Urgensi Penguatan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Periset Bidang Studi Kebijakan Publik dan Advokasi HAM di Lembaga Pusat Riset dan Kajian HAM
Urgensi Penguatan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia 09/07/2024 470 view Hukum ICW

Supremasi hukum, penegakan hak asasi manusia, dan demokrasi adalah tiga pilar yang saling terkait dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera. Di Indonesia, ketiga aspek ini masih menghadapi berbagai tantangan, meskipun telah ada banyak upaya untuk memperbaikinya. Mengapa penguatan hukum dan hak asasi manusia sangat penting? Bagaimana kaitannya dengan demokrasi yang kita bangun?

Supremasi hukum adalah prinsip dasar di mana hukum menjadi acuan utama dalam mengatur kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Hal ini berarti setiap orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang berlaku. Tanpa supremasi hukum, demokrasi hanya akan menjadi retorika tanpa substansi. Lord Bingham, seorang ahli hukum ternama, mengatakan, “Hukum harus berlaku sama untuk semua orang, tidak memandang jabatan, status sosial, atau kekayaan.” Prinsip ini adalah landasan bagi keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Di Indonesia, supremasi hukum sering kali diuji dengan berbagai kasus korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan hukum. Misalnya, laporan Transparency International menunjukkan bahwa Indonesia masih berada di skor 34 dari 100, menempatkan negara kita di peringkat 115 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi 2023. Hal ini mengindikasikan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk memperkuat supremasi hukum.

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki setiap individu sejak lahir. Penegakan HAM merupakan indikator penting dari sejauh mana negara menghargai martabat warganya. Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, negara memiliki kewajiban untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak dasar tersebut.

Namun, realitas di lapangan sering kali berbeda. Kasus-kasus pelanggaran HAM masih kerap terjadi, baik yang dilakukan oleh aparat negara maupun oleh pihak-pihak lain. Contoh nyata adalah konflik agraria yang sering kali melibatkan penggusuran paksa tanpa kompensasi yang adil. Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan bahwa pada tahun 2023 saja, konflik agraria di negara kita telah menyebabkan 241 letusan konflik, yang merampas seluas 638.188 hektar termasuk di dalamnya wilayah adat. Hal ini menggambarkan betapa rentannya posisi masyarakat kecil dalam menghadapi kekuatan besar yang sering kali dibekingi oleh kekuasaan.

Demokrasi tidak hanya tentang pemilihan umum, tetapi juga tentang bagaimana hak-hak warga negara dihormati dan dilindungi. Dalam demokrasi yang sehat, hukum berfungsi sebagai penjaga keadilan, sementara hak asasi manusia menjadi kompas moral dalam setiap kebijakan publik. Tanpa hukum yang kuat dan penegakan HAM yang konsisten, demokrasi akan kehilangan makna sejatinya.

John Locke, seorang filsuf politik, menyatakan bahwa tujuan utama negara adalah melindungi hak-hak alamiah manusia, seperti hak atas kehidupan, kebebasan, dan properti. Jika negara gagal dalam melaksanakan fungsi ini, maka legitimasi kekuasaannya dapat dipertanyakan.

Penguatan hukum dan HAM di Indonesia bukanlah opsi, melainkan keharusan. Pertama, supremasi hukum yang kuat akan memastikan bahwa setiap pelanggaran, baik oleh individu maupun institusi, dapat ditindak dengan adil. Kedua, penegakan HAM yang tegas akan menjamin bahwa setiap warga negara, tanpa kecuali, mendapatkan perlindungan yang layak.

Kita dapat belajar dari negara-negara dengan demokrasi maju seperti Finlandia atau Norwegia, di mana supremasi hukum dan HAM menjadi pilar utama dalam sistem pemerintahan mereka. Tingkat korupsi yang rendah, penegakan hukum yang adil, dan perlindungan HAM yang kuat berkontribusi pada tingginya tingkat kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat.

Supremasi hukum dan penegakan hak asasi manusia adalah dua elemen yang tidak bisa dipisahkan dalam pembangunan demokrasi yang kuat dan sehat. Di Indonesia, upaya untuk memperkuat kedua aspek ini harus terus dilakukan dengan konsisten dan tegas. Dengan demikian, kita dapat membangun negara yang tidak hanya demokratis secara prosedural, tetapi juga substantif, di mana setiap warga negara dapat merasakan keadilan dan kesejahteraan yang sesungguhnya. Sebagaimana yang pernah dikatakan oleh Nelson Mandela, “Untuk bebas tidak hanya untuk membuang rantai seseorang, tetapi untuk hidup dengan cara yang menghormati dan meningkatkan kebebasan orang lain.”

Masa depan demokrasi Indonesia sangat tergantung pada sejauh mana kita mampu menguatkan supremasi hukum dan penegakan hak asasi manusia. Ini adalah tanggung jawab kita bersama, sebagai bangsa yang berkomitmen pada nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya