Potensi Warga Binaan Pemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan dalam Pembangunan Ekonomi Nasional

Potensi Warga Binaan Pemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan dalam Pembangunan Ekonomi Nasional 27/07/2022 556 view Lainnya lapaspadang.kemenkumham.go.id

Narapidana pada hakikatnya adalah manusia yang kehilangan kemerdekaannya dikarenakan adanya pelanggaran hukum. Narapidana memiliki hak yang sama seperti warga negara pada umumnya, baik dalam bidang pendidikan, sosial, budaya dan politik, di mana narapidana juga berperan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, baik di dalam lembaga permasyarakatan (lapas) maupun setelah keluar dari lapas. Salah satu kesamaan hak yang dimiliki narapidana adalah mendapatkan pendidikan yang bermutu dan berkualitas. Pendidikan yang diperoleh narapidana di lembaga permasyarakatan yang dalam hal ini adalah pendidikan luar sekolah dilaksanakan untuk melengkapi pengetahuan dan keterampilan yang kurang atau tidak dapat diperoleh di pendidikan sekolah.

Paradigma modern sistem pemidanaan melihat pidana bukan sebagai bentuk pembalasan negara terhadap warganya yang melakukan kejahatan tetapi untuk melidungi dan mensejahterakan masyarakat. Pemahaman yang demikian berdampak pada kebijakan pengelolaan narapidana yang berusaha agar warga binaan lapas selama menjalani masa hukuman mampu diberdayakan dengan segala potensi kemanusiaannya guna mewujudkan kesejahteraan ekonomi baik bagi narapidana itu sendiri maupun masyarakat secara umum.

Seiring dengan perkembangan zaman serta kebutuhan para warga binaan Lembaga Pemasyarakatan terkait dengan Sistem Pemidanaan maka sejak tahun 1964 terjadi perubahan signifikan terhadap perkembangan psikologis warga binaan, yaitu dari sistem kepenjaraan menjadi sistem Pemasyarakatan, di mana di dalamnya lebih bersifat mengayomi serta mempersiapkan mereka menjadi manusia mandiri dan produktif.

Lembaga pemasyarakatan sebagai institusi yang mempunyai tugas dan fungsi untuk membina para narapidana mengambil peran yang strategis untuk melakukan permberdayaan sumber daya manusia sebagai optimalisasi potensi yang dimiliki para narapidana meskipun mereka merupakan terpidana yang sedang menjalankan hukuman pidana.

Dalam sistem peradilan pidana lembaga pemasyarakat menjadi bagian dari sistem hukum pemidaan yang tidak bisa dilepaskan dari politik hukum pidana itu sendiri. Salah satu laporan Simposium Pembaruan Hukum Pidana Nasional tahun 1980 dinyatakan ( BPHN, 1980 : 6-7) “ sesuai dengan politik hukum pidana maka tujuan pemidaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kejahatan serta keseimbangan dan keselarasan hidup dalam masyarakat dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan masyarakat/negara korban dan pelaku”. Dengan demikian ada dua tujuan yang ingin dicapai oleh hukum pidana dan pidana yaitu “perlindungan masyarakat” dan “kesejahteraan masyarakat”. Kedua tujuan tersebut sebagai batu landasan (accornerstone) dari hukum pidana. (Barda Nawawi Arie, 2009, 43)

Dalam menjalankan perannya, Lembaga Pemasyarakatan yang berada di bawah naungan Ditjen Pemasyarakatan memiliki nilai-nilai luhur dalam perbaikan hidup, penghidupan dan kehidupan narapidana baik yang masih berstatus sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan di dalam Lapas maupun Klien pemasyarakatan yang berada dalam pembimbingan Balai Pemasyarakatan.

Banyaknya warga binaan pemasyarakatan serta klien pemasyarakatan yang ditangani oleh Ditjen Pemasyarakatan perlu dipandang sebagai suatu potensi yang dapat dimaksimalkan dalam membangun ekonomi nasional. Hal itu mengingat bahwa, mereka memiliki latar belakang yang bervariasi, baik itu dari segi pendidikan maupun pengalaman pekerjaan. Oleh karena itu diperlukan formulasi kebijakan yang lebih dalam memanfaat potensi tersebut agar pembinaan dan pembimbingan yang selama ini dijalankan oleh pihak Lapas dan Bapas tidak sebatas memberikan ketrampilan (softskill) akan tetapi juga menyalurkan mereka kepada lapangan pekerjaan sesuai dengan ketrampilan yang telah diberikan.

Tentunya hal itu memerlukan pelibatan unsur pelaku usaha, baik itu yang sifatnya UMKM maupun Korporasi. Nantinya para pelaku usaha dapat mulai dilibatkan sejak Warga Binaan Pemasyarakatan (narapidana) menjalani masa asimilasi kerja dalam Lapas. Dalam tahapan ini para narapidana memperoleh keuntungan dalam perbairkan penghidupannya sedangkan bagi para pelaku usaha memiliki keuntungan memperoleh tenaga kerja yang siap kerja dengan besaran gaji sedikit di bawah standard tenaga kerja yang memiliki ketrampilan serupa. Selama menjalani asimilasi kerja di luar lapas, akan dilakukan pengawasan oleh Wali Pemasyarakatan ataupun pembimbing kemasyarakatan yang menangani warga binaan tersebut dengan melakukan penilaian baik itu perilaku kerja maupun kedisiplinan dalam menaati aturan.

Setelah warga binaan pemasyarakatan (narapidana) menyelesaikan masa asimilasi kerja dan memperoleh penilaian yang baik dan dirasa layak maka nantinya akan memperoleh program reintegrasi baik itu Cuti Bersyarat maupun Pembimbingan Bersyarat. Dalam tahapan ini, status warga binaan pemasyarakatan agar berganti menjadi klien pemasyarakatan dan wajib menjalani masa bimbingan di Bapas.

Setelah Klien Pemasyarakatan di bawah pembimbingan Bapas, pihak pelaku usaha baik itu UMKM maupun Korporasi dapat melanjutkan perjanjian kerja jika dirasa perlu, sehingga nantinya akan tercipta sistem ekonomi inklusif yang dapat meningkatkan ekonomi nasional. Selain itu warga binaan pemasyarakatan yang telah kembali ke keluarga telah memiliki pekerjaan dengan sendirinya akan menekan terjadinya pengulangan tindak pidana yang diakibatkan oleh faktor ekonomi.

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya