daerah hanya menfasilitasi segenap warganya agar mereka semua, tanpa kecuali dapat menjalankan ajaran agama dan keyakinannya secara damai, aman dan nyaman.

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya