Rapid Test Covid-19 Bisnis atau Solusi?
Tahun 2020 merupakan masa-masa sulit yang harus dijalani oleh setiap manusia. Kita sedang disibukkan melawan wabah Covid-19 yang berhasil merajai seluruh dunia. Manusia dibuat panik dan (sekaligus) insaf bahwa kesehatan lebih utama daripada kepentingan ekonomi dan politik. Apa gunanya jika keberhasilan pembangunan ekonomi tidak dibarengi dengan peningkatan kesehatan masyarakat.
Guna mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas, pemerintah Indonesia membentuk Satgas Covid-19. Selain itu, pemerintah juga menetapkan kebijakan protokol kesehatan dan peningkatan kapasitas pelayanan rumah sakit. Satu hal lagi, jika warga berpergian menggunakan transportasi (darat, laut, dan udara), maka warga harus mengantongi surat pernyataan diri bebas Covid. Sejatinya kebijakan ini diberlakukan demi keselamatan warga negara. Namun, di sisi lain kebijakan ini justru menimbulkan masalah baru yang membuat publik lebih berani mengkritik pemerintah.
Untuk memperoleh surat pernyataan bebas Covid-19, warga Indonesia harus mengikuti pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan yang dimaksud ialah rapid test, rapid antigen, dan swab PCR (Polymerase Chain Reaction). Biaya dan durasi tes tersebut tergantung tingkat kesulitan meneliti sampel manusia (berupa darah dan lendir hidung atau tenggorokan).
Oleh karena itu, Badan Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan setiap negara menjalani tes swab PCR karena lebih akurat. Tes ini merupakan tes terumit dan termahal untuk meneliti interaksi sampel manusia dengan DNA virus Corona. Sementara itu, rapid test dan swab antigen merupakan pilihan kedua jika orang memiliki kendala finansial karena prosesnya cepat. Sayangnya, hasil kedua tes tersebut tidak begitu akurat dan rumit sebagaimana yang dimiliki oleh tes swab PCR.
Akan tetapi, perbedaan biaya rapid test pada setiap rumah sakit membuat masyarakat bingung. Sebagian masyarakat menuding bahwa rapid test merupakan sarang bisnis pemerasan rakyat. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan RI mengatur tarif maksimal pelayanan rapid test mandiri sebesar Rp150 ribu. Kendati demikian, masih ada biaya komponen yang tidak tertanggung, seperti alat kesehatan, alat pelindung diri (APD), dan jasa medis.
Sayangnya, warga Indonesia enggan menjalani beragam tes Covid-19 yang serba rumit bin mahal. Alih-alih ingin memperoleh selembar surat, mayoritas masyarakat cenderung menggunakan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, menyicil utang, dan biaya tak terduga selama pandemi. Sebagian orang rela menunda pulang ke kampung halaman karena alasan ekonomi dan kemanusiaan.
Kemudian, sebagian publik kembali bertanya-tanya ke mana biaya rapid test Covid-19 dialokasikan selepas mereka diperiksa ? Mereka berasumsi bahwa biaya tes dipakai untuk membeli dan membiayai peralatan medis. Sebagian mereka berasumsi bahwa biaya tes Covid-19 dipakai untuk kepentingan kapitalisme kesehatan. Masih banyak publik berasumsi demikian. Kurangnya, sosialisasi dan transparansi biaya rapid test membuat publik curiga terhadap rumah sakit, gugus tugas Covid-19, dan pemerintah.
Alhasil polemik muncul mengapa orang harus menjalani rapid test meskipun hasilnya tidak akurat. Hal ini sangat memberatkan bagi warga Indonesia yang sedang melamar pekerjaan dan berpergian. Bagi pelamar kerja, selain mempersiapkan berkas administrasi pendaftaran, mereka juga harus merogoh kocek mengikuti rapid test dengan keyakinan mereka bisa segera bekerja. Bagi yang berpergian, mereka harus ke rumah sakit atau laboratorium yang menyediakan jasa rapid test. Untungnya, sejumlah maskapai menawarkan jasa rapid test. Ada yang berbayar, namun ada juga yang gratis.
Sebut saja Naomi, dilansir dari idntimes.com, yang sedang memenuhi panggilan kerja di Jakarta. Ia harus mempersiapkan uang sebesar Rp2 juta, dengan rincian biaya tiket kereta api atau pesawat, makan, dan kebutuhan lainnya. Padahal belum tentu ia diterima bekerja.
Anehnya, kendati rapid test tidak direkomendasikan oleh epidemiolog malah dilegalkan oleh negara. Pakar epidemiolog sepakat rapid test merupakan pemborosan anggaran. Pasalnya, rapid test hanya menguji antibodi, bukan merujuk kepada material virus Corona. Hal ini dibenarkan oleh pihak Ombudsman. Anggota Ombudsman Alvin Lie, dilansir dari kumparan, angkat bicara terkait rapid test. Ia melaporkan bahwa ada oknum di Gorontalo menetapkan biaya rapid test yang tak masuk akal, sehingga membuat masyarakat tambah menderita.
Oleh karena itu, pelaksanaan rapid test perlu dievaluasi. Sebelum vaksin beredar luas yang diperkirakan hadir pada pertengahan 2021, negara wajib memberlakukan pelayanan swab test antigen dan PCR bersubsidi atau gratis untuk semua lapisan masyarakat yang tinggal di wilayah berisiko Covid-19. Sebab, metode swab antigen dan PCR merupakan pilihan tepat untuk melacak virus Corona ketimbang rapid test antibodi.
Artikel Lainnya
-
172514/02/2021
-
108612/08/2020
-
18613/06/2024
-
Cadar: Ideologis-Cum-Doktriner
197531/10/2019 -
Birokrasi yang Korup, Harus Segera Direformasi
136219/07/2020 -
Potensi dan Tantangan Bisnis Online
61320/01/2024