Menimbang Proyek Pemilu Serentak

Mahasiswa
Menimbang Proyek Pemilu Serentak 20/03/2021 819 view Politik antaranews.com

Pemilu serentak adalah salah satu proyek besar yang tengah ramai dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR Tahun 2020-2024. Proyek ini, tentunya bukanlah hal yang mudah. Dari fakta selebrasi pemilu serentak pada 2019 kemarin, evaluasi kegiatan penyelenggaraan Pemilu memperlihatkan banyak catatan merah. Mulai dari fakta keletihan para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga kisruh di kalangan konstituen dan paslon gamblang terlihat. Fakta-fakta ini, sejatinya menunjukkan sebagian dari kegagalan idealitas cita-cita pemilu serentak di Indonesia.

Pemilu: Ongkos dan Beban Kerja

Pemilu serentak, umumnya didasarkan pada alasan ongkos penyelenggaraan pemilu dan fokus kerja parpol tiap tahunnya. Jika pemilu dilakukan secara serempak di berbagai daerah di Indonesia, maka ongkos kegiatan pesta demokrasi ini akan lebih murah. Alasan ini, memang bisa diterima. Alasan lainnya adalah soal fokus dan beban kerja partai politik. Jika dilakukan secara serentak, maka dalam waktu berikutnya, partai politik tidak lagi sibuk mengurus pemilu tiap harinya. Alasan ini, juga diterima dengan baik. Akan tetapi, persoalannya adalah bagaimana dengan kualitas penilaian rakyat atas masing-masing pasangan calon (paslon) yang terlibat dalam setiap ajang pesta demokrasi? Apakah rakyat benar-benar bisa fokus untuk memberi penilaian yang serius dan benar atas kandidat pemimpin yang tengah diusung?

Berdasarkan Pasal 201 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pilkada selanjutnya akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada November 2024. Itu artinya, Pilkada di 542 daerah akan digelar secara bersamaan dengan Pemilu Presiden dan Legislatif. Jika memang akan dilakukan secara serempak – pilkada, pilpres, dan pileg – maka kita perlu bersiap-siap mendulang banyak perkara. Tak hanya soal perkara, berita tentang keletihan, dan kematian para penyelenggara pemilu akan muncul di berbagai daerah.

Penyelenggaraan kegiatan pemilu bukanlah pekerjaan yang mudah. Dari segi ekonomis, biaya kegiatan Pemilu – entah pilpres, pilgub, pilkada, maupun pileg – sangatlah fantastis. Menurut data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ongkos penyelengaraan Pilkada 2020 saja sudah mencapai Rp 15 triliun – apalagi jika diadakan pemilu serentak pada 2024 nanti, dana ratusan triliunan bisa saja salah digunakan atau dicubit oleh oknum-oknum tertentu.

Selain ongkos pemilu, tumpang tindih, dan dampak serius dari pemilu serentak juga gamang terlihat. Dari persiapan panitia penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, biaya petugas-petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), hingga biaya kampanye masing-masing kandidat, memberi peluang pada praktik-praktik buruk kegiatan Pemilu. Bukan menjadi rahasia publik bahwa kegiatan pemilu di negeri ini tak jauh dari praktik money politic. Dari era pasca-reformasi hingga sekarang, praktik bagi-bagi uang saat penyelenggaraan pesta demokrasi adalah hal yang lumrah. Bahkan, ada yang melihat hal ini sebagai bagian dari dinamika politik dan berdemokrasi. Pemilu Serentak tentunya rawan kegiatan-kegiatan semacam ini – money politic. Selain bahaya money politic, para penyelenggara pemilu justru akan mengalami beban kerja yang tidak mudah karena memikul banyak tanggung jawab secara serempak.

Bahan Pertimbangan

Sebetulnya, ada beberapa alasan kenapa proyek pemilu serentak ini perlu dikaji ulang. Pertama, soal kualitas penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Jika pemilu diadakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, beban kerja para penyelenggara pemilu, secara otomatis akan diperberat. Kita bisa belajar dari kegiatan pemilu pada tahun 2019 kemarin. Beban kerja para penyelenggara pemilu saat itu sungguh dipertaruhkan – bahkan ada petugas di lapangan yang meninggal akibat keletihan. Maka, hemat saya, mungkin idealisme proyek pemilu serentak ini, bisa dikaji ulang demi menyiasaati dampak-dampak langsung bagi para petugas penyelenggara Pemilu.

