Pajak Sembako dan Pendidikan: Cermin Gagalnya Pemerintahan

Ibu Pekerja
Pajak Sembako dan Pendidikan: Cermin Gagalnya Pemerintahan 13/06/2021 957 view Opini Mingguan www. okezone.com

Indonesia akan menerapkan pajak bagi sembako dan jasa. Sembako dan beberapa jasa akan dihapus dari daftar komoditi yang dulunya bebas pajak. Walaupun ini masih wacana dan belum dibicarakan secara khusus dengan DPR, namun sudah cukup mengundang reaksi keras masyarakat bahkan beberapa petinggi pemerintahan.

Pajak yang akan diterapkan pada sembako dan jasa adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Yang artinya yang akan menanggungnya adalah konsumen akhir, yaitu masyarakat. Dengan alasan reformasi perpajakan dan optimalisasi penerimaan pajak, hal itu menjadi dasar wacana ini diambil. Rencana yang dianggap tidak pro rakyat diambil tanpa melihat buruknya keadaan perekonomian masyarakat saat ini. Dan tentu saja dampaknya akan berujung kepada kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang tak kunjung terkoreksi.

Penetapan pajak untuk sembako dan jasa pendidikan akan semakin berat karena Indonesia masih menganut paham skema tunggal PPN. Yang artinya PPN untuk semua barang yang dikenai pajak, besarannya akan sama yaitu 10%. Namun kedepannya akan ada rencana pemerintah untuk menggunakan besaran pajak yang multitarif demi mencapai keadilan bagi masyarakatnya. Besarnya pajak yang akan dibayarkan dihitung berdasarkan besaran penghasilan dan pola konsumsi masyarakat.

Ternyata, Indonesia bukan satu-satunya negara yang akan menerapkan PPN terhadap sembako. Salah satunya adalah Uni Eropa yang menerapkan PPN atas sembako namun besarannya berbeda-beda untuk tiap jenis barang, mengikuti banyaknya konsumsi masyarakat. Semakin banyak yang mengkonsumsi satu jenis barang, semakin kecil juga besaran pajak yang ditetapkan.

Sangat disayangkan, wacana pungutan PPN sembako muncul di tengah rendahnya ranking Indonesia terkait ketahanan pangan atau food security. Padahal sejak tahun lalu, Presiden Jokowi telah mencanangkan Food Estate yang akan menjadi Program Jangka Panjang yang terdapat dalam Program Strategis Nasional Tahun 2020-2024. Dan salah satu Provinsi yang dijadikan percontohan adalah Kalimantan Tengah, kemudian akan diterapkan ke beberapa provinsi yang memiliki lahan gambut yang sudah tak digunakan. Di mana tujuan dari kegiatan ini adalah menciptakan lumbung pangan yang berintegrasi dari hulu ke hilir hingga tercipta Produk Industri Pertanian.

Jika program ini berhasil dilakukan, maka bisa dipastikan rangking Indonesia terkait ketahanan pangan akan meningkat dan berdampak pada stabilnya harga di pasaran sekaligus meningkatkan nilai tambah produk pertanian. Namun, wacana penetapan PPN untuk sembako tentu saja bertolak belakang dengan apa yang telah diupayakan oleh Presiden Jokowi. Di satu sisi pemerintah berusaha mencukupi kebutuhan penduduk, di sisi lain mencoba membatasinya.

Selain sembako, jasa pendidikan menjadi salah satu dari sebelas jasa yang akan dikenai pajak. Mungkin Indonesia akan menjadi negara pertama di dunia yang akan menerapkan pajak atas jasa pendidikan. Di luar sana, negara lain berlomba-lomba memberikan sekolah gratis bagi masyarakatnya, tetapi di Indonesia yang awalnya gratis malah harus membayar.

Penerapan pajak jasa pendidikan akan lebih menyasar pada sekolah yang sebagian besar konsumennya adalah orang mampu. Masuk akal jika seperti itu, tapi walaupun secara teori PPn akan dikenakan kepada konsumen akhir yang notabene adalah orang tua murid, dalam hal ini sangat diharapkan yang membayar pajak adalah produsennya, yaitu sekolah. Mengapa demikian, karena tidak semua orang tua murid yang anaknya bersekolah di sekolah “berbayar” adalah orang yang mampu dalam segala hal. Sistem zonasi yang belakangan ini sedikit memberatkan seperti “memaksa” orang tua untuk menyekolahkan anak-anaknya di sekolah “berbayar” ketika si anak tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri.

Kemana muaranya dampak yang ditimbulkan dari penerapan pajak ini? Apakah sudah begitu parahnya keuangan negara sehingga sembako dan pendidikan juga dikenai pajak? Pernahkah terpikir bagaimana dampak yang akan ditimbulkan selain meningkatnya pendapatan negara dari pajak?

Penerapan pajak pada sembako semakin menurunkan daya beli masyarakat. Daya beli masyarakat yang semakin menurun akan mempengaruhi nilai gizi yang bisa dikonsumsi oleh masyarakat dan akan mengakibatkan berbagai ancaman seperti gizi buruk dan stunting yang sampai saat ini masih menjadi tugas besar bagi kita semua dalam mengatasinya.

Belum lagi selama masa pandemi ini ada lebih dari 400.000 kehamilan tidak direncanakan pada saat pandemi Covid-19. Dan peningkatan tersebut, diproyeksikan bahwa angka kelahiran akan meningkat pesat di tahun 2021, diperkirakan akan ada 420.000 bayi akan lahir pada tahun 2021 (BKKBN, 19/05/2020). Sehingga akan berapa banyak lagi bayi yang akan lahir dengan kekurangan gizi dan ibu-ibu yang tidak dapat menyusui bayinya karena kurangnya asupan sayuran.

Sementara itu, dalam masalah pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencatat 157 ribu anak putus sekolah dimasa pandemi. Tentu saja dengan berbagai macam masalah. Namun, jangan sampai nilai itu menjadi lebih besar karena penerapan pajak yang tidak seharusnya dibebankan kepada masyarakat. Terlebih Indonesia sedang menghadapi Bonus Demografi dan jangan sampai rendahnya pendidikan akan menjadikan mereka beban bagi negara karena sulitnya mereka mencari pekerjaan. Dan ujung-ujungnya meningkatlah jumlah pengangguran dan penduduk miskin.

Gambaran dampak dari penerapan pajak terhadap sembako dan pendidikan dapat dikatakan dengan gagalnya pemerintah dalam menentukan sumber pemasukan negara dan mensejahterakan rakyat. Masih banyak komoditi yang dapat dijadikan objek pajak sehingga pendapatan dari pajak lebih optimal. Namun, Rancangan undang-undang ini masih wacana. Mudah-mudahan saja banyaknya reaksi keras yang timbul dari masyarakat akan mengurungkan niat para pengambil kebijakan untuk “mengetokkan palunya” dan mengkaji ulang bagaimana seharusnya bersikap agar perekonomian Indonesia semakin membaik tanpa harus mengorbankan rakyat.

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya