Urgensi Perlindungan Masyarakat Adat dalam Kebijakan Publik

Kolumnis, Peneliti, dan Analis Kebijakan Publik di Pusat Riset Kebijakan Publik dan HAM
Urgensi Perlindungan Masyarakat Adat dalam Kebijakan Publik 20/06/2024 159 view Lainnya Detikinet.com

Masyarakat adat memiliki hubungan yang sangat erat dengan lingkungan tempat mereka tinggal. Mereka tidak hanya bergantung pada sumber daya alam untuk kehidupan sehari-hari, tetapi juga memiliki ikatan budaya dan spiritual dengan tanah leluhur mereka. Namun, keberadaan mereka seringkali terancam oleh kepentingan ekonomi yang lebih besar. Salah satu contoh nyata adalah hutan adat milik masyarakat Awyu dan Moi di Papua, yang mencakup wilayah seluas sekitar 36 ribu hektar. Luas ini hampir setengah dari luas Ibukota Jakarta dan kini terancam oleh rencana konversi menjadi perkebunan sawit oleh sebuah perusahaan besar.

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada tahun 2023 Indonesia memiliki lebih dari luas 90.873 hektar, dengan luas indikatif Hutan Adat seluas 836.141 hektar yang tersebar di 16 provinsi. Namun, hutan-hutan ini terus berkurang akibat deforestasi dan konversi lahan untuk keperluan komersial. Kasus di Papua ini merupakan salah satu dari sekian banyak contoh yang memperlihatkan betapa rentannya posisi masyarakat adat dalam menghadapi kekuatan ekonomi besar.

Dalam bukunya "Seeing Like a State", James C. Scott menjelaskan bahwa kebijakan publik seringkali dibuat dengan pendekatan yang top-down, tanpa mempertimbangkan pengetahuan lokal dan kebutuhan masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut. Hal ini menyebabkan kebijakan yang dihasilkan tidak efektif dan bahkan merugikan. Pendekatan semacam ini terlihat jelas dalam kasus hutan adat Papua. Kebijakan konversi lahan yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat adat setempat hanya akan menimbulkan konflik dan kerugian jangka panjang.

Menurut data dari Yayasan Pusaka, masyarakat Awyu dan Moi sangat bergantung pada hutan untuk mendapatkan pangan, obat-obatan, dan bahan bangunan. Lebih dari itu, hutan bagi mereka adalah tempat sakral yang penuh dengan nilai-nilai budaya dan spiritual. Mengubah hutan ini menjadi perkebunan sawit tidak hanya merampas sumber penghidupan mereka, tetapi juga menghancurkan warisan budaya yang telah ada selama ratusan tahun.

Martha Nussbaum, dalam karyanya "Creating Capabilities", menyatakan bahwa salah satu elemen penting dari keadilan sosial adalah kemampuan setiap individu untuk hidup sesuai dengan nilai dan tradisi mereka. Kebijakan publik yang baik seharusnya memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk mempertahankan cara hidup mereka yang unik dan berharga. Dalam konteks ini, perlindungan terhadap hutan adat di Papua adalah bentuk penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat untuk mengelola dan melestarikan tanah leluhur mereka.

Beberapa langkah konkret bisa diambil untuk melindungi masyarakat adat dan hutan mereka. Pertama, pemerintah harus memperkuat perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam mereka. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria sudah memberikan dasar hukum, tetapi implementasinya masih lemah dan perlu diperkuat.

Kedua, partisipasi masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan harus ditingkatkan. Hal ini bisa dilakukan melalui konsultasi yang bermakna dan melibatkan masyarakat adat dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan kebijakan yang menyangkut hutan mereka. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang diakui secara internasional sebagai standar perlindungan hak masyarakat adat.

Ketiga, perlu adanya monitoring dan evaluasi yang transparan terhadap proyek-proyek yang berpotensi merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat adat. Pemerintah bersama organisasi non-pemerintah dan masyarakat sipil harus bekerja sama untuk memastikan bahwa proyek-proyek tersebut tidak merugikan masyarakat adat dan lingkungan mereka.

Dalam menghadapi ancaman terhadap hutan adat di Papua, penting bagi kita untuk mengingat bahwa kebijakan publik harus berfungsi sebagai alat untuk melindungi yang lemah dan memastikan keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Seperti yang dikatakan oleh Amartya Sen dalam "Development as Freedom", pembangunan yang sejati adalah yang memberikan kebebasan dan kesempatan yang setara bagi setiap individu untuk berkembang sesuai dengan potensi dan nilai-nilai mereka.

Melindungi hutan adat Papua bukan hanya tentang menyelamatkan pohon dan satwa liar, tetapi juga tentang menghormati dan melestarikan kehidupan serta budaya masyarakat adat yang telah menjadi bagian integral dari identitas bangsa ini.

Menjaga hutan adat Papua adalah tanggung jawab kita bersama, baik sebagai masyarakat maupun pemerintah. Tanpa upaya perlindungan yang kuat, kita berisiko kehilangan keanekaragaman hayati yang tak ternilai dan menghancurkan kehidupan masyarakat adat yang telah hidup selaras dengan alam selama berabad-abad.

Salah satu tantangan terbesar dalam melindungi hutan adat adalah menghadapi tekanan ekonomi yang sangat besar dari industri perkebunan dan pertambangan. Perusahaan-perusahaan besar seringkali memiliki sumber daya dan pengaruh politik yang kuat, yang bisa mengesampingkan hak-hak masyarakat adat. Namun, dengan komitmen dan kerjasama yang tepat, hal ini dapat diatasi.

Beberapa inisiatif telah menunjukkan bahwa perlindungan hutan adat bisa berjalan sukses. Contohnya adalah program Community-Based Forest Management (CBFM) yang telah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia. Program ini memberdayakan masyarakat adat untuk mengelola hutan mereka sendiri dengan dukungan pemerintah dan lembaga non-pemerintah. Model ini bisa dijadikan referensi dalam upaya melindungi hutan adat di Papua.

Selain itu, upaya edukasi dan peningkatan kesadaran publik juga penting. Masyarakat luas harus diberi pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya hutan adat dan kontribusi mereka terhadap ekosistem global. Media dan organisasi masyarakat sipil memainkan peran kunci dalam menyebarkan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam isu ini.

Dukungan internasional juga tidak kalah pentingnya. Banyak organisasi internasional yang peduli terhadap perlindungan hutan dan hak-hak masyarakat adat, seperti World Wildlife Fund (WWF) dan Rainforest Foundation. Kolaborasi dengan organisasi-organisasi ini bisa memberikan tekanan tambahan kepada pemerintah dan perusahaan untuk menghentikan eksploitasi hutan adat.

Terakhir, hutan adat di Papua bukan hanya warisan lokal, tetapi juga aset global yang harus kita jaga bersama. Seperti yang dinyatakan oleh Vandana Shiva dalam "Earth Democracy", pelestarian lingkungan dan keadilan sosial adalah dua sisi dari mata uang yang sama. Melindungi hutan adat berarti juga melindungi masa depan kita bersama.

Oleh karena itu, mari kita berkomitmen untuk memperkuat kebijakan publik yang mendukung perlindungan masyarakat adat dan hutan mereka. Dengan langkah-langkah yang tepat, kita dapat memastikan bahwa warisan alam dan budaya ini tetap lestari untuk generasi mendatang.

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya