Penerapan Sanksi Tipiring dalam Menanggulangi Polusi Udara di Kota Surabaya

Belakangan ini polusi udara menjadi salah satu problematika yang marak di beberapa kota metropolitan seperti Surabaya, Bandung, Banten dan Ibu Kota Jakarta. Merujuk pada data yang diterbitkan melalui situs pemantau kualitas udara IQAir per tanggal 5 September 2023, bahwasannya kualitas udara di beberapa kota metropolitan kian memburuk. Diambil data pada tanggal 5 September 2023 diketahui bahwa indeks kualitas udara di Ibu Kota Jakarta kian menurun dengan indeks kualitas udara AQI US 156 dan polutan utama PM2.5.
Dilansir dari data yang diterbitkan melalui situs pemantau kualitas udara IQAir, indeks kualitas udara Kota Surabaya per tanggal 5 September 2023 menyentuh angka 82 AQI US dan polutan utama PM2.5 dengan tingkat polusi udara “sedang”. Tentunya hal ini tidak dapat dipandang remeh, mengingat kualitas udara di Kota Surabaya selalu mengalami fluktuasi dan kadang-kadang berada pada kategori "tidak sehat".
Dalam mencegah persoalan polussi udara tersebut, pemerintah Kota Surabaya dituntut untuk memberikan respon yang tanggap dan akurat sehingga mampu menanggulangi dan menekan angka polusi di Kota Surabaya. Pada tanggal 1 September 2023 melalui website resmi pemerintah Kota Surabaya (Surabaya.go.id), Eri Cahyadi selaku Wali Kota Surabaya menghimbau seluruh ASN dan Non ASN untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi saat berangkat ke kantor. Hal ini merupakan upaya pemerintah Kota Surabaya dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara di Kota Pahlawan. Yakni, dengan menggalakan “Gerakan Bebas Macet dan Polusi” setiap Jumat dengan tidak membawa kendaraan bermotor.
Selain menggalakan “Gerakan Bebas Macet dan Polusi”, pemerintah Kota Surabaya juga melakukan pengawasan indsutri pabrik yang berpotensi mencemari kualitas udara di Kota Surabaya dan berbagai upaya yang lain seperti penanaman pohon, mempertahankan penerapan green building, hingga uji emisi kendaraan.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kota Surabaya merupakan satu langkah awal yang cukup baik dalam memberikan preventif dan konklusi atas problematika polusi udara yang marak belakangan ini. Akan tetapi, pemerintah Kota Surabaya seharusnya mampu untuk memberikan langkah-langkah dan kebijakan yang lebih kuat dalam menanggulangi polusi udara. Langkah tersebut adalah dengan menerapan sanski tipiring (tindak pidana ringan) bagi siapa saja yang dalam tindakannya diindikasi mampu menciptakan polusi udara harus ditindak tegas oleh pemerintah Kota Surabaya.
Penerapan sanksi tersebut bukan tanpa alasan, Pasal 43 Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya menjelaskan bahwa bagi siapa saja yang melanggar ketentuan di dalam Pasal 28 Ayat (1) dan/atau Pasal 33 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Pasal 33 huruf i dan j secara gamblang menjelaskan bahwasannya setiap orang/ badan dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah; serta mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
Selain Peraturan Daerah tersebut di atas, terdapat Peraturan Daerah Kota Surabaya lain yang juga mengatur mengenai tipiring (tindak pidana ringan) dalam permasalahan pencemaran udara. Peraturan tersebut adalah Peraturan Daerah Kota Surabaya No.3 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dalam Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Surabaya tersebut, dijelaskan bahwasannya setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 atau Pasal 20 ayat (1), dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Yang membedakan kedua Peraturan Daerah tersebut adalah kepada subjek yang dituju, jika Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya lebih tertuju kepada masyarakat Kota Surabaya pada umumnya. Sedangkan Peraturan Daerah Kota Surabaya No.3 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pencemaran Udara lebih tertuju kepada para pelaku usaha atau pemilik pabrik industri.
Meninjau pada peraturan tersebut, seharusnya pemerintah Kota Surabaya dapat bertindak lebih tegas lagi dalam menanggulangi problematika polusi udara. Penerapan “Gerakan Bebas Macet dan Polusi” dirasa akan kurang efektif apabila tidak diiringi dengan tindakan tegas berupa penerapan sanksi tipiring (tindak pidana ringan). Mengingat, masih minimnya kesadaran masyarakat Kota Surabaya atas polusi yang terjadi dan masyarakat cenderung tidak menyadari tindakan yang dilakukannya merupakan salah satu faktor pemicu pencemaran udara di Kota Surabaya.
Selain minimnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan, pemerintah Kota Surabaya dirasa juga kurang masif dalam mengadvokasi masyarakat terkait keberadaan Peraturan Daerah tersebut. Sehingga masyarakat dan perusahaan dengan nilai kapital tinggi yang berada di Kota Surabata masih sewenang-wenang dalam melakukan tindakan, padahal tindakan tersebut menjadi salah satu penunjang tercemarnya kualitas udara di Kota Pahlawan.
Oleh karena itu, selain menggagas gerakan-gerakan disruptif dan inovatif, pemerintah Kota Surabaya perlu memberikan tindakan jangka panjang untuk mengatasi problematika tersebut salah satunya dengan menerapkan tipiring (tindak pidana ringan) dan melakukan peninjuan langsung ke lapangan untuk mengetahui apakah pelanggaran-pelanggaran tersebut masih terjadi baik di kalangan masyarakat menengah ke bawah atau para pelaku usaha dan perusahaan dengan nilai kapital tinggi. Dari situlah masyarakat akan sadar betapa pentingnya menjaga lingkungan serta kualitas udara agar tercipta tatanan masyarakat yang bersih dan sehat.
Selain daripada itu, dengan keaktifan pemerintah Kota Surabaya melakukan sosialisasi atas produk hukum yang ada, masyarakat akan lebih taat dan lebih memahami bagaimana mekanisme hukum berjalan di Kota Surabaya.
Artikel Lainnya
-
95125/05/2021
-
305813/12/2019
-
33607/12/2022
-
Revolusi Moral Berbasis Cinta dan Akal Sehat
144925/12/2020 -
Covid-19, Pendidikan Yang Belum Kalah dan Sentilan Buat Nadiem Makarim
119216/05/2020 -
Diskriminasi Dan Produk Ketidakjujuran Yang Berbahaya
127622/04/2020