Pentingnya Netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah

Mahasiswa Pascasarjana
Pentingnya Netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah 22/03/2024 224 view Politik kemenkeu.go.id

Dalam suasana yang penuh semangat menjelang masa-masa penting dalam dinamika politik, mari kita refleksikan tentang bagaimana menjaga independensi dan integritas Aparatur Sipil Negara dalam proses demokrasi.

Saat kita melangkah menuju pemilihan kepala daerah, betapa pentingnya peran ASN dalam menjaga keseimbangan dan sikap yang netral dalam politik. Kita harus memahami bagaimana netralitas ASN bahwa bukan hanya sekedar prinsip, tetapi fondasi yang kokoh bagi profesionalitas, integritas dan kepercayaan dalam proses pemilu.

Di era dinamika politik yang semakin kompleks, peran ASN semakin menonjol dalam menjaga integritas dan netralitas pada pemilu, ASN tidak hanya membangun fondasi bagi keadilan politik, tetapi juga mengukuhkan pijakan demokrasi yang kuat.

Salah satu momen penting bagi demokrasi adalah pemilukada, dimana seluruh elemen masyarakat dapat menentukan pemimpin daerahnya lewat pesta demokrasi (pemilukada).

Menuju pilkada 2024 yang sudah di depan mata, betapa eloknya proses demokrasi bila ASN dapat menjaga serta menjunjung tinggi nilai, kode etik dan kode perilaku yang sudah tersusun berdasarkan regulasi yang ada.

ASN adalah pegawai negeri yang bekerja di berbagai lembaga pemerintah, termasuk pemerintah daerah (pemda). Mereka memiliki tanggung jawab untuk menjaga netralitas dan independensi dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai aparatur negara. Netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah adalah prinsip yang harus dijunjung tinggi untuk memastikan proses pemilihan yang jujur dan bebas dari intervensi politik.

Namun dalam praktiknya, netralitas ASN seringkali menjadi perdebatan. Terkadang sebagian ASN terlibat dalam kampanye politik calon tertentu, baik secara terang-terangan maupun secara tersembunyi. Hal ini dapat merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap ASN.

Pentingnya netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah dapat dilihat dari beberapa aspek. Netralitas ASN memastikan bahwa pemilihan kepala daerah berlangsung secara adil dan bebas dari kepentingan politik tertentu. ASN harus menjaga integritas mereka dan tidak terlibat dalam kampanye politik atau mendukung calon tertentu. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilihan.

Selain itu, netralitas ASN juga penting untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan selama proses pemilihan kepala daerah. Dengan tetap netral, ASN dapat mencegah terjadinya konflik atau ketegangan politik yang dapat mengganggu proses demokrasi. ASN harus menjaga profesionalisme dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang dapat memicu ketegangan atau perpecahan di masyarakat.

Dalam rangka menjaga netralitas ASN, pemerintah perlu memberikan pelatihan dan pedoman yang jelas kepada ASN terkait dengan peran mereka dalam pemilihan kepala daerah. ASN juga perlu diberikan perlindungan hukum dan insentif yang memadai untuk menjaga netralitas mereka.

Selain itu, masyarakat juga perlu terlibat dalam memantau dan melaporkan pelanggaran netralitas ASN kepada otoritas yang berwenang.

Fenomena Keterlibatan ASN pada Pemilu

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena keterlibatan ASN dalam pemilu menjadi perhatian serius. ASN yang seharusnya netral dan tidak terlibat dalam politik praktis, sebagian ASN terlihat aktif dalam mendukung atau bahkan terlibat langsung dalam kampanye politik.

Bayangkan saja, menjelang pemilihan kepala daerah serentak 2020 yang lalu, ada 412 jumlah laporan yang diterima oleh KASN dan Bawaslu terkait dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis. Terkait kasus dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis tersebut, yang lebih banyak ditemukan adalah foto bersama paslon dengan menggunakan gestur tubuh politik yang mengisyaratkan keberpihakan (dikutip dari ppid.kasn.go.id 2020).

Keterlibatan ASN dalam politik praktis yang semakin merajalela, tidak hanya terjadi pada pilkada, namun hal ini juga terjadi pada pileg dan pilpres. Seperti yang kita ketahui, pada pemilu pileg dan pilpres 2024 tepatnya pada 14 Februari ada 417 laporan dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis, di antaranya ada 197 yang terbukti melanggar aturan dan kode etik netralitas ASN (kasn.go.id 2024). Lalu bagaimana dengan pilkada mendatang, apakah ASN masih terlibat dalam politik praktis?

Menurut hemat saya, keterlibatan ASN dalam politik praktis baik di pemilukada, pemilu pileg dan pilpres sudah menjadi budaya bagi sebagian ASN yang tidak patuh pada asas netralitas dan undang-undang serta regulasi yang ditetapkan. Dan kurangnya kesadaran bahwa mereka bekerja bukan untuk kepentingan pribadi dan politik, melainkan bekerja untuk rakyat secara keseluruhan.

Dalam konteks pilkada yang sudah dekat ini, ada baiknya praktik pengawasan ASN di tingkatkan, walaupun sudah ada undang-undang dan regulasi yang mengaturnya. Karena bunyi dari undang-undang itu tegas apabila dilaksanakan sesuai dengan praktiknya. Hal ini juga berguna untuk memastikan proses pemilu yang efektif dan efisien.

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya