UMKM Tumbuh, Ekonomi Terkayuh

Fokus pemerintah untuk mendorong pertumbuhan UMKM tidak pernah kendur. Sejak pandemi belum menguasai, hingga kini menjadi bukti. Komitmen tersebut tidak pernah surut, apalagi burn out. Semua tetap on track, bahkan semakin didorong maju. Apalagi sejarah pernah mencatat, UMKM menjadi penopang utama ekonomi sosial yang tangguh menghadapi krisis moneter tahun 1998 maupun 2008.
Melalui APBN, negara hadir mendukung bertumbuhnya UMKM di Indonesia. Selain pembiayaan Ultra Mikro (UMi), ada juga program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bertujuan memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
Program KUR diinisiasi dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM, yang kemudian diluncurkan secara resmi pada tanggal 5 November 2007. Komitmen tersebut ditunjukkan kembali oleh pemerintah melalui alokasi KUR tahun 2023 sebesar Rp. 450 triliun atau meningkat 20,64 persen dibandingkan tahun 2022 yang hanya Rp. 373 triliun. Targetnya, selama tahun 2023 jumlah debitur baru bertambah 1,76 juta debitur, dan debitur graduasi paling sedikit bertambah 2,36 juta debitur.
Untuk diketahui bahwa Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat pada tahun 2020 terdapat sekitar 46,6 juta dari total 64 juta UMKM di Indonesia belum memiliki akses permodalan dari perbankan maupun lembaga keuangan bukan bank. Hambatan pembiayaan yang dialami UMKM menjadi landasan bagi pemerintah untuk memberikan dukungan fasilitas pembiayaan.
Dalam pelaksanaannya, program KUR mengalami beberapa perubahan kebijakan pemerintah khususnya pada skema penyaluran. Untuk penyaluran tahun 2007-2014 menggunakan skema Imbal Jasa Penjaminan (IJP), sedangkan sejak Agustus 2015 sampai saat ini menggunakan skema subsidi bunga. Subsisi bunga yang diberikan Pemerintah dalam penyaluran KUR adalah sebesar selisih antara tingkat bunga atau marjin yang diterima oleh penyalur KUR dengan tingkat bunga atau marjin yang dibebankan kepada penerima KUR. Bahkan lebih lanjut, KUR dengan kategori khusus, dapat diajukan oleh UMKM tanpa agunan. Semua dilakukan untuk mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM.
Program KUR terdiri atas beberapa jenis penyaluran, yaitu KUR super mikro, KUR mikro, KUR kecil, KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia, dan KUR khusus. Prioritas penyaluran KUR ditujukan pada sektor produksi meliputi sektor yang menambah jumlah barang dan/atau jasa pada bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, industri pengolahan, konstruksi, pertambangan garam rakyat, pariwisata, jasa produksi, dan produksi lainnya.
Informasi penyaluran KUR dimuat dalam SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) yang merupakan sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program. Penyalur KUR wajib melaporkan pelaksanaan Penyaluran KUR kepada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara berkala melalui SIKP.
Pemberian dukungan pemerintah terhadap UMKM melalui Program KUR dinilai sangat penting dalam memperkuat perekonomian Indonesia. Hal ini sesuai dengan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Maret 2021, jumlah UMKM di tanah air telah mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07 persen atau senilai Rp. 8.573,89 triliun. Oleh karena itu, UMKM memiliki peran yang cukup penting dan strategis dalam perekonomian Indonesia. Kehadiran Negara melalui pembiayaan KUR sejatinya menjalankan amanah undang-undang untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia. Sudahkah kesempatan ini digunakan?
Berbagai kendala yang dihadapi UMKM untuk memperoleh pembiayaan, baik KUR maupun UMi, terus dipermudah oleh pemerintah. Agunan yang selalu menjadi syarat utama memperoleh bantuan permodalan, melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 telah dilonggarkan. Dalam pasal 14 ayat (4) diatur agunan untuk KUR Mikro, KUTR super mikro dan KUR Khusus dengan plafon sampai dengan Rp100 juta, tidak membutuhkan agunan. Hal ini tentu menjadi solusi bagi kendala yang selama ini dihadapi UMKM yang gagal mengajukan KUR karena prasyarat agunan. Jika masih meminta agunan, maka lembaga penyalur KUR dapat dikenai sanksi.
Tidak hanya sampai disitu saja, untuk mendorong UMKM Indonesia tumbuh, lembaga keuangan penyalur KUR harus memberikan pembinaan berkelanjutan bagi UMKM penerima KUR. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan UMKM dibekali kompetensi SDM dan akses market yang cukup sebagai modal untuk tumbuh dan berkembang.
Dengan berbagai upaya yang diajukan tersebut, pemerintah berharap pada tahun 2023 perekonomian nasional terkerek mencapai 5,3 persen. Mendorong target pertumbuhan perekonomian nasional yang ditetapkan mencapai 5,3 persen di tahun 2023, kontribusi sektor UMKM melalui program UMKM digital diharapkan mampu mendorong 19,5 juta UMKM go digital. Harapannya sektor e-commerce akan lebih optimal tergarap UMKM. Bahkan sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo, 30 juta UMKM diharapkan onboarding ekosistem digital pada 2024. Semua dapat dilakukan dengan kerja keras seluruh elemen bangsa. Yuk kita dorong bersama!
Artikel Lainnya
-
52907/07/2023
-
232517/12/2019
-
6328/09/2024
-
Remaja dan Mucikari Prostitusi Online
121919/05/2020 -
Apa Kabar Bhineka Tunggal Ika Kita?
357931/01/2021 -
Satu Jam Momen Berharga Setelah Salat Id
37809/05/2024