Mengawal Pengelolaan Dana Tapera

Pegiat Forum Kolumnis Muda Jogja (FKMJ)
Mengawal Pengelolaan Dana Tapera 07/06/2020 1078 view Opini Mingguan medcom.id

Kebutuhan rumah merupakan kebutuhan pokok atau dasar (home needs) bagi manusia setelah pangan dan sandang. Itu artinya, kebutuhan rumah adalah kebutuhan vital manusia. Setiap individu tentu akan mengutamakan pemenuhan kebutuhan dasar dari pada kebutuhan sekundernya. Pun demikian kebutuhan rumah, setiap orang akan berusaha memenuhi kebutuhan rumahnya dalam setiap tingkatan kehidupan bermasyarakat untuk kelangsungan hidupnya.

Mengingat demikian pentingnya kebutuhan akan rumah ini, pemerintah terus mengupayakan berbagai kebijakan terkait terwujudnya rumah yang layak bagi rakyatnya. Teranyar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020 lalu. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi solusi pembiayaan jangka panjang kepemilikan rumah rakyat.

Diterbitkannya PP Tapera ini tak ayal menuai polemik. Sebagian kalangan mengapresiasi positif, karena kebijakan ini dianggap dapat membantu masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki tempat tinggal yang layak Namun, sebagian lainnya menganggap bahwa kebijakan Tapera ini akan memberikan beban baru masyarakat. Tapera juga berpotensi bisa menambah beban pengusaha di samping sudah banyak iuran seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi para pengusaha semenjak wabah Covid-19, sebagian besar mengalami kerugian.

Dan yang tak kalah mengkhawatirkan adalah adanya penyelewengan dana di masa mendatang berkaitan dengan pengelolaan dana Tapera ini. Kekhawatiran ini sangat wajar, mengingat jumlah dana yang dikelola tentunya besar. Apalagi, cakupan Tapera ini akan jauh lebih luas ketika diwajibkan tak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja. Sebagaimana diketahui Tapera ini sebelumnya adalah Taperum yaitu Tabungan Perumahan yang diperuntukkan bagi PNS.

Kedepan Tapera ini cakupannya akan diperluas. Sebagaimana penjelasan dari Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, bahwa fokus awal yaitu mengawal transisi dari program Taperum untuk PNS ke Tapera. Kemudian, pada 2021 akan mengawal pengalihan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dan kemudian pada 2022-2023 Tapera akan memperluas layanan kepesertaan, dengan awal layanan untuk PNS.

Setelah itu, dilanjutkan perluasan segmen Tapera ke karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta TNI dan Polri. Fase terakhir, tahun 2024 segmennya akan diperluas ke karyawan swasta dan pekerja mandiri, termasuk di dalamnya pekerja sektor informal. Kemudian seiring dengan kemajuan teknologi, dimana seluruh pengelolaan pelayanan publik dituntut untuk efektif dan efisien. Karenanya, pada fase akhir, BP Tapera juga akan meluncurkan aplikasi digital, untuk memudahkan peserta memantau hasil tabungannya.

Rangkaian cukup panjang ini tentu patut diawasi ekstra ketat. Mengingat akan melibatkan banyak Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat dalam sistem pengelolaan dananya. Maka dari itu, untuk mengantisipasi adanya penyelewengan penggunaan dana, perlu adanya nota kesepahaman bersama antara pihak BP Tapera dengan Komisi Pemberberantasan Korupsi (KPK).

Nota kesepahaman ini merupakan komitmen serius dari BP Tapera dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi serta gratifikasi dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Artinya BP Tapera dan KPK harus selalu berkoordinasi sesuai dengan kewenangan dan kapasitasnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Data dan informasi BP Tapera harus dilaporkan jelas, detil, dan transparan. Pun demikian dalam segala kegiatan seperti sosialisasi, pelatihan, pelaksanaan kajian dan penelitian, atau aktifitas lainnya.

Upaya pencegahan penyelewengan dana ini harus dilakukan di berbagai sisi. Karenanya, harus dilakukan oleh berbagai lembaga seperti KPK, BPK, dan OJK. Meskipun begitu harus ada sistem pengawasan yang jelas. Jangan sampai ada tumpang tindih dalam pengawasan terhadap pengelolaan dana Tapera ini.

Sistem pengawasan ini patut diatur jelas, Apalagi memang benar pemerintah melakukan penunjukan manajer investasi dalam pengelolaan dananya. Mengingat dengan adanya penunjukan manajer investasi ini, seolah-olah ada komersialisasi program Tapera ini. Belum lagi jika hasil pengelolaan dana merugi. Maka, sesuai UU Pasar Modal manager investasi tidak bisa disalahkan atas kerugian ini.

Rasanya pemerintah patut menimbang pendapat CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda (2020) yang mengatakan bahwa dana Tapera merupakan pertanggungjawaban terhadap uang rakyat. Pengawasan yang dilakukan seharusnya melibatkan wakil dari peserta Tapera dalam hal ini masyarakat, professional, dan para pengusaha karena dana Tapera merupakan dana masyarakat. Hal ini juga sesuai dengan asas dari lahirnya PP Tapera ini, yakni asas gotong royong. Sudah seharusnya, sistem pengelolaan dana Tapera ini, dari masyarakat oleh masyarakat, untuk masyarakat.

Jika anda memiliki tulisan opini atau esai, silahkan dikirim melalui mekanisme di sini. Jika memenuhi standar The Columnist, kami dengan senang hati akan menerbitkannya untuk bertemu dengan para pembaca setia The Columnist.
Artikel Lainnya