Penguatan UMKM di Era Pandemi Covid-19

Penguatan UMKM di Era Pandemi Covid-19 07/01/2022 996 view Ekonomi kabartamiang.com

Tidak dapat dimungkiri bahwa UMKM merupakan salah satu penggerak perekonomian utama di Indonesia. Dengan jumlah UMKM yang kini berjumlah 65 juta unit dengan lebih dari 119 juta orang tenaga kerja, UMKM tampil menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

Namun, UMKM pula yang menjadi salah satu sektor yang terpukul karena pandemi Covid-19. Di Indonesia saja lebih dari empat juta kasus UMKM yang terdampak. Bank Indonesia menyebut sebanyak 87,5 persen UMKM yang terdampak Covid-19.

Untuk menanggulangi dampak Covid-19, pemerintah menyelenggarakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Peraturan tersebut kemudian diperbarui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 dan perubahannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program PEN dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Pemerintah menyiapkan total dana sebesar Rp203,9 T untuk program perlindungan masyarakat sosial. Khusus untuk melindungi para pelaku usaha mikro dan UMKM, pemerintah telah menganggarkan Rp34,15 T untuk subsidi kredit bagi 60,66 juta rekening penerima bantuan. Pemanfaatannya antara lain relaksasi KUR, subsidi bunga, modal kerja, serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro dalam bentuk hibah.

Selain itu, pemerintah juga menawarkan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau Banpres Produktif Rp2,4 juta yang diberikan kepada sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19. Program-program ini nyatanya mampu menjadi penyelamat bagi para pelaku UMKM untuk bertahan di masa-masa sulit.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong kerja sama antara pelaku UMKM dengan perusahaan besar dengan tujuan agar UMKM dapat bersaing di pasar nasional, bahkan menembus pasar global. Terlebih lagi dalam kegiatan Penandatanganan Kerja Sama Dalam Rangka Kemitraan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Presiden Joko Widodo menekankan bahwa kerja sama yang dilakukan harus berkelanjutan, dan pelaku UMKM diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas produk, memperbaiki manajemen, serta memperbarui desain produk sesuai keinginan pasar.

Kemitraan antara usaha besar dan pelaku UMKM ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-Undang ini bisa dikatakan memberikan angin segar kepada para pelaku UMKM. Misalnya, pada pasal 92 menyebut beberapa kemudahan yang diberikan bagi UMK. Di antaranya adalah pelaku usaha UMK diberikan kemudahan/penyederhanaan administrasi perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari pemerintah pusat, serta pelaku usaha UMK yang mengajukan perizinan berusaha akan diberi insentif tidak dikenakan biaya atau keringanan biaya. Bahkan di Pasal 93 disebutkan bahwa kemudahan lainnya berupa kegiatan UMK dapat dijadikan jaminan kredit program.

Pandemi Covid-19 sesungguhnya dapat dijadikan momentum bagi UMKM agar dapat mengakselerasi diri ke wadah digital. Pasalnya, hingga Oktober 2021, terdapat sebanyak 15,9 juta UMKM telah merambah platfom digital. Jumlah yang cukup besar, namun ternyata angka ini hanya sekitar 24,9 persen dari total seluruh UMKM di Indonesia yang berjumlah 65 juta unit (investor.id, 2021). Padahal program-program pelatihan dan pendampingan gencar dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM, yang menggandeng berbagai marketplace besar seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Grab.

Kreatifitas pelaku UMKM harus ditingkatkan untuk mengakselerasi kemampuan dan keterampilan dalam membangun bisnisnya secara daring. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan sebanyak mungkin pelaku UMKM mendapatkan pelatihan dan pendampingan pemasaran secara digital di media sosial. Misalnya, bagaimana membuat tampilan produk yang menarik minat masyarakat untuk membelinya, hingga teknik bekerja sama dengan tokoh publik di media sosial untuk mempromosikan produknya.

Selain itu, pemerintah baik pusat dan daerah perlu berkomitmen untuk menggalakkan kembali Pameran UMKM yang menampilkan kekhasan tiap daerah, seperti kerajinan daerah, makanan khas, dan pariwisata unggulan. Dengan melaksanakan pameran UMKM juga akan merangsang perputaran uang dan dapat terlihat setinggi apa daya beli masyarakat.

Dengan sinergitas yang terjalin antara pelaku UMKM, pemerintah, dan stakeholders, diharapkan UMKM mampu bertahan bahkan dapat menciptakan lapangan kerja baru di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Pelaku UMKM yang usahanya sedang melemah tidak boleh patah semangat dan berhenti berkarya, agar ekonomi dapat segera tumbuh dan pulih.

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya