UU KPK dan Politik Ugal-ugalan

Dosen Fisipol dan Peneliti Pusat Anti Korupsi Univ. Nusa Cendana (PAKU)
UU KPK dan Politik Ugal-ugalan 19/09/2019 2009 view Politik bbc.com

Tiang penegakan hukum terhadap korupsi di negeri ini terancam roboh. Di tengah harapan rakyat agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin diperkuat kewenangannya sehingga mesin eliminasi korupsi bisa berlari kencang, bagai petir di siang bolong DPR tiba-tiba melemparkan rencana revisi Undang-Undang KPK.

Dalihnya, agar KPK semakin akuntabel dalam menjalankan kewenangannya. Sayangnya akal sehat dan nurani rakyat sudah telanjur mencurigai rencana tersebut sebagai intensi DPR untuk “membonsai” KPK.

Belakangan meski publik yang diwakili aktivis antikorupsi, pakar, kaum akademisi dan tokoh masyarakat dari berbagai daerah melakukan penolakan keras terhadap upaya revisi UU KPK, termasuk melakukan aksi teatrikal dengan meletakkan keranda di gedung KPK, namun hal tersebut tak mengusik Pemerintah dan DPR. Mereka akhirnya tetap mengesahkan revisi UU KPK pada Selasa 17 September 2019 kemarin.

Ironisnya UU tersebut disahkan hanya oleh 102 anggota DPR dari total 560 anggota DPR. Begitu telanjangnya manuver pengesahan tersebut dilakukan secara superkilat dan menabrak norma-norma yang ada.

Padahal di saat yang bersamaan, publik masih belum bisa menyembunyikan kekecewaanya terkait kinerja DPR pasca-Pemilu Legislatif 2019 yang terus terjun bebas. Bahkan hanya tersisah kurang dari 3 minggu masa kerja, kinerja para wakil rakyat di Senayan sepertinya mengalami paralisis (lumpuh). Dari target 189 pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019, para wakil rakyat baru mampu menyelesaikan 77 RUU (40 persen).

Di tengah kegagalan telak DPR menyelesaikan RUU, entah mendapat wangsit dari mana, tanpa melalui evaluasi dan kajian akademik, tiba-tiba tebersit keinginan untuk merevisi UU KPK. KPK yang sejauh ini sudah memperoleh kepercayaan cukup tinggi dari publik –di banding DPR yang selalu mendapat kepercayaan rendah--justru mau “digergaji” kewenangannya secara eksplisit.

Tidak heran jika publik akhirnya beranggapan bahwa RUU KPK tersebut adalah produk politik paling ugal-ugalan dan berbau hengki-pengki politik. DPR pun terlihat hanya peduli pada kepentingan kelompoknya, yang sudah lama “terancam” oleh berbagai operasi tangkap tangan KPK selama ini.

Di antara beberapa poin krusial hasil revisi tersebut yakni soal dibentuknya dewan pengawas yang akan mengontrol kerja KPK. Sejumlah kalangan mengkhawatirkan keberadaan dewan ini karena akan mempreteli ruang gerak dan dinamika kerja KPK. Belum lagi pembatasan kerja penyadapan KPK yang sudah tentu akan semakin menumpulkan taring KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pelaku penyuapan.

Padahal sebagian besar kasus korupsi dengan penyuapan yang ditangani KPK selama ini dilakukan melalui OTT. Sebuah survei informal KPK tiga tahun lalu sudah jelas menyatakan, sekitar 80 persen kejahatan korupsi dilakukan dengan cara penyuapan. Penyuapan merupakan tindak pidana yang paling sulit pembuktiannya karena antara yang memberi dan diberi suap bisa saling menutupi secara rapi. Di sisi lain, lembaga hukum konvensional yang menangani korupsi selalu keteteran untuk membuktikan tindak pidana korupsi dengan modus penyuapan.

Tidak itu saja, KPK juga akan diberikan kewenangan penghentian penyidikan dan penuntutan terhadap suatu kasus (diatur dalam Pasal 40). Dengan demikian ini akan menjadi pintu masuk bagi upaya untuk “mendramatisasi” atau mengintervensi kasus korupsi yang tengah ditangani KPK terutama kasus big fishes yang terkait dengan orang-orang berpengaruh.

Sejak awal DPR memang tidak pernah “kapok” melancarkan manuvernya untuk melemahkan KPK, meski selalu ditentang jutaan rakyat Indonesia. Ini sesuatu yang paradoks untuk dicerna akal sehat karena dalam organ demokrasi, DPR-lah yang semestinya menjadi institusi sokoguru yang diharapkan dapat merawat atmosfir pemberantasan korupsi di Tanah Air. Bukan sebaliknya mengimpotensi dan membunuhnya perlahan-lahan.

UU KPK penuh kontroversi yang sudah disahkan tersebut sejatinya merupakan repetisi kekebalan parlemen terhadap suasana kebatinan rakyat yang telah lama menderita karena korupsi. Sejak Desember 2010 lalu DPR dan pemerintah telah menetapkan revisi UU KPK masuk di dalam Prolegnas 2011. Namun karena DPR gagal merumuskan usulan revisi tersebut hingga akhir tahun 2011. Ketika itu diputuskan revisi UU KPK menjadi usulan inisiatif DPR.

Kemudian pada tahun 2012 usulan revisi UU KPK kembali dimasukkan di dalam daftar RUU prioritas Prolegnas tahun 2012. Salah satu isu penting yang menjadi usulan revisi adalah pencabutan kewenangan penuntutan KPK. Namun Oktober 2012 pembahasan revisi UU KPK ditunda yang disetujui oleh semua fraksi di DPR kecuali Golkar.

Pada tahun 2015 DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU KPK untuk dimasukkan dalam daftar Prolegas 2015-2019 yang kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna. Namun DPR gagal membahas usulan insiatif tersebut karena alasan waktu yang tidak memungkinkan. Pada tahun 2016 kembali pemerintah dan DPR menyepakati revisi UU KPK untuk masuk dalam daftar Prolegnas 2016, di mana isu pentingnya adalah tentang rekruitmen penyelidik dan penyidik KPK.

Sebelumnya, dalam draf RUU KPK dari DPR hendak mengatur bahwa penyelidik hanya boleh dari kepolisian (diatur dalam pasal 43 dan pasal 43A). Padahal kita tahu modus perilaku korupsi makin hari semakin canggih dan kompleks, di mana kerumitan tersebut mengandaikan tenaga penyelidik yang multidisiplin dan independen. Lagi pula dalam klausal Principles on Anti Corruption Agencies yang disetujui lebih dari 100 lembaga Antikorupsi sedunia, institusi atau agen antikorupsi memiliki kekuasaan untuk merekrut staf melalui prosedur yang bersih dan transparan.

Singapura sudah lama menerapkan spirit klausul progresif tersebut sehingga sangat membantu Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) dalam menghasilkan penyelidikan korupsi yang bermutu dan akurat. Dalam section 15 dan 16 Prevention Corruption Act ditegaskan bahwa CPIB memiliki kewenangan mengangkat sendiri penyidiknya yang non-kepolisian, sebagaimana diatur juga di dalam Basic Law Hongkong yang menyatakan “ICAC berwenang mengangkat penyidik yang non-kepolisian (Widjajanto, 2016).

Kini RUU KPK sudah berubah menjadi KPK. Presiden nampaknya kesulitan menahan gempuran bisikan dan tekanan para politisi di sekitarnya sehingga tidak lagi mampu untuk mengambil sikap tegas terhadap “bola panas” UU yang melemahkan KPK tersebut. Padahal sebelumnya Presiden bisa melihat sendiri bagaimana cerewet dan kritisnya rakyat terhadap 10 nama calon pimpinan KPK yang dihasilkan oleh Pansel KPK kemarin. Itu menunjukkan betapa rakyat tidak mau lagi negara ini terus mengalami “kecolongan” lewat bercokolnya orang-orang ber-track record buruk di dalam nahkoda KPK.

Ketika KPK dibentuk pada tahun 2003 lalu, asa bangsa ini terhadap lembaga-lembaga konvensional yang memerangi korupsi kian menipis. Sejak itulah KPK diharapkan menjadi tumpuan bagi negara untuk memerangi praktek jahiliah korupsi secara otoritatif-progresif.

Sungguh mengerikan bagi masa depan proyek pemberantasan korupsi di negeri ini jika ia dinahkodai oleh produk UU KPK yang sekarang ini. Sepertinya teriakan kampanye melawan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah selama ini tak lebih dari aksi anualitas dan jargon mati semata. Para aktivis antikorupsi yang ada di Istana yang diharapkan bisa menyuplai keberanian dan kepercayaan diri bagi Presiden untuk menolak pelemahan KPK, justru diam seribu bahasa. Corong antikorupsi yang menggema sebagai bagian dari nafas reformasi, kini harus “terputus” di tangan para politisi.

Yang pasti pengesahan UU KPK kemarin adalah representasi kemenangan politik oligark, sekaligus juga menjadi momentum konsolidasi bagi para koruptor untuk semakin ganas merampok uang negara dan memutilasi hak-hak kesejahteraan rakyat.

Namun bagi masyarakat luas yang masih mencintai negeri ini berdiri tegak dan bersih dari para penyamun, masih ada setitik harapan dengan melakukan judicial review UU KPK tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Kini mari satukan energi dan semangat kita untuk menggiatkan perjuangan dan perlawanan di tangga terakhir (di MK) tersebut. Sebelum tiang penegakan antikorupsi tersebut benar-benar ambruk dan menimpa rakyat itu sendiri!

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya