Sarjana Tanpa Kewajiban Skripsi

PNS BKKBN
Sarjana Tanpa Kewajiban Skripsi 03/09/2023 236 view Pendidikan publicdomainvectors.org

Bagi Anda yang masih belajar di bangku perguruan tinggi dan akan memasuki tugas-tugas akhir ada kabar gembira untuk Anda. Kabar tersebut datang melalui Pemendikbud-Ristek Nomor 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Inti dari aturan Permendikbud tersebut adalah bahwa mahasiswa bisa membuat tugas akhir bukan dalam bentuk skripsi namun bisa berupa proyek, prototype, atau bentuk lain yang dikerjakan secara individu atau kelompok.

Sementara itu, untuk mahasiswa yang mengambil program magister, magister terapan, doktor, maupuan doktor terapan masih wajib diberi tugas akhir, namun demikian tidak wajib terbit di jurnal.

Meskipun implementasi bahwa mahasiswa tidak wajib menulis skripsi untuk tugas akhirnya dan juga tidak perlu publikasi ilmiah melalui jurnal diserahkan ke masing-masing perguruan tinggi, namun kebijakan ini merupakan kebijakan yang berani dan penuh terobosan terlepas dari pro kontra dan tanggapan yang beragam terhadap kebijkan tersebut.

Kompetensi seorang calon sarjana memang tidak bisa hanya diukur melalui kemampuan dalam menulis karya ilmiah saja, namun juga bisa dilakukan dengan hal-hal yang lainnya seperti sejauh mana mereka mampu menciptakan sebuah karya dan sebagainya. Lebih jauh lagi kita juga menyadari bahwa tidak semua mahasiswa atau calon sarjana memiliki cita-cita sebagai seorang akademisi seperti dosen atau seorang periset seperti peniliti namun juga cita-cita yang lainnya yang sama sekali tidak berkaitan dengan hal-hal yang membutuhkan kemampuan lebih dalam mengenai karya tulis ilmiah untuk menggapai cita-citanya tersebut, sebagai contoh seperti seniman atau pekerja seni, petugas sosial dan lain sebagainya. Jadi dengan dihilangkannya kewajiban menulis skripsi maka mahasiswa memiliki alternatif pilihan untuk menyelesaikan tugas akhirnya seperti mengerjakan proyek, prototype, atau bentuk lain yang diakui di perguruan tinggi tersebut sebagai bagian tugas akhir bukan skripsi.

Kita menyadari bahwa kewajiban membuat skripsi bagi seorang calon sarjana memang ada sisi positifnya. Selain menambah kemampuan mahasiswa untuk menulis sesuatu yang ilmiah, tugas ini juga mendorong mahasiswa untuk rajin membaca karena jika tidak rajin membaca dan mencari literature dipastikan seorang mahasiswa tidak akan mampu menulis skripsi.

Namun demikian meskipun memiliki nilai-nilai positif mengenai penulisan tugas akhir seorang mahasiswa berupa penulisan skripsi, tugas akhir bentuk ini juga memiliki berbagai macam kekurangan dan kelemahan. Kekurangan itu antara lain, masih sering terjadi plagiasi terhadap skripsi yang dikerjakan oleh mahasiswa tersebut. Plagiasi tentu sesuatu yang dilarang, terlebih dalam dunia akademis.

Selain hal tersebut, tugas akhir yang berupa skripsi yang dikerjakan oleh mahasiswa ketika sudah menjadi sebuah karya skripsi, hasil penelitian tersebut tidak semua diimplementasikan di lapangan ketika seorang mahasiswa tersebut sudah menjadi seorang sarjana. Hal ini menjadikan bahwa karya akhir berupa skripsi yang dikerjakan oleh mahasiswa berakhir pada tumpukan-tumpukan karya skripsi yang tak bermanfaat atau berupa kumpulan kertas yang pada akhirnya dijual kiloan ke tukang loak atau dimusnahkan karena menghabiskan tempat untuk penyimpanan dan dianggap tak berguna lagi. Hal ini terjadi karena sering kali kewajiban skripsi hanya dikerjakan sebagai formalitas tanpa memperhitungkan kualitas secara seksama.

Bagi mahasiswa yang malas untuk menulis skripsi, tak jarang mahasiswa tersebut mengambil jalan instan dengan menyewa jasa penulisan skripsi. Harus kita akui bahwa jasa penulisan skripsi ini masih ada dan tersebar terutama di kota-kota besar. Tidak jarang kita temui di dekat-dekat kampus, sering ada iklan yang di tempel pada dinding-dinding atau tiang listrik mengenai jasa penulisan skripsi ini lengkap dengan nomor hand phone yang tertera.

Sering kali tugas akhir berupa skripsi oleh seorang mahasiswa juga dimanfaatkan oleh dosen pembimbingnya. Meskipun ini hanya oknum, namun bukan sekali atau dua kali saja hal ini terjadi. Tidak jarang seorang dosen pembimbing menginginkan topik tertentu dalam penulisan tugas akhir berupa skripsi karena ada udang dibalik batu dari keiinginan sang dosen pembimbing tersebut. Hal tersebut dilakukan karena sang dosen pembimbing juga ingin memanfaatkan karya tulis ilmiah berupa skripsi tersebut untuk dijadikan jurnal ilmiah. Ini dilakukan karena seorang dosen juga memiliki tugas dalam pengembangan karirnya untuk menulis jurnal ilmiah yang terpublikasi.

Untuk itu, terbitnya Permendikbud-Ristek Nomor 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang tidak mengharuskan tugas akhir berupa skripsi bagi program sarjana dan tidak harus dipublikasikan di jurnal bagi program magister, magister terapan, doktor atau doktor terapan bisa untuk melengkapi dan menutup dari beberapa kelemahan tugas akhir berupa skripsi. Dengan terbitnya kebijakan ini semoga mutu pendidikan tinggi kita semakin berkualitas.

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya