Presiden (harus) Menghormati Rakyat

Dosen Fisipol dan Peneliti Pusat Anti Korupsi Univ. Nusa Cendana (PAKU)
Presiden (harus) Menghormati Rakyat 14/10/2019 1714 view Politik

Sejak beberapa hari lalu, berhembus kabar Presiden Joko Widodo sedang menyiapkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) UU KPK yang sudah disahkan DPR pada 17 September lalu. Mulanya Presiden bersikukuh tak akan menerbitkan perppu. Namun menyusul gelombang desakan kelompok mahasiswa dan masyarakat, Jokowi mulai “melunak”.

Sebelumnya sejumlah tokoh hukum, politik dan budaya bertemu Presiden di Istana (26/9). Advis dari isi pertemuan tersebut agar Presiden mengeluarkan Perpu UU KPK. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, yang ikut dalam pertemuan tersebut menilai perpu adalah subyektifitas Presiden. Indikasi ingin mengerdilkan kewenangan KPK sehingga mengancam masa depan pemberantasan korupsi di negeri ini disertai massifnya penolakan masyarakat terhadap UU KPK yang di antaranya berujung ricuh, sudah cukup dinilai sebagai “kegentingan” untuk menerbitkan perpu.

Sayangnya sampai detik ini perpu yang dinanti-nantikan tersebut tak kunjung diterbitkan. Janji Presiden untuk mengkalkulasi soal peluang diterbitkannya perpu seperti tenggelam oleh peristiwa “hangat” lain yang menyita perhatian publik, seperti kerusuhan di Wamena, kasak-kusuk pembentukan kabinet hingga insiden penikaman Menko Polhukam Wiranto Kamis (10/10) kemarin.

Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto pernah mengatakan jika Perpu Penyelamatan KPK dikeluarkan, maka sama saja Presiden tidak menghormati DPR (27/9). Ini yang kemudian dihubung-hubungkan dengan konsekuensi pemakzulan terhadap presiden. Nada penolakan tersebut saya baca tak lebih sebagai upaya menjustifikasi keputusan politik DPR sebagai produk politik “absolut” yang tak bisa dikoreksi meskipun melukai hati rakyat.

Artinya, sebesar apa pun resistensi publik terhadap UU KPK yang dikhawatirkan akan membunuh masa depan dan independensi KPK, tak bisa menarik kembali ketukan palu pengesahan UU KPK.

Pertanyaannya, benarkah sikap hormat Presiden kepada DPR akan sirna jika Presiden menginisiasi perpu? Jelas bukan di situ soalnya. Karena jika logika pertanyaan tersebut yang dipakai, justru gugatan yang lebih masuk akal dan “populistik” adalah mana yang lebih urgen, membangun konsideran menghargai di antara para elite/penguasa atau sebaliknya menjadikan rakyat sebagai sentrum dari semua diskusi kebangsaan di “panggung depan” maupun “penggung belakang”.Persis pada pikiran ini sebenarnya, semua operasi (senyap) politik para elite selama ini yang terkait dengan pembahasan rancangan regulasi menyangkut masa depan rakyat dikritisi begitu keras oleh rakyat.

Jokowi mestinya lebih berani bersikap presidensial dalam mengambil keputusan yang menyangkut nasib dan keselamatan rakyat banyak. Apalagi, tahun 2014 lalu, dalam debat capres perdana di Balai Sarbini, Jakarta, Jokowi pernah mendefinisikan secara evokatif apa itu demokrasi. Baginya demokrasi adalah mendengarkan suara rakyat. Memang benar, rakyat adalah sentral dari semua kiblat pembicaraan kenegaraan. Para petani, nelayan, masyarakat miskin atau minoritas adalah elemen negara yang harus didengarkan keinginannya.

Jokowi dalam segala derivat karakter kepemimpinannya sejauh ini sudah konsisten mempraktekkan “kredo” sikap dan pemahamannya tentang demokrasi yang “membumi”. Ini yang membuat ia semakin dipercaya dan dipilih kembali pada Pilpres kemarin. Kini, setelah ia tak lagi dibebani kontestasi 2024-2029, mestinya aroma determinasi dan ketegasan dalam pengambilan keputusan yang pro-rakyat lebih terlihat dan dilakukan dengan nothing to lose.

Maka ketika Presiden Jokowi menerbitkan surat presiden (surpres) revisi UU KPK pada Rabu (11/9) lalu, banyak yang bertanya, kenapa secepat itu Presiden mengirimkan menterinya untuk membahas UU KPK bersama Dewan? Bukankah soal yang sesensitif itu dan menyangkut kepentingan rakyat sebagai korban dari praktek masif korupsi selama ini, perlu melalui deliberasi (konsultasi, menimbang-nimbang, adu argumen dengan rakyat).

Soal KPK dengan kewenangan pemberantasan korupsinya adalah hal yang tak bisa diputuskan tanpa mendengarkan rakyat. Jika ada indikasi KPK dikontaminasi oleh oknum-oknum yang terkesan “otoriter”, menyalahgunakan kewenangan atau berafiliasi dengan kelompok tertentu, solusinya bukan dengan membakar “lumbung” kewenangan KPK.

Jangan heran jika muncul kecurigaan di balik intensi revisi UU KPK bahwa ada upaya persekongkolan untuk menciptakan “bunker” dalam menghadapi “keganasan” KPK selama ini, yang oleh banyak ahli ilmu politik diidentikkan dengan watak oligarki. Itulah kenapa, para kubu politik yang berseteru di pilpres, tiba-tiba bisa harmonis dan bersatu mendukung revisi UU KPK.

Dalilnya jelas, manakala kepentingan kekuasaan mereka terancam, faksi-faksi politik kemudian berlomba-lomba untuk menyelematkan diri dengan menciptakan “musuh bersama” tanpa lagi peduli pada platform ideologi dan makna dan tujuan kontestasi awal mereka.

Dalam watak demikian, nafsu DPR untuk meng-gol-kan UU KPK menunjukkan ketidakmampuannya memanfaatkan filter pengawasan politiknya terhadap kekuasaan. Sebaliknya DPR seakan kehilangan parameter responsiveness (tanggap) terhadap aspirasi rakyat, sehingga kerap kali produk kerja DPR menghasilkan antitesis.

Ini yang disebut Dan Slater (2004) sebagai “jebakan akuntabilitas” (accountability trap), ketika roh oposisi yang besemayam di DPR lenyap, checks and balances tak jalan, atau dengan kata lain parlemen kehilangan rasionalitasnya dalam memainkan fungsinya --sebagaimana apa yang disebut John Eaves (1939)—selaku watchdog eksekutif.

Hal tersebut berbahaya untuk demokrasi. Menurut Imanuel Kant (dalam Hardiman 2013), masyarakat politik yang terdiri atas para egois sekalipun dapat tertib asalkan para egois itu rasional dan aturan yang meregulasi dirinya juga fair. Sayangnya di politik kita, rasionalitas, etika, moralitas, prinsip keadilan, kerap dinegasikan ketika berhadapan dengan kekuasaan dan charimata (uang).

Sehingga untuk menertibkan sikap pragmatisme politisi saja, sistem dan struktur politik kita kewalahan. Itulah yang kemudian menyulitkan DPR menghitung posisi dan kepentingan demos untuk menghasilkan produk legislasi yang berkualitas.

Pemberantasan korupsi tidak boleh sekadar eksterior politik demokrasi. Ia harus berwujud aksi nyata, konsisten dan kontinu. Harapan rakyat memperoleh pemerintahan bersih dan antikorupsi tidak boleh dilukai sikap-sikap pragmatis dan hipokrit. Karenanya, Presiden harus segera menyelamatkan keadaan dengan menerbitkan perpu UU KPK demi integritas dan pemenuhan rasa keadilan rakyat.

Presiden harus menghargai (suara) rakyat dengan segala kehendaknya, ketimbang memilih menghargai sekelompok elite yang tak tulus memperjuangkan kepentingan rakyat. Ada benarnya statemen pendapat Profesor Deny Indrayana bahwa semakin Presiden mengulur-ulur waktu mengeluarkan perpu, derajat “kegentingan” dikeluarkannya perpu pun semakin tidak relevan lagi.

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya