Menyoal Kebijakan Satu Peta: Meniadakan Tumpang-tindih Kawasan, Mengabaikan Fakta di Lapangan

Mahasiswa
Menyoal Kebijakan Satu Peta: Meniadakan Tumpang-tindih Kawasan, Mengabaikan Fakta di Lapangan 03/02/2020 1965 view Politik riauheadline, 2014

Tahun 2018 silam, Presiden Joko Widodo meluncurkan Geoportal Kebijakan Satu Peta (KSP) (cnbcindonesia, 2018). Program ini merupakan finalisasi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial yang diinisiasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

KSP dirancang untuk menyelesaikan permasalahan tumpang-tindih pengelolaan kawasan yang bernaung di bawah berbagai lembaga pemerintah. Permasalahan tersebut muncul karena peta yang menjadi acuan masing-masing institusi memiliki referensi geo-spatial berbeda.

Dengan demikian, dengan menggunakan perangkat sistem informasi geografis (perangkat pemetaan berbasis pangkalan data), tim KSP dimandatkan untuk mengoreksi dan mengintegrasikan data spasial instansi terkait, sehingga potensi tumpang-tindih perencanaan kawasan strategis ekonomi dapat direduksi.

Mengutip laman KSP (satupeta.go.id, 2019), sampai saat ini, tim percepatan KSP telah memproduksi 85 peta digital tematik yang meliputi 34 provinsi, sebagai hasil kompilasi beragam peta dari 19 kementerian/lembaga yang bertidak sebagai wali data. Walidata merupakan pihak yang bertugas untuk mengumpulkan dan memeriksa data, serta mengirimkannya kepada produsen data yakni, KSP.

Produk peta tersebut disimpan dalam geoportal KSP, yaitu: https://portalksp.ina-sdi.or.id/. Badan Informasi Geospasial ditunjuk sebagai pelaksana teknis sedangkan Kementerian Koordinator bidang perekenomian merupakan penanggung jawab utama program KSP.

Prinsip Utilitarianisme Dalam Peta

Pada mulanya, saya heran, mengapa bukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menjadi penanggung jawab utama program KSP? Hal ini mengingat bahwa penataan kawasan merupakan urusan kerja mereka sejak dulu.

Akan tetapi, konsep modernist project yang ditawarkan James S. Scot (1999), Seeing Like a State: How Certain Schemes to Improve the Human Condition Have Failed, mengingatkan kita bahwa negara selalu memandang “kawasan” melalui perspektif utilitarianisme, dalam kasus ini, segala bentang lahan apakah itu hutan, gunung, lahan gambut, sungai, dan lain-lain harus termanfaatkan secara efektif untuk memproduksi nilai guna secara maksimal.

Dengan kata lain, melalui proyeksi peta, kawasan tidak lagi digambarkan sebagai nature atau ruang ekologis yang mana di dalamnya terdapat interaksi antar organisme, termasuk interaksi sosio-ekologi manusia, namun kawasan dikodefikasikan, disimplifikasian, dan dikapling sebagai natural resources yang dapat di ekspolitasi demi mendapatkan keuntungan ekonomi dan penarikan pajak, keduanya adalah kata kunci dari pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

Lebih lanjut, saya juga melihat bahwa KSP, sebagai produk teknikalisasi permasalahan tingkat birokrat, cenderung mengeliminasi realita sosial dan politik yang ada di lapangan. Dalam hal ini, KSP hanya memprioritaskan penyelesaian tumpang-tindih batas wilayah antar lembaga secara horizontal dan birokratis.

Contohnya, seperti diwartakan KSP (https://satupeta.go.id/news-detail/40), koordinasi tentang penyelesaian kesimpangsiuran penataan wilayah antar lembaga di Kabupaten Waringin Timur, Kalteng berkutat pada permasalahan perizinan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/ Kota, dan hanya dihadiri oleh dinas terkait. Cara-cara penyelesaian yang sama juga terjadi di tempat lain.

Di Sumatra Selatan, persoalan tumpang-tindih RTRW Kabupaten Muara Enim dengan wilayah hutan dan RTRW provinsi diselesaikan dengan penarikan garis batas RTRW Kabupaten yang melintasi di kedua wilayah tersebut.

Dengan kata lain, penyelesaian tumpang-tindih kawasan dinegosiasikan di atas meja dan diselesaikan secara teknis di studio Laboratorium pemetaan. Padahal, kita mengetahui bahwa di kedua wilayah tersebut jamak terjadi sengketa wilayah antara tanah masyarakat dengan korporasi dan negara, terutama akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit.

Persis seperti yang dikatakan Courtney Work dan Ratha Thuo (2019), Inside and Outside the Maps: Mutual Accommodation and Forest Destruction in Cambodia, produksi penataan kawasan atau tataguna lahan tidak mengacu kepada situasi riil di lapangan, tapi ia diproduksi secara jarak jauh oleh birokrat dengan menggunakan perangkat teknologi seperti; citra satelit, foto udara, dan produk peta terdahulu. Implikasinya, peniadaan tumpang-tindih tampak ideal di kertas kerja namun menihilkan fakta-fakta sosial di lapangan.

Dengan kata lain, permasalahan vertikal seperti konflik agraria dan pengakuan tanah adat di mana masyarakat berhadapan dengan negara dan korporasi tampak terpinggirkan.

Padahal, hak adat pada dasarnya telah diakui pada pasal 18 B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, namun ia terputus dengan rencana kerja KSP. Kondisi lain juga ikut memperburuk, seperti apa yang disoroti Tirto (2019), dalam judul liputannya "Pembahasan RUU Masyarakat Adat Mandek, Hak Warga Terabaikan", penetapan wilayah adat semakin jauh dari realita akibat urung disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat oleh DPR dan Pemerintah, yang telah diajukan sejak masa pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan sudah tiga kali dimasukan ke dalam program legislasi nasional (prolegneas) pada tahun 2013, 2014, dan 2019.

Perlu juga dicatat, pada pasal 35 RUU tersebut tepanya pada butir “k,” tertulis mengesahkan dan mencatatkan dalam peta tanah Indonesia, peta partisipatif yang disusun masyarakat sebagai tanah adat.

Akses Tertutup, Masyarakat Adat Dirugikan

Pengabaian isu hak adat atas tanah dalam pembahasan KSP dan mandegnya pengesahan RUU Masyarakat Adat tampak berbanding lurus dengan tingginya peristiwa konlfik agraria.

KPA (2019), dalam laporanya yang berjudul "Masa Depan Reforma Agraria Melampaui Tahun Politik", mencatat tahun 2018, terdapat 410 konflik agraria dengan total luasan 807.177,613 hektar di berbagai provinsi di Indonesia dengan lokus konflik tertinggi terjadi pada sektor perkebunan yakni sebesar 144 kasus, 83 di antaranya perkebunan kelapa sawit korporat.

Kembali ke masalah KSP, Nababan (2018), sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara 2007-2017, juga mengeluhkan, geoportal KSP tidak dapat diakses publik (Aman or.id, 2018). Sampai saat ini, akses produk KSP hanya diberikan kepada presiden, para wali data, dan sejumlah lembaga strategis lainnya seperti kepala Bappenas dan kepala daerah.

Dengan kata lain, publik tidak dapat mengawasi bagaimana hubungan keruangan antara kawasan ekonomi (contoh: perkebunan kelapa sawit dan situs pertambangan) dengan wilayah adat. Tentunya, ketertutupan informasi ini seperti menempatkan masyarakat adat di ruang gelap, mereka tidak dapat melihat dan mengenal interaksi dan perkembangan ruang yang berada di sekitarnya.

Mari Awasi Bersama

Seorang kolega menginformasikan saya, sebenarnya data KSP dapat diakses secara parsial melalui portal kementerian tertentu yang berperan menjadi walidata KSP. Berangkat dari informasi tersebut, saya melakukan penjajagan portal peta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yaitu melalui https://geoportal.menlhk.go.id/arcgis/home/.

Saya melihat, kementerian ini juga bekerja secara kontradiktif. Dalam hal ini, mereka diberi mandat untuk menetapkan kawasan konservasi, memberikan izin pelepasan hutan untuk perkebunan, dan meregistrasi wilayah adat.

Alhasil, saya tidak menjumpai representasi wilayah adat pada peta interaktif tersebut. Sementara itu, informasi yang mengacu kawasan ekonomi, khususnya pelepasan hutan dengan berbagai kepentingan, tersaji dengan baik dengan sebaran yang masif.

Padahal, sejak tahun 2012, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) telah melakukan kegiatan pemetataan wilayah adat dan melaporkannya secara berkala kepada pemerintah (brwa.or.id, 2019).

Seridaknya, pada tahun 2019, terdapat 331 wilayah adat seluas 4.018.171 ha yang sudah ditetapkan oleh kementerian tersebut. Pertanyaannya adalah mengapa peta wilayah adat tersebut tidak tertayang?

Saya memandang, ketidakhadiran wilayah adat bukan disebabkan permasalahan teknis melainkan problematika politik-ekonomi. Seperti yang dijelaskan Tania Murray Li (2012), dalam "The Will to Improve: Perencanaan, Kekuasaan, dan Pembangunan di Indonesia", penyingkiran atau proses tereksklusinya masyarakat dari ruang-ruang ekonominya, seperti perampasan tanah dalam konflik agraria, serta kasus disrepresentasi kawasan adat pada peta, disebabkan karena ketidakcocokan mode produksi masyarakat adat yang dianggap tidak produktif dengan mode produksi ekonomi developmentalisme, juga kapitalisme!

Akan tetapi, saya ingin menutup tulisan ini dengan nada optimis. Maka, ada beberapa jumput gagasan demi perbaikan KSP ke depan. Pertama, mengingat program KSP juga didanai oleh pajak, maka mengajukan Geoportal KSP agar terbuka untuk publik adalah sangat beralasan. Dengan adanya hak akses publik, elemen-elemen lembaga masyarakat, akademisi, dan tentunya masyarakat adat sendiri dapat mengawasi implementasi KSP, sekaligus sebagai maniefestasi hak pengetahuan ruang.

Kedua, pastinya proposal tersebut harus satu tarikan napas dengan usaha politik pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat yang masih mangkrak di DPR hingga saat ini.

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya