Titik Temu Polemik RUU HIP

Dinamika sosial politik di tengah kondisi pandemi Covid-19 sedang menghangat. Hal ini dipicu terjadinya polemik inisiatif DPR mengusulkan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Kelompok pro dan kontra terus berdebat terbuka baik di media sosial, media mainstream hingga aksi turun ke jalan.
Usulan RUU diinisiasi oleh Fraksi PDIP dan mendapatkan dukungan mayoritas, kecuali Fraksi PKS dan Partai Demokrat. Atas desakan publik dan berbagai ormas, akhirnya pemerintah telah menegaskan akan menunda pembahasan RUU HIP dengan DPR. DPR pun menghentikan sementara proses pembahasannya secara resmi.
Pro dan kontra RUU HIP penting diambil pembelajaran dan ditentukan kebijakan yang konstruktif. Kedua kubu mengklaim sama-sama membela Pancasila. Hal ini positif guna duduk bersama mencari titik temu bagaimana strategi revitalisasi dan reaktualisasi yang disepakati.
Poin Polemik
Kelompok yang menentang keras menuding bahwa RUU HIP berpotensi mendegradasi Pancasila itu sendiri. Dua poin menjadi catatan kritis atas RUU ini. Pertama adalah tidak dimasukkannya TAP MPRS No.25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI). Kedua, munculnya konsep Trisila dan Ekasila.
Kedua konsep tersebut termaktub dalam Bab II Pasal 7 yang berbunyi: (1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan. (2) Ciri pokok pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. (3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.
Pancasila sebagai norma fundamental harus dilihat dalam satu kesatuan utuh dan tak bisa dipisahkan. Urutannya pun tak boleh diubah. Untuk itu memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila dianggap merupakan bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.
Berkebalikan di parlemen, kalangan kontra RUU HIP di ranah publik cukup besar. Berbagai ormas dan lembaga yang di belakangnya antara lain MUI, PBNU, PP Muhammadiyah, Pemuda Pancasila dan lainnya.
Eksistensi Pancasila
Hingga detik ini, posisi Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum adalah final. Untuk itu segala macam paham yang tidak sejalan dan cenderung merongrong eksistensi Pancasila wajib ditolak dan dienyahkan dari bumi NKRI. Salah satunya adalah komunisme yang telah memberikan catatan sejarah kelam bagi Indonesia melalui sepak terjang Partai Komunis Indonesia (PKI). Atas dasar fakta ini, sangat wajar jika RUU HIP yang tidak memasukkan pelarangan PKI ditentang keras.
PKI secara institusi memang sudah bubar, namun darah komunisme belum ada jaminan telah mati. Prinsip kehati-hatian mesti terus dijalankan. Komunisme di era sekarang memang sudah sedikit berubah bentuknya. Kalau bisa disebut neokomunisme, maka paham ini sekarang cenderung cair dengan paham lain seperti kapitalisme. Contohnya terjadi di Tiongkok dan Vietnam.
Benteng terkokoh yang dapat membendung dan mengusir benih-benih komunisme adalah Pancasila itu sendiri. Revitalisasi ajaran Pancasila mesti dirumuskan. Pancasila mesti diajarkan secara menarik dan lebih aplikabel. Pancasila bukanlah hafalan, namun filosofi yang mesti dijalankan dalam kehidupan keseharian.
Titik Temu
Titik temu kelompok pro dan kontra adalah sama-sama memiliki harapan adanya aturan dalam upaya membumikan Pancasila. Substansi dan filosofi Pancasila sudah final. Tinggal bagaimana mengatur aktualisasi pembumiannya di semua sektor kehidupan oleh semua komponen tanpa terkecuali.
MPR telah menetapkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Empat Pilar Kebangsaan. Meskipun kemudian penyebutannya dianulir MK menjadi Empat Pilar MPR RI. Lepas dari itu, di tengah krisis multidimensi dan ancaman disintegrasi, penguatan Pancasila adalah harapan sekaligus solusi berbingkai nasionalisme.
Sejak periode pemerintahan Jokowi telah membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) yang kini berganti menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). BPIP dan MPR dapat berbagi peran untuk melakukan upaya penguatan Pancasila. MPR melakukan sosialisasi empat pilar, satu di antaranya adalah Pancasila. Peran BPIP pada hal-hal yang berdampak panjang seperti perbaikan sistem pembelajaran Pancasila di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi, hingga penyegaran Pancasila dalam sistem karier di birokrasi.
Jalur pendidikan formal dan nonformal dapat dioptimalkan dalam penguatan internalisasi dan aktualisasi Pancasila sejak dini. Kurikulum Pancasila mesti disusun secara baik dengan kombinasi penghayatan filosofis dan aplikasi lapangan.
Sebagai pengetahuan, paham-paham lain yang bertentangan dengan Pancasila juga penting dikenalkan. Hal ini sebagai upaya agar masing-masing warga dapat mengidentifikasi di lapangan dan mengantisipasi penyebarannya.
Benteng lain yang dibutuhkan adalah penguatan spiritualisme. Pancasila dan agama tidak dalam posisi berbenturan. Keduanya dalam posisi senafas dan tidak bertolak belakang. Sila pertama adalah Ketuhanan. Keempat sila lainnya juga menjadi bagian dari ajaran keagamaan.
RUU HIP yang terbukti ditentang banyak pihak penting dihentikan demi persatuan dan eksistensi Pancasila. Selanjutnya pengaturan terkait Pancasila lebih pada domain revitalisasi dan aktualisasinya sebagaimana beberapa catatan di atas.
Artikel Lainnya
-
76024/08/2021
-
90906/09/2021
-
14925/12/2022
-
Haruskah Keadilan Lahir dari Hukum?
131727/10/2020 -
Trial By The Pres, Dunia Jurnalistik dan Asas Praduga Tak Besalah
147309/05/2022 -
Glorifikasi Self Love, Self-Healing dan Mekanisme Pembelaan Ego Anak Muda
58019/04/2022