Kedua, soal kualitas evaluasi masyarakat atas kandidat. Pemilu serentak tentunya akan menurunkan kualitas konstituen dalam memilih kandidat pemimpin. Bayangkan dari setiap kegiatan pemilu – pilpres, pilkada, dan pileg – bagaimana menguji fokus daya kritis dan keseriusan masyarakat dalam memilih. Terlalu banyak pilihan kadang membuat kita sebagai warga negara kurang menilai dengan bijak dan kritis soal kualitas para kandidat kita.

Ketiga, fokus pilihan konstituen. Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity sekaligus anggota KPU 2012-2017, Hadar Nafis Gumay menilai bahwa dengan pilpres, pilkada, pileg dilakukan secara serentak, ada kekhawatiran pemilih hanya terfokus pada pilpres dan menganggap pemilihan lainnya kurang penting (Kompas, 6/1/2021). Banyaknya jenis kegiatan pemilu, justru membuat masyarakat tidak fokus untuk mencermati setiap ajang pemilu dan siapa kandidat yang baik. Bisa juga, masyarakat hanya memperhatikan kegiatan pilkada atau pileg yang dekat dengan situasi dan daerahnya. Jika hal ini terjadi, maka kualitas demokrasi kita justru mengalami disorder.

Keempat, pemilu serentak rentan politik uang (money politic). Semakin banyak jenis ajang pesta demokrasi, maka semakin banyak pula praktik-praktik kotor bermunculan. Dalam hal ini, kompetisi akan menjadi semakin sengit. Dan, hal penting lainnya, kerumunan dan situasi “gaduh pesta demokrasi” menjadi peluang bagi setiap kandidat atau parpol pengusung untuk melakukan manuver-manuver tak sehat. Banyak tim pengawas pemilu mungkin akan lebih memberi perhatian pada pilpres ketimbang pileg atau sebaliknya. Maka, celah-celah demikian menjadi peluang besar bagi berkembangnya praktik politik kotor.

Kelima, polemik pasca pemilu. Biasanya, setiap kali ajang pesta demokrasi usai dilakukan, polemik-polemik besar akan muncul di institusi peradilan. Dalam hal ini, pasca pemilu serentak, pihak pengadilan – Mahkamah Konstitusi (MK) – akan menerima banyak permohonan terkait polemik sengketa Pemilu. Permohonannya bisa berupa sengketa pilpres maupun sengketa pilkada. Dua jenis pemilu ini kerapkali muncul di berbagai polemik ajang pesta demokrasi. Apa yang ditakuti dalam hal ini tentunya soal beban kerja MK dan juga peluang praktik-praktik suap. Hal-hal ini, pasti terjadi dalam berbagai pengalaman sengketa pilkada yang diusung ke MK. Semakin banyak permohonan, maka semakin sulit dan berat beban kerja. Maka, kemudahan-kemudahan bisa saja datang dengan alternatif-alternatif lain, seperti suap. Peristiwa sengketa pilpres 2019 bisa dijadikan pengalaman soal poin ini.

Dengan demikian, hemat saya, kelima pertimbangan di atas bisa dilihat sebagai bahan kajian serius terkait revisi UU pemilu dan pilkada menuju proyek pemilu serentak 2024 nanti. Kita berharap pemerintah dan DPR bisa mencermati berbagai dampak dari kegiatan pemilu serentak ini, daripada sekadar memikirkan ongkos penyelenggaraan pesta demokrasi atau beban-fokus kerja parpol. pilpres, pilkada, dan pileg, jika dikritisi lebih dalam, tidak lain adalah pesta kompetisi partai politik (parpol). Di setiap kegiatan pemilu, orang-orang yang paling sibuk dan gemar melakukan lobby adalah anggota parpol atau parpol tertentu. Semua ruang gerak super sibuk menuju pemilu, tak lain dikuasai orang-orang parpol. Maka, pemilu sejatinya, bisa dibilang sebagai pesta kompetisi parpol.
 

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya