Menghindari Kleptokrasi dalam Pemilu
Di dalam Undang Undang No 7 Tahun 2017 Pemilu adalah “Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu yang berkualitas merupakan proses demokratis yang terjamin, adil, dan transparan. Salah satu ciri pemilu yang berkualitas yakni Adanya partisipasi yang tinggi dari masyarakat dalam proses pemilihan, baik dari pemilih maupun calon pemimpin; proses pemilu yang terbuka, transparan, dan mudah diakses oleh publik. Kualitas pemilu sangat penting untuk memastikan representasi yang akurat dan legitimasi pemerintahan yang terpilih. Ini adalah fondasi dari sistem demokratis yang kuat.
Namun, apakah pemilu sudah mewujudkan demokrasi yang kuat dan sehat bagi masyarakat ? Salah satu wujud pemilu yang demokratis adalah pemilu yang melahirkan pemimpin yang berkualitas dan tidak korup. Perilaku korup atau yang levelnya lebih tinggi yakni kleptokrasi adalah salah satu bentuk lemahnya perwujudan demokrasi bangsa saat ini.
Berdasarkan data di Katadata.co.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani 85 kasus tindak pidana korupsi sepanjang 1 Januari hingga 6 Oktober 2023. Kasus terbanyak berasal dari lingkungan pemerintah kabupaten/kota, yakni 29 kasus atau 34,11% dari total kasus korupsi selama periode tersebut.
Selain itu, data Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2004 hingga Juli 2023 menyebutkan, sebanyak 344 kasus korupsi melibatkan anggota DPR dan DPRD. Jumlah ini terbanyak ketiga, di bawah kasus korupsi yang menjerat kalangan swasta dan pejabat daerah (Aclc.kpk, 08/10/2023).
Data tersebut menunjukkan bahwa yang terlibat dalam kasus korupsi adalah pejabat yang terlahir dari perwujudan demokrasi dan kedaulatan rakyat. Ini adalah tindakan yang miris, sebagai wakil rakyat seharusnya mereka fokus pada fungsinya untuk menyejahterakan seluruh masyarakat Indonesia. Apabila hal ini terus dibiarkan maka negara sedang tidak dalam keadaan yang baik baik saja.
Kleptokrasi Perusak Demokrasi Negara
Thomas Hobbes, dalam karya klasiknya, Leviathan (1651) menggambarkan negara sebagai artificial man (manusia artifisial) yang bisa mengalami kematian akibat berbagai penyakit yang dideritanya. Hobbes menggambarkan negara (yang disebutnya sebagai commonwealth) bisa bubar akibat perang ataupun karena berbagai ”penyakit dari dalam” (internal diseases) negara itu sendiri.
Dalam konteks masa sekarang, di antara berbagai penyakit yang dapat diderita oleh sebuah negara, ada tiga penyakit yang merupakan jenis-jenis penyakit yang sangat berbahaya. Ketiga penyakit itu, kleptokrasi, rasisme dan rasialisme, serta xenofobia, apabila tidak ditangani dengan baik dan secepat mungkin bisa berakibat fatal bagi kelangsungan hidup bangsa dan bahkan dapat menyebabkan ”kematian” sebuah negara (Kompas.id, 11/05/2023)
Dari ketiga penyakit negara tersebut, yang menjadi sorotan adalah kleptokrasi. Kleptokrasi (kleptarchy) adalah bentuk korupsi politik dan pemerintahan, di mana pemerintah ada untuk meningkatkan kekayaan pribadi dan kekuatan politik pejabat dan kelas penguasa dengan mengorbankan populasi yang lebih luas, sering kali dengan kepura-puraan layanan yang jujur. Jenis korupsi pemerintah ini sering dicapai dengan penggelapan dana negara. Penggelapan keuangan negara adalah bagian dari delik korupsi yang memperkaya diri, kelompok atau perusahaan secara ilegal ( Kompas.id, 30/06/2019).
Pelaku kelptokarsi disebut kelptokrat, perilaku para kleptokrat ini, apabila tidak diberantas, akan melanggengkan kemiskinan, merusak kepercayaan publik pada penyelenggara negara, dan menyuburkan kemarahan rakyat. Dari sejarah jatuh bangunnya bangsa-bangsa, kita tahu bahwa tiga hal ini, kemiskinan, ketidakpercayaan publik, dan kemarahan rakyat, akan jadi pemicu lahirnya revolusi sosial dan tindakan anarkis massa yang akhirnya melahirkan situasi yang mempercepat kehancuran atau ”matinya” sebuah negara (Sukma, 2023)
Pemilu Sebagai Ajang Seleksi
Philip Altoff dan Michael Rush (2007) menyebutkan beberapa sistem seleksi politik. Di antaranya seleksi pemilihan melalaui ujian dan pelatihan, seleksi melalui penyortiran, seleksi melalui rotasi atau giliran, seleksi melalui perebutan kekuasaan, seleksi secara patronage, seleksi dengan memunculkan pemimpin pemimpin alamiah dan seleksi melalui koopsi.
Dalam menjalankan fungsi sebagai sarana rekrutmen politik, partai politik berkewajiban untuk melaksanakan seleksi dan rekrutmen dalam rangka mengisi jabatan politik tertentu sebelum masyarakat yang menentukan pilihannya (Nur, 2004).
Pemilu sebetulnya sebagai ajang seleksi masyarakat terhadap pemimpin negara. Peran serta masyarakat dalam pemilu tidak bisa diabaikan. Sejatinya legitimasi kekuasaan itu lahir dari masyarakat yang diberikan melalui proses peralihan kekuasaan secara sah. Partisipasi bukan sekedar tingginya angka pemilih (kuantitatif), tetapi sejauh mana hak pilih itu dilakukan secara sadar (kualitatif) dengan menentukan pilihan pada calon pemimpin yang benar benar berkualitas.
Untuk mencapai partisipasi yang kualitatif masyarakat harus terus diedukasi. Salah satunya bagaimana menjadi pemilih cerdas (smart voters) karena pemilih cerdas akan melahirkan pemimpin yang berkualitas.
Salah satu indikator pemimpin yang berkualitas adalah pemimpin yang bukan kleptokrat. Masyarakat harus jeli melihat figur yang hendak dipilih. Selain menilai nalar politik dari peserta pemilu, hal yang penting adalah sejauh mana mengenal rekam jejak dari peserta pemilu tersebut.
Yang perlu dihindari oleh masyarakat adalah memilih calon pemimpin baik presiden, wakil presiden, anggota legislatif dan para kepala daerah yang pernah terkena kasus korupsi. Klepto adalah penyakit mencuri akut yang apabila sudah pernah dilakukan maka ada peluang untuk diulangi lagi. Maka ada kemungkinan para peserta pemilu yang pernah terkena kasus korupsi melakukan tindakan serupa dan menjadi kleptokrat.
Dengan menjadi pemilih yang cerdas berarti ikut menyelamatkan demokrasi negara. Demokrasi yang sehat lahir dari masyarakat yang cerdas. Cerdas dalam menggunakan hak pilih dan cerdas dalam menentukan pilihan politiknya.
Artikel Lainnya
-
164016/11/2019
-
137224/04/2021
-
145822/11/2020
-
Upaya Menghadapi Corona Secara Anarki
218129/03/2020 -
Netralitas Presiden : Tembok Terakhir Kekuatan Demokrasi Bangsa
26609/02/2024 -
Fenomena Hoax Pasca Tragedi Sriwijaya
89511/01/2021