Undang-Undang Bisnis dan Pengaruhnya Pengoperasian Badan Usaha

Bisnis internasional merupakan bentuk transaksi bisnis yang melibatkan lebih dari satu negara. Bisnis tersebut meliputi bisnis individu swasta, perusahaan individual, kelompok-kelompok perusahaan atau badan instansi pemerintah tertentu. Aktivitas transaksi tersebut dapat mencakup ekpor dan impor barang dan jasa. Namun, terlepas dari aktifitas tersebut terdapat hukum atau undang-undang yang mengatur aktivitas bisnis.
Undang-undang itu disebut sebagai Undang-Undang Bisnis. Undang-undang bisnis berperan penting dalam mengatur pembentukan dan pembubaran sebuah badan usaha. Selain itu, Undang-Undang bisnis juga berperan dalam aktivitas transaksi atau operasi sebuah badan usaha. Oleh karena itu, esai ini akan mengkaji berbagai undang-undang bisnis yang mempengaruhi pembentukan, pembubaran, dan operasi atau aktivitas transaksi berbagai badan usaha, seperti kepemilikan tunggal atau individual, kemitraan, dan korporasi.
Kepemilikan tunggal adalah bentuk badan usaha yang paling sederhana dan paling umum. Kepemilikan tunggal merupakan bisnis yang tidak berbadan hukum dan dimiliki serta dioperasikan oleh satu orang. Contoh kepemilikan tunggal seperti pedagang kaki lima, toko-toko kelontong, tukang sayur keliling, penjual ikan keliling dan sebagainya.
Pada umumnya, kepemilikan tunggal memiliki modal yang relatif sedikit. Biasanya, modal tersebut diperoleh dari pinjaman yang diberikan oleh kreditor kepada kepemilikan tunggal untuk mengembangkan usahanya. Namun, kepemilikan tunggal juga memiliki keuntungan. Keuntungan yang diperoleh dari kepemilikan tunggal dapat berupa hasil dan keuntungan diperoleh sendri, dipimpin langsung oleh pemilik usaha, dapat mendirikan usaha dengan sedikit persyaratan. Disamping keuntungan sebagai kepemilikan tunggal terdapat beberapa kerugian kepemilikan tunggal, yakni seluruh kerugian ditanggung pemilik usaha dan memiliki keterbatasan akses terhadap dana.
Terlepas dari keuntungan dan kerugian menjadi pedagang tunggal, terdapat undang-undang dan peraturan yang mengatur kegiatan setiap pedagang tunggal. Salah satu undang-undang yang mengatur transaksi perdagangan internasional adalah International Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG) dan UNIDROIT Principles of International Contracts sejak tahun 1994 serta kepastian hukum dalam kontrak perdagangan internasional.
Selain itu, salah satu faktor terpenting yang mempengaruhi bisnis swasta adalah undang-undang perpajakan. Menurut undang-undang perpajakan, setiap wiraswasta membayar berdasarkan pendapatan yang diperoleh dari bisnis dan memungut serta mengirimkan pajak penjualan atas pendapatan bisnis wiraswasta tersebut. Undang-undang lain yang menyangkut pengusaha swasta adalah undang-undang ketenagakerjaan. Namun, bisnis swasta tidak diklasifikasikan sebagai pemilik karyawan, tetapi masih tunduk pada undang-undang ketenagakerjaan jika mempekerjakan pekerja dengan upah minimum yang wajar. Kegagalan untuk mematuhi undang-undang perpajakan ini dapat mengakibatkan hukuman, denda, dan tuntutan pidana.
Selain kepemilikan tunggal, ada juga transaksi yang disebut kemitraan. Kemitraan adalah transaksi antara dua orang atau lebih. Perusahaan terbatas swasta dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu perusahaan terbuka, persekutuan komanditer, dan persekutuan komanditer. Bentuk kemitraan ini tunduk pada peraturan perundang-undangan tertentu, misalnya di Indonesia bentuk kemitraan diatur dengan Undang-undang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah No. 20 Tahun 2008, dimana pelaksanaan kemitraan diawasi secara baik dan teratur. Dibentuk oleh otoritas pengendali persaingan usaha dan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia, hukum kemitraan diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2008, Pasal 1, Pasal 13, yaitu kerjasama dalam hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung berdasarkan asas saling membutuhkan, percaya, saling menguatkan dan menguntungkan, termasuk usaha mikro dan kecil dan operator usaha menengah dan usaha menengah dan besar. Selain itu, ada undang-undang perpajakan yang sangat mempengaruhi bentuk perusahaan. Undang-undang perpajakan mewajibkan untuk membayar pajak meskipun tidak dikenakan pajak secara terpisah, tetapi pendapatan dan kerugiannya ditransfer ke mitra. Oleh karena itu, semua jenis kemitraan tunduk pada hukum yang berlaku dan mempengaruhi pembentukan, pengoperasian, dan penghentiannya.
Bentuk badan usaha lain adalah bisnis dapat diklasifikasikan sebagai korporasi, meskipun semua bisnis disebut korporasi. Dengan pengertian tersebut, perusahaan dapat diartikan sebagai suatu entitas ekonomi dengan karakteristik tertentu. Salah satu ciri perusahaan adalah adanya pemegang saham, yang memiliki direksi yang bertanggung jawab atas urusan perusahaan. Asosiasi bisnis itu sendiri tidak dapat dipisahkan dari hukum perdata. Ketidakterpisahan ini menjadikan perusahaan sebagai badan hukum. Hukum yang mempengaruhi perusahaan adalah hukum perusahaan dan hukum sekuritas yang mengatur hak dan tanggung jawab pemegang saham, direktur dan karyawan. Di Indonesia, hukum korporasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13 Tahun 2016 yang mengatur tentang tata cara penanganan perkara pidana korporasi.
Undang-undang bisnis sangat mempengaruhi berbagai bentuk badan usaha, baik itu kepemilikan tunggal, kemitraan, maupun korporasi. Undang-undang bisnislah yang menentukan atau memberikan patokan terhadap berbagai pembentukan bisnis. Dengan kata lain, dengan memahami hukum dan undang-undang bisnis niscaya para pebisnis mampu mengedepankan transparansi, keadilan, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam dunia bisnis.
Artikel Lainnya
-
121206/12/2021
-
108524/04/2020
-
149030/06/2020
-
225317/02/2021
-
Tan Malaka: Jembatan Menuju Revolusi
31428/10/2023 -
Strategi Penerapan Komunikasi Lingkungan Terhadap Krisis Air di Indonesia
1126/01/2025