Sinergi Melumpuhkan Predator Seksual

Pegiat Forum Kolumnis Muda Jogja (FKMJ)
Sinergi Melumpuhkan Predator Seksual 22/06/2020 1162 view Opini Mingguan NewsX

Kasus pemerkosaan terhadap wanita remaja di Tanggerang Selatan adalah sejumput kecil dari rentetan panjang kisah kelam kekerasan seksual yang terjadi di negeri ini. Kalau kita tengok data dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, sepanjang 2011 hingga 2019 setidaknya tercatat terdapat 46.698 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan baik itu ranah personal maupun publik. Dari data tersebut sebagian besar merupakan pelaporan kekerasan dengan jenis perkosaan yaitu ada 9.039 kasus.

Berbicara mengenai kasus kekerasan seksual terhadap perempuan itu ibarat gunung es (ice-berg), di mana tentu masih banyak kasus kekerasan seksual di luar sana yang belum terjamah oleh media. Bahkan, Komnas Perempuan menyebut setidaknya dua jam sekali ada tiga perempuan di Indonesia yang mengalami kekerasan seksual. Terlepas dari itu semua, kasus yang terjadi baru-baru ini menunjukkan bahwa sistem hukum di negeri ini belum menyentuh ranah pencegahan. Di samping itu, diperparah penanganan korban tak berjalan. Akibatnya, yang terjadi adalah trauma berkepanjangan pada si korban.

Apalagi, kalau kita telusuri seksama dari sebagian besar kasus kekerasan seksual tersebut menguap begitu saja, tanpa ada penyelesaian hukum yang adil kepada si korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang selama ini intens menaruh perhatian serius terhadap kekerasan seksual saja hanya bisa memberikan perlindungan terhadap 440 korban dalam kurun waktu 2014 hingga Mei 2020. Ini disebabkan diantaranya karena banyak perempuan yang menjadi korban khawatir sehingga tak berani melaporkan. Alasan kurangnya bukti juga kerap dijadikan pembenar di tingkat kepolisian untuk menghentikan penanganan kasus. Faktor inilah yang semakin membuat para predator seksual semakin liar.

Belum lagi, masyarakat masih banyak yang menyalahkan pihak korban yang bersalah karena dianggap menggoda, merayu, atau mengundang pelaku untuk melakukan kekerasan seksual tersebut. Banyak media juga yang seolah serempak membuat posisi perempuan sebagai korban terjepit dengan membahas seputaran hal-hal privasi seperti tempat tinggal, pekerjaan, sekolahan, orang tua dan hal-hal lain yang membuat mudah orang lain untuk menelusuri korban tersebut.

Kekerasan seksual terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dengan korban. Dalam hal ini yaitu laki-laki dan perempuan. Ketimpangan semakin kuat ketika satu pihak (pelaku) mempunyai kendali lebih terhadap korban yang berupa kendali sumber daya seperti pengetahuan dan ekonomi. Termasuk pula kendali yang muncul dari hubungan patron-klien ataupun feodalisme, seperti orang tua-anak, majikan-buruh, guru-murid, atau tokoh masyarakat-warga.

Demikian ruwet benang kusut kasus kekerasan terhadap perempuan ini. Tentunya perlu mendapatkan perhatian serius dengan sistem pencegahan serta penanganannya yang lebih komprehensif. Pertama, mulai dari individu itu sendiri. Setiap individu harus mendapatkan pengetahuan yang komprehensif tentang tubuh dan otonominya sebagai manusia. Dari titik ini, jika seseorang anak mendapatkan pengetahuan ini maka akan tahu bahwa tidak ada seorangpun dapat mengontrol atau menyerang tubuhnya. Pengetahuan tersebut juga akan menjadi bekal saat mengambil keputusan terkait dengan tubuhnya dan atau tubuh orang lain.

Kedua, faktor pembinaan dalam keluarga. Keluarga memiliki peran vital dalam upaya pencegahan kekerasan seksual. Keluarga yang mengedepankan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan gender sangat dibutuhkan untuk mencegah kekerasan seksual. Dalam hal ini peran orang tua sangat penting untuk edukasi atau pendidikan seksual terhadap anak. Mengingat selama ini pendidikan seks dianggap tabu, sehingga anak seringkali dengan mudah dimanipulasi dan juga diperdaya karena ketidaktahuannya. Apabila anak memahami dengan baik dalam mengenal otonomi tubuhnya dan dirinya memiliki otoritas penuh atas tubuhnya, maka akan lebih mudah mencegah kekerasan seksual.

Ketiga, kebijakan pemerintah. Kebijakan pemerintah haruslah memberikan perlindungan dan jaminan rehabilitasi terhadap korban dan pelaku. Regulasi yang diterapkan harus memberikan kepastian hukum bagi korban, diantaranya dengan memastikan aparat peradilan bekerja secara professional. Sudah bukan rahasia lagi banyak korban yang memilih tidak melaporkan kasusnya karena berbelitnya sistem peradilan dan seringkali menimbulkan trauma berkelanjutan.

Sejatinya, ada beragam cara yang bisa ditempuh perempuan sebagai korban kekerasan untuk dapat pulih dari trauma. Tingkatan trauma dan adanya dukungan untuk bangkit seringkali menjadi faktor penentu bisa atau tidak serta cepat atau lambatnya korban pulih dari trauma. Perlu diketahui bersama, bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan isu urgen yang paling rumit dari seluruh peta kekerasan terhadap perempuan. Pasalnya terdapat dimensi yang khas dimana biasanya perempuan sebagai korban tak hanya mengalami kekerasan seksual saja, tetapi juga kekerasan fisik ataupun mental psikologinya.

Satu hal yang patut kita pahami bersama bahwa kekerasan seksual seperti pemerkosaan adalah bentuk kejahatan. Tak ada alasan apapun untuk membiarkan tindakan itu terjadi, apalagi mencari pembenaran dengan menyalahkan korban. Oleh karena itu, masyarakat secara umum sudah saatnya menghentikan stigma atau stereotipe terhadap korban. Blame the perpetrator, not the victim artinya mulai saat ini berhenti menyalahkan korban.

Pada akhirnya kunci sukses pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan adalah sinergitas dari berbagai pihak. Untuk meretas kasus kekerasan seksual terhadap perempuan bukanlah pekerjaan mudah, akan tetapi bisa dicapai jika kita berkomitmen untuk mengakhirinya.

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya