Pudarnya Republikanisme di Indonesia

ademulyono2019@gmail.com
Pudarnya Republikanisme di Indonesia 04/04/2022 1426 view Politik pixabay.com

Republik sebagai bentuk negara sudah final. Tetapi republikanisme sebagai konsep sudah lama dilupakan dari “vokabulari” kamus politik dan hukum tata negara kita. Kata republik hanya diterima sebagai nama yang kemudian berlalu begitu saja. Republikanisme sebagai ibu dari landasan filsafat yang terlibat, sejatinya memiliki perlengkapan yang kokoh bagi kehidupan suatu bangsa. Sebab, di dalam republikanisme tidak hanya mengatur kehidupan yang menghasilkan kebaikan bagi banyak orang, melainkan juga berkelindan dimensi etis sebagai landasan filosofisnya. Sialnya selama ini republikanisme dipahami secara sempit sebagai antagonis dari penjajahan—pembebasan dari kolonial (penjajah dan bangsa yang terjajah).

Meminjam Robertus Robert dalam bukunya “Republikanisme”, yang secara jernih menyinggung rapuhnya konsep republikanisme di Indonesia paska kemerdekaan—ia diterima begitu saja serta apa adanya (tanpa ada diskursus institusional secara berkelanjutan). Kurangnya penggalian konsep republikanisme secara fundamental dalam rangka implementasi kehidupan bernegara, menyebabkan keringnya pemahaman kita bagaimana idealnya menjadi “warga” (citizen) di negara republik bahkan setelah kemerdekaan.

Ironisnya di usia yang ke 75 tahun Indonesia merdeka, konsep republikanisme tidak dipelajari secara ketat dan mendalam. Satu-satunya jejak yang ditinggalkan dari residu perdebatan republik ialah saat sidang BPUPK(I). Setelahnya, gagasan republikanisme tenggelam jika tidak mau dikatakan terkubur hingga tulang belulangnya tidak lagi membekas dalam kehidupan “publik” kita. Absennya republikanisme sebagai konsep dasar dalam hukum ketatanegaraan, kebudayaan, dan perpolitikan kita dewasa ini, menjadi suatu keganjilan yang patut kita curigai: di mana peran dan posisi republik di negara ini?

Pertanyaan penting lainnya yang juga tak kalah mendesaknya untuk diajukan ialah: apa implikasinya atas hilangnya konsep republikanisme sebagai tulang punggung kehidupan berbangsa dan bernegara? Sebagai warga negara yang dituntut berpasitipasi secara aktif, kita tidak lagi bisa membedakan antara urusan di ruang publik dan urusan privat. Selama ini yang tampak menonjol di ruang publik kita ialah sikap individualisme, primordialisme, feodalisme, rasisme, dan mayoritasiansime.

Dalam suatu pidato kemerdekaan Sukarno mengatakan yang, mempertegas lahirnya konsep republik; tujuh tahun setelah kemerdekaan republik. Dari sepotong kalimat itu jelas selain merayakan kelahiran negara, Sukarno juga mengingatkan bahwa republik sebagai konsep dasar warga (citizenship). Mengingat hanya di dalam negara republik kesetaraan dan keadilan sebagai warga negara terus diasuh. Dua hal itu yang tidak kita rasakan sekarang dalam kehidupan “publik” kita yang semakin rapuh.

Sebagai autokritik untuk bangsa kita sendiri, apa yang selama ini kita rayakan setiap tanggal 17 Agustus ialah kemerdekaan Indonesia sebagai negara, bukan konsep dan gagasan republikanisme sebagai suatu fondasi negara menjaga dan merawat kesetaraan hak “warga negara”. Seharusnya keduanya menjadi satu bingkai yang tidak bisa dipisahkan: perayaan dan pemaknaan. Setelah kemerdekaan bangsa ialah kemerdekaan manusia: setara di hadapan negara.

Mengakrabi Republikanisme

Dalam berbagai literatur filsafat klasik, ide republik diperkenalkan beberapa filsuf, salah satunya Aristoteles. Filsuf asal Yunani itu memperkenalkan istilah polis dan oikos. Dua domain itu memiliki batas tegas yang tidak boleh bercampur antara urusan domain polis (publik) dan domain oikos (urusan privat)—terlepas dari kritik feminisme. Gagasan republikanisme berlanjut sampai pada Cicero yang mempopulerkan istilah polis dengan padanan dari bahasa Latin; “Res” dan “Publica”. Polis menurut Robert (2021); “...adalah satu wahana tindakan di mana manusia mengekspresikan secara deliberative apa yang adil bagi society.”

Lawan kata dari respublica ialah resprivata, yakni sebuah wahana survive di ruang domestik yang harus terpisah dari “yang publik”. Pendeknya, resprivata hanya menyoal urusan privat. Jadi, dengan kalimat sederhana dapat dirumuskan, bahwa republikanisme ialah sebuah konsep yang mengharuskan setiap warga negara terlibat aktif secara deliberatif; menyalurkan ide, pendapat, mengambil keputusan publik atas dasar kesetaraan sebagai warga (citizenship) untuk menghasilkan kebaikan bagi banyak orang. Dari situ dapat dipertegas dengan kalimat “radikal”; di dalam sistem republik negara harus sama memandang warga yang berbeda apa pun status sosialnya, pandangan politiknya, suku, ras dan agamanya.

Sebagaimana dijelaskan oleh filsuf Hannah Arendt dalam Robertus Robert (2021); bahwa Republikanisme sangat menekankan pentingnya partisipasi aktif warga negara dalam arena Polis. Bagi Arendt, Polis merupakan wahana yang tumbuh karena “logika deliberasi”, di mana individu hadir dalam kebutuhan mencari apa yang terbaik bagi orang banyak, yang umum atau yang publik.

Namun, karena kurangnya penggalian konsep republikanisme paska kemerdekaan yang berlanjut sampai kini, menyebabkan kita gugup dan gagap mengejawantahkan kehidupan perpolitikan dan hukum tata negara kita yang berlandaskan republikanisme. Mengingat selama ini filosofis republikanisme yang kokoh dilupakan sebagai payung besar, yang mengayomi kehidupan publik untuk menghasilkan kebaikan bersama dan kebaikan bagi banyak orang. Itu sebabnya, kita menyaksikan ambruknya sistem ketatanegaraan kita; hukum, pendidikan, politik, budaya, demokrasi, dan sebagainya. Kebobrokan itu tercermin dari berbagai persoalan yang mengemuka ke ruang publik. Salah satunya ialah menggilanya kasus korupsi. Machiavelli seorang republikan tulen pernah mengingatkan, musuh terbesar bagi republik ialah korupsi. Dalam korupsi bukan hak individu yang tercerabut, melainkan hak publik (sosial) yang direnggut.

Dari situ dapat diterangkan, bahwa dignity sebagai “ayat suci” konsep republikanisme telah dikhianati. Konsep republikanisme sebagai pandangan hidup untuk menghasilkan kebaikan bersama seperti apa yang diinginkan, sejatinya dari awal jauh melampaui namanya sebagai penanda waktu: memperingati kemerdekaan. Dari situ kita bisa katakan, bahwa republikanisme tidak cukup diterangkan dengan meminjam KBBI: bentuk pemerintahan yang berkedaulatan rakyat dan dikepalai oleh seorang presiden.

Konsekuensi logis dari pengabaian konsep republikanisme itu sendiri kita rasakan sekarang; partisipasi warga di wilayah polis yang terus menerus mendistribusikan dignity dan value—kebaikan bersama, dikalahkan oleh rongrongan ide liberalisme: kepentingan individu. Disingkirkan oleh gonggongan solidaritas primordial: ras, suku, dan agama yang gemar turun ke jalan.

Pemerintah juga ikut urun mendistorsi konsep “warga” di negara republik: wajib memiliki kartu identitas (KTP) sebagai syarat status warga negara. Bukan di situ persoalan fundamentalnya, fungsi teknis kartu identitas menjadi persoalan etis. Misalnya bagi kelas sosial bawah saat mengakses perlindungan sosial, kesehatan, dan pendidikan harus memiliki kartu identitas sebagai syarat. Serta paling aktual saat pemerintah mewacanakan untuk keperluan administrasi diwajibkan melampirkan keanggotaan BPJS aktif. Apa alasan pemerintah memberlakukan itu? Kita bisa membacanya dengan cara terbalik, kita hanya disebut sebagai “warga” jika memenuhi dua hal: membayar pajak dan memiliki kartu identitas.

Oleh sebab itu, sebagai refleksi sepertinya kita perlu menggali kembali “kuburan” republikanisme sebagai konsep. Dari situ kita merayakan kehidupan republik setiap tanggal 17 Agustus sebagai makna. Sebab, tanpa itu republik hanya sebuah nama yang kosong. Kita tidak perlu meminjam analisa teori semiotika mutakhir, pengalaman sejarah lebih dari cukup untuk mengingatkan kita: kelahiran Republik (Indonesia).

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya