Menggugat Penggunaan Seragam Sekolah
Pemerintah menetapkan aturan penggunaan seragam bagi instansi pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah. Aturan ini tertuang dalam peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014.
Peraturan ini mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak. Mereka yang mendukung berharap bahwa nilai-nilai seperti kedisiplinan, kesetaraan, dan rasa nasionalisme tertanam sejak dini atau setidaknya dapat mengurangi tindakan indisipliner dari peserta didik.
Nilai-nilai keindahan pun tercipta dengan penggunaan seragam. Peserta didik lebih elok dipandang karena memiliki keseragaman dalam penggunaan busana yang digunakan. Penggunaan seragam pun menjadi sebuah identitas atau rasa bangga bagi seseorang yang menandakan bahwa dirinya berada di tingkat pendidikan.
Maka mulailah penerapan seragam bagi setiap lapisan instansi pendidikan dijadikan kewajiban yang mengikat, harus ditaati dan dijadikan pula akomodasi untuk menimba pundi-pundi ekonomi instansi sekolah yang bersangkutan. Singkat kata pengunaan seragam bertujuan baik demi terciptanya nilai-nilai yang diinginkan.
Pertanyaaan yang muncul kemudian adalah bahwa, apakah selamanya yang selalu seragam itu mengikat kebersamaan, menciptakan keindahan, dan kesetaraan? Bukankah justru keindahan pelangi dikarena keragaman warna pada dirinya atau merdunya simfoni orkestra tercipta karena ketidaksetaraan nada-nada dasar dari masing-masing instrumen yang dimainkan?
Atau jangan-jangan selama ini penerapan keseragaman yang diajarkan sejak di bangku sekolah menghasilkan bibit manusia yang tidak bisa melihat keragaman sebagai sebuah keindahan, kreativitas, dan kesetaraan. Pada gilirannya menciptakan kelompok-kelompok intoleran terhadap kelompok yang tidak seragam dengan dirinya.
Berbeda dari kebanyakan pendapat yang mendukung penggunaan seragam di tingkat pendidikan, F Wawan Setyadi, seorang Imam Jesuit dan mantan kepala sekolah di SMA Kolese De Britto, dalam bukunya Menjadi Manusia Bebas mengatakan bahwa penggunaan seragam merupakan bentuk ketiadaan tanggung jawab. Seseorang bisa bertanggung jawab bila diberikan kebebasan.
Sejalan dengan pemikiran ini, Josephus Ignatius Gerardus Maria Drost pernah mengatakan bahwa penggunaan seragam sebagai bentuk pengekangan negara bagi kebebasan seseorang untuk membentuk individu secara otentik. Otentisitas yang ditampilkan dari setiap individu tanpa seragam inilah yang membentuk cita rasa berbela rasa dan mencintai keberagaman.
Pemikiran mereka diperkuat dengan fakta bahwa adanya upaya sejarah Indonesia yang berupaya membentuk masyarakat Indonesia untuk menjadi individu seragam. Maka untuk mengembalikan masyarakat Indonesia supaya eling akan identitasnya yang beragam, pendidikan multikultural harus mulai diajarkan kembali dalam lingkup-lingkup pendidikan di Indonesia.
Secara singkat pendidikan multikulturalisme dikatakan sebagai pembinaan akan penghargaan dan pengakuan terhadap keseluruahan eksistensi manusia yang berbeda-beda, baik dari segi suku, agama, ras, gender, maupun orientasi seksual, dst. Dan untuk mengakomodasi penghargaan tersebut dibutuhkan sarana. Salah satu sarana itu melalui dunia pendidikan.
Dengan demikian sekolah dapat menjadi tempat pembelajaran melalui proses pembiasan pendidikan multikulur yang menghargai dan mengakui manusia dari berbagai macam latar belakang. Pembelajaran multikultural ini harus dimulai dan diterapkan sejak dini.
Salah satu cara penerapan pembelajaran multikultur adalah menerapkan peniadaan seragam dalam dunia pendidikan. Peniadaan seragam ini dimaksudkan adanya usaha membiasakan peserta didik sejak usia dini dengan perbedaan pakaian yang mereka kenakan setiap hari. Maka dengan kata lain pembiasaan adalah sebuah pengkondisian terhadap peserta didik.
Pemahaman ini dipertegas oleh kesimpulan atas eksperimen-eksperimen yang dilakukan oleh John B. Watson yang menghasilkan pemahaman bahwa setiap tindakan manusia merupakan hasil dari stimulus dan respon. Lebih lanjut dikatakan bahwa kebiasaan baru dapat tercipta dengan suatu pensyaratan (conditioning) dan pensyaratan ulang (preconditioning).
Pemahaman ini diperkuat lagi melalui argumentasi Pavlov melalui pengkondisian klasiknya. Sebuah proses pembelajaran dimana subjek mendapat rangsangan netral dimana rangsangan tersebut dapat mengondisikan subjek.
Berangkat dari pemikiran Pavlov dan Watson, upaya mengajarkan pemahaman mengenai multikulur harus dimulai sejak peserta didik masuk di jenjang pendidikan paling awal yaitu sejak taman kanak-kanak. Penerapan pendidikan multikultur sejak dini diharapkan dapat membentuk kebiasaan melalui tindakan yang terus diulang-ulang.
Proses pengulangan ini diharapkan akan menciptakan manusia-manusia yang menghargai dan mengakui perbedaan yang terjadi antara dirinya dengan orang lain. Penghargaan akan perbedaan harus dimulai dari hal-hal sederhana seperti keragaman atribut atau kebebasan memilih seragam yang digunakan oleh peserta didik setiap hari di sekolah
Selama ini pendidikan di Indonesia terbiasa dengan konsep seragam. Peserta didik terbiasa dengan sesuatu yang serupa dan sejenis melalui seragam yang digunakan mereka sejak pendidikan dini di sekolah-sekolah. Akibatnya adalah di saat terjun ke masyarakat mereka kaget dengan realitas yang beragam. Keterkagetan ini bisa membentuk polarisasi dalam bermasyarakat.
Jika polarisasi menguat, maka dikhawatirkan semakin banyak diskriminasi terhadap mereka yang berbeda dan minoritas. Semakin banyak diskriminasi terjadi maka akan semakin rentan pula konflik horizontal dalam masyarakat.
Demi terciptanya bibit-bibit manusia multikultur penerapan sekolah tanpa seragam harus menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan dalam dunia pendidikan di Indonesia. Barangkali penerapan seragam di sekolah bagi peserta didik justru yang menjadikan manusia-manusia Indonesia alergi dengan keragaman akhir-akhir ini.
Artikel Lainnya
-
147327/09/2019
-
121806/07/2020
-
123922/05/2020
-
Klerikalisme Feodal: Sebab Pokok Keletihan Spritual dalam Gereja?
45409/10/2024 -
Pembebasan Napi, Logika Hukum dan Kemanusiaan Kita
150226/04/2020 -
Over Populasi dan Ancaman Latennya
527209/03/2021